SuaraBali.id - Dua orang warga negara asing dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam sehari. Mereka adalah pria asal Perancis inisial GHAL (34), diduga alami gangguan jiwa dan seorang wanita asal Rusia berinisial NI (41) yang ditemukan terlantar oleh Dinas Sosial Kabupaten Gianyar.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menyebutkan bahwa GHAL merupakan pria kelahiran Clichy tahun 1989, pemegang paspor Prancis yang memasuki wilayah Indonesia terakhir kali pada 15 November 2023 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Ia datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas investor selama dua tahun, yang terdaftar dan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 01 Desember 2023 dan berlaku hingga 29 November 2025.
"GHAL datang ke Bali dengan maksud untuk bekerja sebagai investor di perusahaan bernama PT. AFI. Namun anehnya, yang bersangkutan justru menyatakan tidak mengetahui tentang keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut. Selain itu, ia juga diketahui merupakan seorang penulis dan pemain poker profesional," terangnya.
GHAL yang datang ke Bali tahun 2021 memiliki istri yang merupakan warga negara Indonesia. Namun, pada tahun 2023, perkawinan tersebut telah berakhir dan GHAL kembali ke Indonesia pada tahun 2023 dengan visa investor.
"GHAL dibawa ke Rumah Sakit RSUP Prof Sanglah oleh Polisi untuk jalani perawatan setelah mabuk di Pantai Kuta, ia mengaku mengalami gangguan kejiwaan," terangnya.
oleh Imigrasi Denpasar, GHAL diberikan tindakan deportasi setelah didetensi selama kurang lebih 23 hari.
Selain itu seorang WNA lagi berinisial NI yang berasal dari Rusia. NI sebelumnya datang ke Bali hendak berlibur. Ia mengklaim telah tinggal di Bali sejak tahun 2012 dengan tujuan untuk misi sosial dan membantu banyak orang.
Namun baru-baru ini, NI dibawa oleh pihak Dinas Sosial ke Rumah Sakit Jiwa Bangli. Ia mengaku dijebak oleh temanya dan dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa setelah niatnya untuk melaporkan seorang warga negara Ukraina bernama K yang bekerja secara ilegal di G Guest House, Tampaksiring, Gianyar.
Baca Juga: Nyoman Sukena Pulang, Penahanannya Dalam Kasus Landak Jawa Ditangguhkan Hakim
"Setelah mendapat perawatan selama beberapa waktu, NI diserahkan ke Imigrasi Denpasar," beber Gede Dudy.
Akhirnya, Imigrasi mendeportasi NI. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, NI dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 22 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 50 hari.
"Jadi, GHAL dan NI dideportasi pada 11 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan masing masing tujuan akhir Paris Charles de Gaulle, Prancis, dan Moscow, Rusia dan keduanya diusulkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Pembiayaan Produktif dan Inklusi Keuangan
-
Blak-blakan Menteri Bahlil Soal Penyebab Antrean BBM di Bali dan Solusi Kilatnya
-
Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat