Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 19 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi bongkahan emas. [Shutterstock]

SuaraBali.id - Pasca terjadinya kerusuhan akibat upaya penambangan di Sekotong, Lombok Barat kini pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berupaya menjadikan tambang emas tanpa izin di daerah tersebut bisa menjadi tambang legal agar bisa mensejahterakan penduduk setempat.

"Ini sedang dalam koordinasi bupati dengan Dinas LHK, dan Dinas ESDM tentu ke pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, Senin (19/8/2024).

Menurutnya, kondisi terkini areal tambang emas sudah kondusif pasca kerusuhan yang menghanguskan perkemahan penambang pada 10 Agustus 2024.

Pemprov berencana akan langsung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus berbagai dokumen agar masyarakat mendapatkan izin mengelola wilayah pertambangan rakyat di Sekotong.

Baca Juga: PPI NTB Kecam Tindakan Pelepasan Hijab Bagi Paskibraka 2024 : Ini Main-main Namanya

"Bila perlu kami segera datang meminta agar segera ke luar rekomendasi wilayah tersebut," kata Gita.

Ia mengungkap bahwa perkemahan tambang yang terjadi di Sekotong berpotensi mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat di tengah suasana pemilihan kepada daerah pada akhir tahun ini.

Untuk itu PT Indotan Lombok Barat Bangkit selaku pemilik izin usaha pertambangan yang menjadi lokasi kerusuhan diminta untuk ikut bertanggung jawab terhadap situasi yang terjadi d wilayah tersebut.

"Keamanan daerah usaha pertambangan juga merupakan tanggung jawab Indotan selaku pemegang izin. Jangan membiarkan ada pertambangan ilegal, bahkan ada tenaga kerja asing," pungkasnya. (ANTARA)

Baca Juga: Penambang Tiongkok Picu Emosi Warga Sekotong Karena Hendak Gusur Makam Demi Keruk Emas

Load More