Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 19 September 2024 | 16:32 WIB
I Nyoman Sukena saat ditemui usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Tapi, saat ditanyai apakah ingin memelihara landak lagi, dia menolak untuk memelihara hewan yang membawanya ke proses hukum itu.

“Kembali ke aktivitas semula, beternak ayam dan babi. Kalau landak, nggak (mau pelihara kembali). Kalau yang lain ada,” ucapnya.

Sukena juga mengaku belum mengetahui siapa yang melaporkannya dalam kasus ini. Dia memilih tidak ingin mengetahuinya agar tidak terganggu dan mempercayai jalannya hukum karma.

“Belum dan juga nggak mau tahu. Biar aman tentram, biar hukum karma aja yang jalan,” pungkasnya.

Baca Juga: Bali United Kembali Imbang Dengan PSS Sleman, Ini Alasan Teco

Kasus Sukena menuai perhatian usai dirinya menangis histeris saat didakwa 5 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun, pada Kamis (12/9/2024) lalu, penahanan Sukena ditangguhkan dan dijadikan tahanan rumah. Keesokan harinya, jaksa menarik semua dakwaan dan menuntut Sukena agar dibebaskan hingga akhirnya diputuskan vonis bebas oleh Majelis Hakim.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More