Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:58 WIB
Ilustrasi tersangka. (pixabay/Tumisu)

SuaraBali.id - Seorang anggota DPRD Lombok Tengah terpilih inisial M ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) 2021-2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun demikian, ia akan tetap dilantik jadi anggota legislatif.

"Ini baru ditetapkan sebagai tersangka, belum ada keputusan pengadilan yang sah," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Tengah H Ahmad Supli di Lombok Tengah, Kamis (15/8/2024).

Kejaksaan Tinggi NTB mengungkap adanya penetapan empat tersangka tambahan, dua di antaranya merupakan anggota DPRD Lombok Tengah inisial MS dan M dalam perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Juga: Pewarta Lokal di NTB Divonis 7 Bulan Penjara Gara-gara Postingan di Facebook

Dari dua anggota DPRD Lombok Tengah tersebut, satu tersangka inisial M terpilih kembali dan tersangka inisial MS gagal duduk kembali menjadi anggota DPRD periode 2024-2029.

"Mereka telah menyiapkan pengacara sendiri. Untuk pelantikan itu KPU yang mengusulkan sesuai hasil Pemilu 2024," katanya.

Menurutnya apa yang dilakukan anggota tersebut adalah untuk membantu masyarakat, agar memiliki ternak dari program itu, karena mereka hanya memfasilitasi.

"Mereka membantu masyarakat, kami tetap berprasangka baik,” katanya.

Pada tahap awal program itu tidak ada persoalan, namun karena ada wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), ternak yang dipelihara petani itu ada yang sakit dan mati.

Baca Juga: Gelombang Equatorial Rossby Sedang Aktif di NTB, Masyarakat Diminta Waspada Bencana

Selain itu, kabupaten Lombok Tengah melalui surat keputusan Kementerian Pertanian ditetapkan daerah wabah PMK.

"Mereka melakukan pendampingan kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Lombok Tengah inisial M yang ditetapkan sebagai tersangka mengatakan bahwa dirinya siap untuk mengikuti proses hukum yang telah ditentukan.

“Kami siap ikuti proses hukum,” katanya.

Dalam kasus ini tidak dirinya saja yang ditetapkan menjadi tersangka, namun bersama tersangka inisial MS dan dua tersangka lainnya, karena banyak persoalan ada yang porang dan ternak.

“Saya yang ternak, ini baru tersangka dan kami akan melakukan upaya hukum,” katanya.

“Benar ditetapkan jadi tersangka, nanti bisa hubungi pengacara saya,” kata tersangka inisial MS. (ANTARA)

Load More