SuaraBali.id - Sejumlah pasal pada undang-undang kesehatan menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Salah satunya tentang penjualan alat kontrasepsi seperti kondom yang bisa dijual ke para remaja.
Salah seorang ibu rumah tangga dari Mataram, Mala mengatakan para orang tua mulai khawatir dengan aturan tersebut. Kini ia merasa harus lebih ketat untuk memantau aktivitas anak-anak remaja.
“Ibu-ibu harus ekstra hati-hati, dan lebih aktif memantau aktivitas anak-anak,” katanya Kamis (8/8/2024) pagi.
Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan. Di dalam PP tersebut juga membahas tentang penjualan alat kontrasepsi kesehatan untuk remaja.
Ia menegaskan kurang setuju dengan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, pendidikan seks penting diberikan di sekolah melalui guru-guru professional sehingga penyampaian tepat sasaran.
“Kurang setuju, kebijakan ini terkesan melegalkan seks bebas. Kalau pun harus ada pendidikan seks harusnya di berikan di sekolah melalui guru-guru yang profesional sehingga penyampaian bisa tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Mataram H Moh Carnoto mengatakan alat kontrasepsi itu sudah ada sasarannya misalnya pasangan usia subur. Penggunaan alat kontrasepsi ini untuk menjaga jarak kehamilan.
“Kalau digunakan kepada hal yang tidak baik ini juga akan jadi masalah,” katanya.
Ia mengatakan, kata penjualan alat kontrasepsi untuk remaja itu memberikan persepsi yang berbeda kepada masyarakat. Sehingga harus ada penjelasan yang lebih rinci seperti halnya pada undang-undang perkawinan yang mengatur tentang batas usia baik laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga: Tabrak Dan Seret Pengguna Jalan Sampai Tewas, Sopir Bus Pariwisata Diamankan
“Banyak efeknya ini. Masalah stunting, kematian ibu, kematian bayi. Makanya kita itu di BKKBN itu mensyaratkan usia perkawinan lebih tinggi. Perempuan itu 21 tahun dan laki-laki berusia 25 tahun,” katanya.
Pemda akan menindaklanjuti isi dari undang-undang kesehatan itu karena keterkaitannya dengan alat kontrasepsi. Pengawasan akan dilakukan dengan ketat terutama penjualannya. Artinya, pembelian alat tersebut hanya boleh bagi remaja yang sudah menikah.
“Kita buat regulasinya ya melalui surat edaran. Bahwa yang cukup umur salah satunya yang sudah dewasa yang bisa membeli itu kan,” katanya.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Deepfake Menkeu Purbaya Viral di TikTok, BRI Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
-
Bagikan Dividen Rp3,5 Triliun, Ini Daftar Jajaran Direksi Indosat Yang Baru
-
Mengapa Perjalanan 20 Hari Para Biksu Ini Jadi Sorotan Dunia?
-
Teddy Indra Wijaya Kian Populer, Pengamat: Publik Mulai Bertanya, Dipersiapkan Jadi Apa?
-
Waspada! Sapi Berdokumen Palsu dari Jembrana Terungkap, Karantina Bali Amankan 25 Ekor