SuaraBali.id - Dua petugas satpam di PT Pelindo Kupang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap warga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal ini dinyatakan oleh Penyidik dari Kepolisian Sektor Alak, Polresta Kupang Kota yang menyebut bahwa kedua tersangka terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
"Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke -3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Polsek Alak Ajun Komisaris Polisi Albertus Mabel didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Frangki Lapuisaly saat dikonfirmasi Selasa (3/9/2024)
Polisi sebelumnya juga menetapkan dua satpam yang bertugas di PT Pelindo Kupang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang yang menyebabkan seorang warga bernama Maksen Loinati meninggal dunia.
Albertus Mabel mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut salah satunya adalah mantan anggota TNI AD yang baru pensiun pada Juli 2024 lalu.
“Ya benar salah satunya adalah pensiunan TNI dan satu lagi adalah satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau,” katanya.
Mereka berinisial JN yang merupakan mantan Bintara Pembina Desa atau Babinsa di Kelurahan Penkase Oeleta dan DH yang merupakan satpam PT Pelindo Kupang.
Kini keduanya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dari kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya korban.
Selain kedua tersangka tersebut, ada juga tiga anggota TNI AL aktif yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, namun tersangka sudah ditangani institusi TNI AL.
Baca Juga: 3 Rute Penyebrangan dari Kupang Ditutup Karena Cuaca Buruk
"Jadi, kami hanya menangani warga sipil, untuk anggota TNI AL silakan tanya langsung ke Denpomal VII Kupang,” ujar dia.
Penganiayaan ini terjadi pada 23 Agustus 2024, korban Maksen Loinati berselisih paham dengan istrinya dan hendak meninggalkan istrinya.
Sesampainya di sana, istri korban memanggil saudaranya yang anggota TNI AL dan dibantu dua petugas Satpam tersebut menganiaya korban.
Penganiayaan ini membuat korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah keluarganya. Namun, sesampainya di rumah ketika hendak buang air kecil, justru darah yang keluar sehingga langsung dibawa ke rumah sakit sambil menahan sakit di bagian kanan bawah perut.
Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia. Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Diduga korban mengalami luka pada ginjal dan ada robekan di dalam sehingga mengakibatkan pendarahan di ginjal bagian kanan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali