SuaraBali.id - Cipayung Plus melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram terkait UU Pilkada, Jumat (23/8/2024). Aksi yang dilakukan dari berbagai organisasi kemahasiswaan mulai dari pagi hingga sore. Karena permintaan yang tidak dituruti, demonstrasi berakhir ricuh.
Cipayung Plus adalah gabungan tujuh organisasi kemahasiswaan yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Berdasarkan pantauan suara.com, koordinator aksi berulang kali meminta agar bisa masuk ke dalam kantor DPRD menyampaikan tuntutannya. Namun hingga pukul 17.50 wita tidak juga dipenuhi. Salah satu pintu gerbang DPRD NTB berhasil dirobohkan oleh demonstran.
Sampai akhirnya, ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Isvie Rupaeda turun dan mendatangi para massa aksi dan menyampaikan aturan-aturan. Dimana, salah satu aturan yang disampaikan yaitu tuntutan massa aksi bisa langsung disampaikan langsung tanpa harus masuk ke dalam kantor DPRD NTB.
“Sekarang ini tidak diperbolehkan menerima demo di dalam. Itu SOP dari Kapolri. Karena itu saya kira, saya selaku ketua DPRD NTB yang memiliki SOP jelas menyerahkan keinginan adik-adik kepada pihak kepolisian,” katanya.
Ia meminta kepada massa untuk bisa menaati aturan yang berlaku. Selain itu, aksi yang dilakukan bisa tetap berjalan dengan baik.
“Tentu adik-adik tahu dan beretika dan saya melihat hari ini penuh sopan santun yang luar biasa,” ungkapnya.
Namun karena desakan para massa aksi tersebut untuk masuk ke dalam kantor, Ketua DPRD NTB menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
“Saya menyerahkan kepada aparat kepolisian yang mengawal kita hari ini,” tegasnya.
Baca Juga: Cak Imin Merapat ke Prabowo-Gibran, PKB NTB Bersyukur
Negosiasi hingga akhir masih tetap dilakukan massa aksi agar bisa menyampaikan tuntutannya di dalam kantor. Selain itu, mereka memastikan jika diperkenankan untuk masuk tidak ada kerusakan yang akan terjadi.
“Kalau persoalan kantor ditutup jam 18.00, revisi UU dilakukan sampai malam. Ini seakan-akan tidak percaya kepada masyarakat. Kami tidak bawa senjata dan kami jamin tidak ada kerusakan,” kata salah satu koordinator Mirahadi.
Hingga pukul 18.00 wita, massa aksi dipaksa mundur oleh aparat kepolisian. Namun karena tidak bergerak akhirnya penyemprotan air hingga gas air mata kepada massa aksi.
Kericuhan yang terjadi menyebabkan jalan Udayana macet. Tidak itu saja beberapa ruas jalan juga mengalami kemacetan.
Untuk diketahui, aksi yang dilakukan para mahasiswa terkait UU Pilkada. Para mahasiswa mengawal bahwa tidak ada perubahan terhadap UU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah tanggal 27 Agustus ini selesai.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran