Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 03 September 2024 | 13:33 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraBali.id - Dua petugas satpam di PT Pelindo Kupang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap warga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal ini dinyatakan oleh Penyidik dari Kepolisian Sektor Alak, Polresta Kupang Kota yang menyebut bahwa kedua tersangka terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya.

"Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke -3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Polsek Alak Ajun Komisaris Polisi Albertus Mabel didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Frangki Lapuisaly saat dikonfirmasi Selasa (3/9/2024)

Polisi sebelumnya juga menetapkan dua satpam yang bertugas di PT Pelindo Kupang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang yang menyebabkan seorang warga bernama Maksen Loinati meninggal dunia.

Baca Juga: 3 Rute Penyebrangan dari Kupang Ditutup Karena Cuaca Buruk

Albertus Mabel mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut salah satunya adalah mantan anggota TNI AD yang baru pensiun pada Juli 2024 lalu.

“Ya benar salah satunya adalah pensiunan TNI dan satu lagi adalah satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau,” katanya.

Mereka berinisial JN yang merupakan mantan Bintara Pembina Desa atau Babinsa di Kelurahan Penkase Oeleta dan DH yang merupakan satpam PT Pelindo Kupang.

Kini keduanya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dari kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya korban.

Selain kedua tersangka tersebut, ada juga tiga anggota TNI AL aktif yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, namun tersangka sudah ditangani institusi TNI AL.

Baca Juga: Jenazah Santriwati Korban Dugaan Penganiayaan di Lombok Barat Akan Dibawa Pulang ke NTT

"Jadi, kami hanya menangani warga sipil, untuk anggota TNI AL silakan tanya langsung ke Denpomal VII Kupang,” ujar dia.

Penganiayaan ini terjadi pada 23 Agustus 2024, korban Maksen Loinati berselisih paham dengan istrinya dan hendak meninggalkan istrinya.

Sesampainya di sana, istri korban memanggil saudaranya yang anggota TNI AL dan dibantu dua petugas Satpam tersebut menganiaya korban.

Penganiayaan ini membuat korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah keluarganya. Namun, sesampainya di rumah ketika hendak buang air kecil, justru darah yang keluar sehingga langsung dibawa ke rumah sakit sambil menahan sakit di bagian kanan bawah perut.

Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia. Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Diduga korban mengalami luka pada ginjal dan ada robekan di dalam sehingga mengakibatkan pendarahan di ginjal bagian kanan. (ANTARA)

Load More