Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 19 September 2024 | 16:32 WIB
I Nyoman Sukena saat ditemui usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - I Nyoman Sukena (39) yang sempat viral dengan kasusnya memelihara empat ekor Landak Jawa akhirnya divonis bebas. Dia divonis bebas oleh Majelis Hakim pada sidang vonis yang digelar pada Kamis (19/9/2024) sore.

Pembacaan putusan berlangsung relatif singkat karena sebelumnya pihak jaksa juga menuntut Sukena agar dibebaskan. Pembacaan putusan berlangsung hanya selama 20 menit.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjelaskan jika Sukena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum,” ucap Bamadewa saat membaca surat putusan.

Baca Juga: Bali United Kembali Imbang Dengan PSS Sleman, Ini Alasan Teco

"Kedua, membebaskan terdakwa Nyoman Sukena. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dalam harkat martabatnya,” imbuhnya.

Putusan itu lantas diterima sepenuhnya oleh Sukena dan tim penasihat hukumnya. Sebelum bersalaman dengan Majelis Hakim, Sukena juga sempat bersujud syukur atas putusan tersebut. Pada saat yang sama, istri Sukena, Ni Made Laksmi juga menangis haru atas putusan bebas suaminya.

Mereka juga sempat berpelukan dengan erat saat berada di luar ruang persidangan untuk merayakan putusan tersebut.

Dengan beban yang nampak sudah hilang dari pundaknya, Sukena menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama kasusnya.

“Tiang (saya) ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya tiang sudah bebas dan bersyukur,” ujar Sukena saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga: Pasutri Asal Thailand Hendak Selundupkan Ekstasi 1,5 kilogram ke Bali

Dia juga menjelaskan rencananya untuk kembali beraktivitas seperti sedia kala. Sukena sehari-harinya bekerja sebagai peternak ayam dan babi di rumahnya yang ada di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Tapi, saat ditanyai apakah ingin memelihara landak lagi, dia menolak untuk memelihara hewan yang membawanya ke proses hukum itu.

“Kembali ke aktivitas semula, beternak ayam dan babi. Kalau landak, nggak (mau pelihara kembali). Kalau yang lain ada,” ucapnya.

Sukena juga mengaku belum mengetahui siapa yang melaporkannya dalam kasus ini. Dia memilih tidak ingin mengetahuinya agar tidak terganggu dan mempercayai jalannya hukum karma.

“Belum dan juga nggak mau tahu. Biar aman tentram, biar hukum karma aja yang jalan,” pungkasnya.

Kasus Sukena menuai perhatian usai dirinya menangis histeris saat didakwa 5 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun, pada Kamis (12/9/2024) lalu, penahanan Sukena ditangguhkan dan dijadikan tahanan rumah. Keesokan harinya, jaksa menarik semua dakwaan dan menuntut Sukena agar dibebaskan hingga akhirnya diputuskan vonis bebas oleh Majelis Hakim.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More