SuaraBali.id - Anies Baswedan baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait rencana untuk membuat partai politik atau ormas. Namun pembentukan partai politik ini nyatanya tidak semua tim menyambut baik salah satunya tim relawan yang ada di Provinsi NTB.
Ketua Tim Relawan Anies di Provinsi NTB, Ihsan K. Amin mengatakan pembentukan partai baru ini harus didahului dengan pembentukan ormas. Karena ormas bisa lebih leluasa untuk memberdayakan masyarakat.
“Kita bentuk ormas dulu. Karena lebih leluasa untuk memberdayakan masyarakat sesuai dengan cita-cita perubahan ini,” katanya Rabu (4/9/2024) sore.
Menurutnya, tidak semua pendukung Anies pada saat maju Pilpres kemarin menyetujui pembentukan partai politik baru. Namun jika pembentukan ormas dinilai bisa lebih mudah diterima oleh para pendukung dan bisa gerakkan masyarakat untuk perubahan.
“Sembari tim menyiapkan partainya. Tapi jalankan perubahan. Biar pemerintah bekerja dengan APBN, dan kita bekerja membantu masyarakat dan mana yang akan kelihatan hasilnya nanti kan begitu,” tegasnya.
Dijelaskan Ihsan, ormas dan partai berbeda. Dimana, partai biasanya bertujuan untuk politik, sedangkan ormas lebih luas yaitu seperti sosial budaya dan lainnya.
“Jadi menurut saya itu saja yang kita buat dulu. Ormas dan sambil disiapkan secara matang partai politik itu,” ujarnya.
Ormas yang dibentuk terangnya harus berjalan sekitar setahun atau dua tahun. Karena melalui kerja-kerja ormas ini nantinya ada investasi sosial ditengah masyarakat sehingga lebih mudah mendapatkan suara ketika maju kembali tahun 2029 mendatang.
“Untuk tahun 2029 partai politik ini tidak perlu kita persiapkan dari sekarang. 2 atau 3 tahun kita mempersiapkan untuk partai politik sementara basis massa lewat program ormas yang kita jalankan itu gampang kita dapatkan suara,” katanya.
Baca Juga: Pembelian Tiket MotoGP Mandalika Turun, Biaya Akomodasi Dirasa Mahal Oleh Penonton
Sementara terkait dengan formulir yang beredar untuk pembentukan partai, Ihsan mengaku sudah mendapatkannya. Namun setelah menerima formulir tersebut tidak ada yang diisi sama sekali.
“Saya dapat tapi tidak saya isi,” katanya.
Menurutnya, Anies Baswedan tidak terlibat dalam penyebaran formulir tersebut. Penyebaran formulir untuk membentuk partai tersebut disebarluaskan tanpa sepengetahuan Anies sendiri. Selain biodata diri di dalam formulir yang diberikan juga ada pernyataan setuju atau tidak.
“Isi dalam formulir itu nama, alamat, kemudian tanggal lahir, pekerjaan dan biodata dan semacam itu lah,” katanya.
Meski tidak terpilih menjadi presiden, Tim relawan Anies di NTB tetap menggaungkan gerakan perubahan. Bahkan diskusi tentang perubahan ini masih dilakukan meski hanya secara online.
“Kita tetap gaungkan di NTB. Timnya tetap aktif dan tidak setiap hari kumpul. Kalau akan menggelar kegiatan baru kita janji untuk berkumpul,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka