Eviera Paramita Sandi
Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:28 WIB
Ilustrasi kondom (Freepik)

SuaraBali.id - Sejumlah pasal pada undang-undang kesehatan menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Salah satunya tentang penjualan alat kontrasepsi seperti kondom yang bisa dijual ke para remaja.

Salah seorang ibu rumah tangga dari Mataram, Mala mengatakan para orang tua mulai khawatir dengan aturan tersebut. Kini ia merasa harus lebih ketat untuk memantau aktivitas anak-anak remaja.

“Ibu-ibu harus ekstra hati-hati, dan lebih aktif memantau aktivitas anak-anak,” katanya Kamis (8/8/2024) pagi.

Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan. Di dalam PP tersebut juga membahas tentang penjualan alat kontrasepsi kesehatan untuk remaja.

Ia menegaskan kurang setuju dengan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, pendidikan seks penting diberikan di sekolah melalui guru-guru professional sehingga penyampaian tepat sasaran. 

“Kurang setuju, kebijakan ini terkesan melegalkan seks bebas. Kalau pun harus ada pendidikan seks harusnya di berikan di sekolah melalui guru-guru yang profesional sehingga penyampaian bisa tepat sasaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Mataram H Moh Carnoto mengatakan alat kontrasepsi itu sudah ada sasarannya misalnya pasangan usia subur. Penggunaan alat kontrasepsi ini untuk menjaga jarak kehamilan.

“Kalau digunakan kepada hal yang tidak baik ini juga akan jadi masalah,” katanya.

Ia mengatakan, kata penjualan alat kontrasepsi untuk remaja itu memberikan persepsi yang berbeda kepada masyarakat. Sehingga harus ada penjelasan yang lebih rinci seperti halnya pada undang-undang perkawinan yang mengatur tentang batas usia baik laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: Tabrak Dan Seret Pengguna Jalan Sampai Tewas, Sopir Bus Pariwisata Diamankan

“Banyak efeknya ini. Masalah stunting, kematian ibu, kematian bayi. Makanya kita itu di BKKBN itu mensyaratkan usia perkawinan lebih tinggi. Perempuan itu 21 tahun dan laki-laki berusia 25 tahun,” katanya.

Pemda akan menindaklanjuti isi dari undang-undang kesehatan itu karena keterkaitannya dengan alat kontrasepsi. Pengawasan akan dilakukan dengan ketat terutama penjualannya. Artinya, pembelian alat tersebut hanya boleh bagi remaja yang sudah menikah.

“Kita buat regulasinya ya melalui surat edaran. Bahwa yang cukup umur salah satunya yang sudah dewasa yang bisa membeli itu kan,” katanya.

Kontributor Buniamin

Load More