Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 05 Agustus 2024 | 14:24 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraBali.id - Seorang bapak di Kota Mataram diduga tega mencabuli anak kandungannya yang masih di bawah umur. Tindakan bejatnya sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu.

Dengan adanya laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Mataram melalui Tim Resmob Polresta Mataram kembali mengamankan terduga pelaku berinisial MJS, 38 tahun.

Tindakan bejatnya itu dilaporkan oleh ibu kandung korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku Minggu (4/8/2024) pada pukul 13.00 WITA kemarin.

Baca Juga: Daftar Nama Anggota Legislatif Terpilih di Mataram, 7 Diantaranya Belum Lapor LHKPN

Selain laporan ibu kandung korban, penangkapan tersebut juga berdasarkan keterangan saksi dan keluarga lainnya.

“Memang benar Tim Opsnal kami telah mengamankan terduga. Terduga tersebut diamankan karena ada laporan dari Ibu kandung korban bahwa bapak kandung korban ini diduga telah melakukan tindakan persetubuhan/pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (korban)," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi, anjut Yogi, terduga pelaku sudah melakukan aksi bejatnya  sejak tahun 2021 Saat itu korban masih SMP dan terakhir pada 27 Juli 2024 lalu.

"Terakhir pada 27 Juli 2024 lalu terlapor sekitar pukul 22:00 wita terlapor mrlakukan persetubuhan terhadap korban. Dimana saat itu pelapor (Ibu Kandung korban red) sedang menginap di rumah orangtuanya yang berada di kecamatan sebelah," katanya..

Dengan tindakan tersebut, korban menceritakannya kepada ibu kandung korban sehingga akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Mataram.

Baca Juga: Meskipun Sempat Hujan, NTB Tetap Harus Waspada Ancaman Kekeringan

Dari hasil visum yang sudah dilakukan, bahwa ditemukan luka sobek di kelamin korban. Aparat kepolisian mengumukkan barang bukti lain yang dibutukan.

Load More