SuaraBali.id - Seorang dokter hewan diduga tertipu oleh suaminya yang mengaku sebagai seorang jaksa. Pria bernisial OR itu dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Mataram.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama Selasa, (10/9/2024) mengatakan bahwa kasus tersebut berakhir damai usai pihaknya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
"Jadi, terlapor dengan pelapor sudah sepakat damai dan kedua belah pihak mau selesaikan karena ada ikatan keluarga itu. Terlapor OR juga menyatakan siap ganti rugi uang yang diduga hasil penipuan kepada pelapor sebesar Rp40 juta," kata Yogi.
Saat kasus ini diserahkan ke Kejati NTB, kepolisian mengaku tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan tersebut sehingga proses hukum tidak dapat berlanjut.
Baca Juga: Rencana Anies Baswedan Bentuk Partai Tak Disambut Baik di NTB
"Jadi, kami melihat unsur pidananya tidak terpenuhi karena uang yang diduga hasil penipuan itu juga dipakai untuk kehidupan sehari-hari mereka (terlapor dan pelapor)," ujarnya.
Atas kesepakatan damai kedua belah pihak, Yogi memastikan bahwa pihaknya sudah memulangkan OR.
"Tidak ada penahanan karena kasusnya tidak lanjut, OR kami pulangkan," ucap dia.
Awalnya kasus ini terungkap setelah pelapor yang mencoba memastikan pekerjaan terlapor di Kejati NTB pada hari Senin (9/9).
Sang istri ini curiga terhadap suami sirinya yang tidak pernah pergi kerja dan juga tidak memiliki slip gaji sebagai jaksa.
Baca Juga: Sudah Pernah Ada Suspect Mpox di Sumbawa, Pemerintah NTB Semakin Waspada
Dari hasil klarifikasi kepada pihak Kejati NTB, pelapor mendapatkan kepastian bahwa OR bukan seorang jaksa.
Kejati NTB mengambil langkah dengan mengamankan OR yang terdeteksi berada di Jalan Pendidikan, Kota Mataram, dekat Gelanggang Pemuda NTB. Usai diamankan, Kejati NTB menyerahkan OR ke Polresta Mataram. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ribut di RDP Komisi III DPR, Jaksa Jovi Kena Bentak Legislator Golkar Disebut Kurang Ajar
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Marwata Skakmat Capim Soal Pimpinan KPK Ogah Temui Kapolri dan Jaksa Agung: Sudah Sering Bertemu!
-
Kasus Brimob Kepung Kejagung Diungkit Lagi ke DPR, IPW Curiga Jaksa Agung Sengaja Alihkan Isu Kasus Timah
-
Sosok Nella Marsella, Dituduh Sesama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Pakai Mobil Dinas buat Pacaran
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
BRI Raih Best API Initiative untuk Komitmen Hadirkan Solusi Perbankan Digital yang Inovatif dan Aman
-
NTB Uji Coba Makan Siang Gratis Untuk Murid SD, Seperti Ini Menunya
-
Visi Misi Cagub Bali Saat Debat Dinilai 'Daur Ulang', Frontier : Tak Ada Gagasan Baru
-
Bisnis Prostitusi Berkedok Spa Sampai ke Karangasem, Pekerjanya Bisa Hanya Dapat Rp 100 Ribu
-
Pria Italia Mendadak Jatuh di Restoran Dan Meninggal Dunia, Ngaku Sempat Terkena Sinar Matahari