SuaraBali.id - Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana kini dituntut hukuman selama enam tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap investor.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, (5/9/2024).
Tuntutan ini menyatakan bahwa terdakwa Ketut Riana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan secara berlanjut.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang diketuai Gede Putra Astawa.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Ketut Riana dan penasihat hukumnya Komang Nila Adnyani mengatakan tuntutan JPU itu cukup berat.
Nila pun membandingkan kasus ini dengan kasus pungli fast track Imigrasi yang justru mandek. Kasus tersebut juga sama operasi tangkap tangan oleh Kejati Bali.
"Ini tidak terduga bagi kami, semoga majelis hakim memutuskan yang seadil-adilnya," katanya.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Selama 10 Tahun, Luhut Merasa Paling Susah Urus Sampah di Bali : Aduh Ampun
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun demikian, terdakwa disebut tidak punya benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa mengatakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala jenis tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
Dalam tuntutan itu, JPU menyampaikan beberapa unsur telah terpenuhi dalam perkara tersebut, mulai dari unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni terdakwa setiap bulan mendapatkan penghasilan bersumber dari APBD Badung dan menerima penghasilan dari Pemprov Bali dalam bentuk insentif.
Lalu, unsur lain terpenuhi, yakni unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak