Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 03 September 2024 | 13:41 WIB
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

SuaraBali.id - Tiga orang anggota DPRD NTT memilih mengajukan pengunduran diri usai dilantik pada Selasa, karena mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Tiga orang itu hari ini usai pelantikan akan mengajukan pengunduran diri," kata anggota KPU Provinsi NTT Baharuddin, Selasa (3/9/2024).

Baharudiin mengatakan bahwa anggota DPRD NTT tersebut akan maju menjadi calon kepala daerah

Sesuai aturan bahwa anggota DPRD NTT terpilih yang maju dalam pilkada serentak wajib mengundurkan diri dari DPRD usai resmi dilantik.

Baca Juga: Imigran Bangladesh Ngaku Diantar ke Indonesia Oleh Nahkoda Kapal

Tiga anggota DPRD NTT terpilih yang akan mengajukan pengunduran diri itu adalah Jonas Salean yang maju menjadi bakal calon wali kota Kupang.

Kedua adalah Eduard Markus Lioe yang maju mengikuti Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan dan terakhir Dominikus Alphawan Rangga Kaka yang maju pada Pilkada Sumba Barat Daya sebagai calon wakil bupati.

"Hari ini mereka akan langsung mengundurkan diri dan pengajuan penggantinya akan dilakukan oleh partainya," ujar dia.

Saat ini di DPRD NTT terdapat lima orang bakal calon kepala daerah yang wajib mengajukan pengunduran diri.

Saat ini, ujar Bahar, dua orang bakal calon kepala daerah yang sudah mengajukan pengunduran diri adalah Christian Widodo yang maju menjadi calon wali Kota Kupang dan satu lagi adalah Yohanes Lede mendaftar bakal calon wakil bupati Kupang.

Baca Juga: Daftar Nama Anggota Legislatif Terpilih di Mataram, 7 Diantaranya Belum Lapor LHKPN

Dia juga menjelaskan bahwa anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri karena maju pada Pilkada Serentak 2024 sudah diatur dan diproses sesuai regulasi Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. (ANTARA)

Load More