Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 05 September 2024 | 16:59 WIB
Terdakwa Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan investor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (5/9/2024). [ANTARA/Rolandus Nampu]

Namun demikian, terdakwa disebut tidak punya benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa mengatakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala jenis tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Dalam tuntutan itu, JPU menyampaikan beberapa unsur telah terpenuhi dalam perkara tersebut, mulai dari unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni terdakwa setiap bulan mendapatkan penghasilan bersumber dari APBD Badung dan menerima penghasilan dari Pemprov Bali dalam bentuk insentif.

Baca Juga: Selama 10 Tahun, Luhut Merasa Paling Susah Urus Sampah di Bali : Aduh Ampun

Lalu, unsur lain terpenuhi, yakni unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

Jaksa menilai permintaan uang Rp10 miliar dari terdakwa terhadap saksi Andianto tanpa menyampaikan ke perangkat desa lainnya atau masyarakat dianggap menyalahgunakan kekuasaan sebagai Bendesa Adat.

Demikian pula unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, serta unsur perbuatan yang berlanjut.

Maka dari itu, JPU berkesimpulan perbuatan Ketut Riana dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan secara berlanjut.

Kasus yang melibatkan terdakwa Ketut Riana tersebut bermula ketika PT Berawa Bali Utama berencana melakukan investasi berupa pembangunan apartemen dan resort di Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Pebisnis Dirgantara Diharapkan Datang di Bali International Airshow Setelah 20 Tahun Absen

Kemudian, perusahaan itu menunjuk PT Bali Grace Efata dengan direkturnya saksi Andianto Nahak T. Moruk (AN) untuk mengurus perizinannya, dengan nilai kontrak sebesar Rp3,6 miliar.

Load More