SuaraBali.id - Seorang bapak di Kota Mataram diduga tega mencabuli anak kandungannya yang masih di bawah umur. Tindakan bejatnya sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu.
Dengan adanya laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Mataram melalui Tim Resmob Polresta Mataram kembali mengamankan terduga pelaku berinisial MJS, 38 tahun.
Tindakan bejatnya itu dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku Minggu (4/8/2024) pada pukul 13.00 WITA kemarin.
Selain laporan ibu kandung korban, penangkapan tersebut juga berdasarkan keterangan saksi dan keluarga lainnya.
“Memang benar Tim Opsnal kami telah mengamankan terduga. Terduga tersebut diamankan karena ada laporan dari Ibu kandung korban bahwa bapak kandung korban ini diduga telah melakukan tindakan persetubuhan/pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (korban)," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi, anjut Yogi, terduga pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 Saat itu korban masih SMP dan terakhir pada 27 Juli 2024 lalu.
"Terakhir pada 27 Juli 2024 lalu terlapor sekitar pukul 22:00 wita terlapor mrlakukan persetubuhan terhadap korban. Dimana saat itu pelapor (Ibu Kandung korban red) sedang menginap di rumah orangtuanya yang berada di kecamatan sebelah," katanya..
Dengan tindakan tersebut, korban menceritakannya kepada ibu kandung korban sehingga akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Mataram.
Baca Juga: Daftar Nama Anggota Legislatif Terpilih di Mataram, 7 Diantaranya Belum Lapor LHKPN
Dari hasil visum yang sudah dilakukan, bahwa ditemukan luka sobek di kelamin korban. Aparat kepolisian mengumukkan barang bukti lain yang dibutukan.
“Kami sudah mengumpulkan hasil Visum bahwasanya meman ada ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Kami sudah mengumpulkan Barang Bukti (BB) yang memang diperlukan, “imbuh Yogi.
Terlapor saat ini sudah di tetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Ia dijerat Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Desa dengan Jangkauan Lebih dari 1,18 Juta Agen
-
Ekosistem Holding UMi Dorong Literasi Keuangan dan Transformasi Pelaku Usaha Mikro
-
Mengapa Banyak Jemaah Haji Asal NTB Kehilangan Nafsu Makan? Ternyata Ini Penyebabnya
-
Populasi Lansia di Bali Melonjak, Penduduk Usia Produktif Berkurang
-
50 Bikkhu Akan Berjalan dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak