Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 10 September 2024 | 16:58 WIB
Ilustrasi Jaksa

SuaraBali.id - Seorang dokter hewan diduga tertipu oleh suaminya yang mengaku sebagai seorang jaksa. Pria bernisial OR itu dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Mataram.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama Selasa, (10/9/2024) mengatakan bahwa kasus tersebut berakhir damai usai pihaknya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

"Jadi, terlapor dengan pelapor sudah sepakat damai dan kedua belah pihak mau selesaikan karena ada ikatan keluarga itu. Terlapor OR juga menyatakan siap ganti rugi uang yang diduga hasil penipuan kepada pelapor sebesar Rp40 juta," kata Yogi.

Saat kasus ini diserahkan ke Kejati NTB, kepolisian mengaku tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan tersebut sehingga proses hukum tidak dapat berlanjut.

Baca Juga: Rencana Anies Baswedan Bentuk Partai Tak Disambut Baik di NTB

"Jadi, kami melihat unsur pidananya tidak terpenuhi karena uang yang diduga hasil penipuan itu juga dipakai untuk kehidupan sehari-hari mereka (terlapor dan pelapor)," ujarnya.

Atas kesepakatan damai kedua belah pihak, Yogi memastikan bahwa pihaknya sudah memulangkan OR.

"Tidak ada penahanan karena kasusnya tidak lanjut, OR kami pulangkan," ucap dia.

Awalnya kasus ini terungkap setelah pelapor yang mencoba memastikan pekerjaan terlapor di Kejati NTB pada hari Senin (9/9).

Sang istri ini curiga terhadap suami sirinya yang tidak pernah pergi kerja dan juga tidak memiliki slip gaji sebagai jaksa.

Baca Juga: Sudah Pernah Ada Suspect Mpox di Sumbawa, Pemerintah NTB Semakin Waspada

Dari hasil klarifikasi kepada pihak Kejati NTB, pelapor mendapatkan kepastian bahwa OR bukan seorang jaksa.

Kejati NTB mengambil langkah dengan mengamankan OR yang terdeteksi berada di Jalan Pendidikan, Kota Mataram, dekat Gelanggang Pemuda NTB. Usai diamankan, Kejati NTB menyerahkan OR ke Polresta Mataram. (ANTARA)

Load More