SuaraBali.id - Seorang bapak di Kota Mataram diduga tega mencabuli anak kandungannya yang masih di bawah umur. Tindakan bejatnya sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu.
Dengan adanya laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Mataram melalui Tim Resmob Polresta Mataram kembali mengamankan terduga pelaku berinisial MJS, 38 tahun.
Tindakan bejatnya itu dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku Minggu (4/8/2024) pada pukul 13.00 WITA kemarin.
Selain laporan ibu kandung korban, penangkapan tersebut juga berdasarkan keterangan saksi dan keluarga lainnya.
“Memang benar Tim Opsnal kami telah mengamankan terduga. Terduga tersebut diamankan karena ada laporan dari Ibu kandung korban bahwa bapak kandung korban ini diduga telah melakukan tindakan persetubuhan/pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (korban)," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi, anjut Yogi, terduga pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 Saat itu korban masih SMP dan terakhir pada 27 Juli 2024 lalu.
"Terakhir pada 27 Juli 2024 lalu terlapor sekitar pukul 22:00 wita terlapor mrlakukan persetubuhan terhadap korban. Dimana saat itu pelapor (Ibu Kandung korban red) sedang menginap di rumah orangtuanya yang berada di kecamatan sebelah," katanya..
Dengan tindakan tersebut, korban menceritakannya kepada ibu kandung korban sehingga akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Mataram.
Baca Juga: Daftar Nama Anggota Legislatif Terpilih di Mataram, 7 Diantaranya Belum Lapor LHKPN
Dari hasil visum yang sudah dilakukan, bahwa ditemukan luka sobek di kelamin korban. Aparat kepolisian mengumukkan barang bukti lain yang dibutukan.
“Kami sudah mengumpulkan hasil Visum bahwasanya meman ada ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Kami sudah mengumpulkan Barang Bukti (BB) yang memang diperlukan, “imbuh Yogi.
Terlapor saat ini sudah di tetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Ia dijerat Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Sanksi Sosial Adat Ternyata Ampuh Buat Warga Bali Takut Bila Tak Disiplin Memilah Sampah
-
Guru dan Manajer Perusahaan Asal India Selundupkan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara Bali
-
Gaji ASN Mataram Terancam Hanya Sampai Oktober 2026, Sekda Ungkap Penyebabnya
-
Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga