SuaraBali.id - Cipayung Plus melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram terkait UU Pilkada, Jumat (23/8/2024). Aksi yang dilakukan dari berbagai organisasi kemahasiswaan mulai dari pagi hingga sore. Karena permintaan yang tidak dituruti, demonstrasi berakhir ricuh.
Cipayung Plus adalah gabungan tujuh organisasi kemahasiswaan yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Berdasarkan pantauan suara.com, koordinator aksi berulang kali meminta agar bisa masuk ke dalam kantor DPRD menyampaikan tuntutannya. Namun hingga pukul 17.50 wita tidak juga dipenuhi. Salah satu pintu gerbang DPRD NTB berhasil dirobohkan oleh demonstran.
Sampai akhirnya, ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Isvie Rupaeda turun dan mendatangi para massa aksi dan menyampaikan aturan-aturan. Dimana, salah satu aturan yang disampaikan yaitu tuntutan massa aksi bisa langsung disampaikan langsung tanpa harus masuk ke dalam kantor DPRD NTB.
“Sekarang ini tidak diperbolehkan menerima demo di dalam. Itu SOP dari Kapolri. Karena itu saya kira, saya selaku ketua DPRD NTB yang memiliki SOP jelas menyerahkan keinginan adik-adik kepada pihak kepolisian,” katanya.
Ia meminta kepada massa untuk bisa menaati aturan yang berlaku. Selain itu, aksi yang dilakukan bisa tetap berjalan dengan baik.
“Tentu adik-adik tahu dan beretika dan saya melihat hari ini penuh sopan santun yang luar biasa,” ungkapnya.
Namun karena desakan para massa aksi tersebut untuk masuk ke dalam kantor, Ketua DPRD NTB menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
“Saya menyerahkan kepada aparat kepolisian yang mengawal kita hari ini,” tegasnya.
Baca Juga: Cak Imin Merapat ke Prabowo-Gibran, PKB NTB Bersyukur
Negosiasi hingga akhir masih tetap dilakukan massa aksi agar bisa menyampaikan tuntutannya di dalam kantor. Selain itu, mereka memastikan jika diperkenankan untuk masuk tidak ada kerusakan yang akan terjadi.
“Kalau persoalan kantor ditutup jam 18.00, revisi UU dilakukan sampai malam. Ini seakan-akan tidak percaya kepada masyarakat. Kami tidak bawa senjata dan kami jamin tidak ada kerusakan,” kata salah satu koordinator Mirahadi.
Hingga pukul 18.00 wita, massa aksi dipaksa mundur oleh aparat kepolisian. Namun karena tidak bergerak akhirnya penyemprotan air hingga gas air mata kepada massa aksi.
Kericuhan yang terjadi menyebabkan jalan Udayana macet. Tidak itu saja beberapa ruas jalan juga mengalami kemacetan.
Untuk diketahui, aksi yang dilakukan para mahasiswa terkait UU Pilkada. Para mahasiswa mengawal bahwa tidak ada perubahan terhadap UU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah tanggal 27 Agustus ini selesai.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah