SuaraBali.id - I Nyoman Sukena (39) yang sempat viral dengan kasusnya memelihara empat ekor Landak Jawa akhirnya divonis bebas. Dia divonis bebas oleh Majelis Hakim pada sidang vonis yang digelar pada Kamis (19/9/2024) sore.
Pembacaan putusan berlangsung relatif singkat karena sebelumnya pihak jaksa juga menuntut Sukena agar dibebaskan. Pembacaan putusan berlangsung hanya selama 20 menit.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjelaskan jika Sukena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
“Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum,” ucap Bamadewa saat membaca surat putusan.
"Kedua, membebaskan terdakwa Nyoman Sukena. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dalam harkat martabatnya,” imbuhnya.
Putusan itu lantas diterima sepenuhnya oleh Sukena dan tim penasihat hukumnya. Sebelum bersalaman dengan Majelis Hakim, Sukena juga sempat bersujud syukur atas putusan tersebut. Pada saat yang sama, istri Sukena, Ni Made Laksmi juga menangis haru atas putusan bebas suaminya.
Mereka juga sempat berpelukan dengan erat saat berada di luar ruang persidangan untuk merayakan putusan tersebut.
Dengan beban yang nampak sudah hilang dari pundaknya, Sukena menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama kasusnya.
“Tiang (saya) ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya tiang sudah bebas dan bersyukur,” ujar Sukena saat ditemui usai persidangan.
Baca Juga: Bali United Kembali Imbang Dengan PSS Sleman, Ini Alasan Teco
Dia juga menjelaskan rencananya untuk kembali beraktivitas seperti sedia kala. Sukena sehari-harinya bekerja sebagai peternak ayam dan babi di rumahnya yang ada di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Tapi, saat ditanyai apakah ingin memelihara landak lagi, dia menolak untuk memelihara hewan yang membawanya ke proses hukum itu.
“Kembali ke aktivitas semula, beternak ayam dan babi. Kalau landak, nggak (mau pelihara kembali). Kalau yang lain ada,” ucapnya.
Sukena juga mengaku belum mengetahui siapa yang melaporkannya dalam kasus ini. Dia memilih tidak ingin mengetahuinya agar tidak terganggu dan mempercayai jalannya hukum karma.
“Belum dan juga nggak mau tahu. Biar aman tentram, biar hukum karma aja yang jalan,” pungkasnya.
Kasus Sukena menuai perhatian usai dirinya menangis histeris saat didakwa 5 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun, pada Kamis (12/9/2024) lalu, penahanan Sukena ditangguhkan dan dijadikan tahanan rumah. Keesokan harinya, jaksa menarik semua dakwaan dan menuntut Sukena agar dibebaskan hingga akhirnya diputuskan vonis bebas oleh Majelis Hakim.
Berita Terkait
-
Bali United Kembali Imbang Dengan PSS Sleman, Ini Alasan Teco
-
Pasutri Asal Thailand Hendak Selundupkan Ekstasi 1,5 kilogram ke Bali
-
Hujan Deras, Umat Muslim di Kampung Islam Kepaon Tetap Lakukan Tradisi Maulid Nabi
-
Kuliner Lawar Plek: Sajian Khas Bali dari Daging Dan Darah Babi
-
Sejarah Kampung Serangan, Bali: Perpaduan Budaya dan Kehidupan Maritim
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG