SuaraBali.id - Dua petugas satpam di PT Pelindo Kupang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap warga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal ini dinyatakan oleh Penyidik dari Kepolisian Sektor Alak, Polresta Kupang Kota yang menyebut bahwa kedua tersangka terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
"Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke -3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Polsek Alak Ajun Komisaris Polisi Albertus Mabel didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Frangki Lapuisaly saat dikonfirmasi Selasa (3/9/2024)
Polisi sebelumnya juga menetapkan dua satpam yang bertugas di PT Pelindo Kupang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang yang menyebabkan seorang warga bernama Maksen Loinati meninggal dunia.
Albertus Mabel mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut salah satunya adalah mantan anggota TNI AD yang baru pensiun pada Juli 2024 lalu.
“Ya benar salah satunya adalah pensiunan TNI dan satu lagi adalah satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau,” katanya.
Mereka berinisial JN yang merupakan mantan Bintara Pembina Desa atau Babinsa di Kelurahan Penkase Oeleta dan DH yang merupakan satpam PT Pelindo Kupang.
Kini keduanya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dari kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya korban.
Selain kedua tersangka tersebut, ada juga tiga anggota TNI AL aktif yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, namun tersangka sudah ditangani institusi TNI AL.
Baca Juga: 3 Rute Penyebrangan dari Kupang Ditutup Karena Cuaca Buruk
"Jadi, kami hanya menangani warga sipil, untuk anggota TNI AL silakan tanya langsung ke Denpomal VII Kupang,” ujar dia.
Penganiayaan ini terjadi pada 23 Agustus 2024, korban Maksen Loinati berselisih paham dengan istrinya dan hendak meninggalkan istrinya.
Sesampainya di sana, istri korban memanggil saudaranya yang anggota TNI AL dan dibantu dua petugas Satpam tersebut menganiaya korban.
Penganiayaan ini membuat korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah keluarganya. Namun, sesampainya di rumah ketika hendak buang air kecil, justru darah yang keluar sehingga langsung dibawa ke rumah sakit sambil menahan sakit di bagian kanan bawah perut.
Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia. Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Diduga korban mengalami luka pada ginjal dan ada robekan di dalam sehingga mengakibatkan pendarahan di ginjal bagian kanan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran