SuaraBali.id - MBDW yang merupakan mantan kepala desa dan HH merupakan bendahara desa ditahan di Rutan Polres Sabu Raijua sejak Rabu (28/8/2024). Keduanya menjadi tersangka kasus buang bayi yang merupakan hasil hubungan gelap.
Hal ini dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Sabu Raijua memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
"Tadi malam langsung penahanan (HH) ibu dari anak itu dan (MBDW) selingkuhannya," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, Kamis (29/8/2024).
Untuk tersangka HH dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo ayat (4) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 341 KUHP.
Sementara tersangka MBDW dikenakan pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua juga meminta bantuan tim medis dari Bid Dokkes Polda NTT dan rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan autopsi pada jasad bayi yang ditemukan warga karena dikuburkan ibunya.
Hasil visum dan autopsi ) di ruang jenazah RSUD Sabu Raijua kemudian disampaikan secara tertulis kepada pihak Polres Sabu Raijua.
Diketahui bahwa bayi ini merupakan hasil hubungan gelap HH dan MDW. HH mengakui bahwa jasad bayi tersebut adalah bayi miliknya.
Ia melahirkan pukul 01.00 atau pukul 02.00 Wita seorang diri dan tidak ada yang membantu proses persalinan. HH pun mengaku bayi tersebut lahir saat HH ke kamar mandi.
Baca Juga: Jenazah Bayi Perempuan Ditemukan Terdampar di Muara Sungai Gianyar
Ia memotong sendiri tali pusatnya dan dikubur di belakang rumahnya.
Dokter Puskesmas Eilogo, dr Desy Riyanti Lambe menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diduga bayi dilahirkan dalam keadaan hidup.
Jasad bayi laki-laki ini ditemukan di RT 09/RW 05, Desa Loborui, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua pada Selasa (27/8/2024). Diperkirakan jasad bayi berumur 6-7 bulan dan lahir prematur
Saat ditemukan, tubuh bayi sudah tidak utuh lagi. Tangan kiri sudah tidak ada. Kaki kiri hanya sampai pada bagian paha. Kaki kanan dari pangkal paha sudah tidak ada. Ada luka di ubun-ubun serta lebam mayat pada bagian belakang jasad.
Ditemukan pula lubang bekas galian di belakang rumah HH sedalam kurang lebih 30 centimeter dengan jarak dari rumah sekitar 7 meter, yang diduga sebagai tempat dikuburkannya jenazah bayi tersebut.
Diamankan pula pisau bergagang kayu yang diduga digunakan oleh HH untuk memotong tali pusar bayi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa