SuaraBali.id - Sepuluh orang WNA asal Tiongkok telah diamankan di sebuah vila yang ada di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/7/2024) lalu. Kesepuluh orang tersebut berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).
Setelah ditelusuri, mereka ternyata menayalahgunakan tinggal yang mereka miliki. Diketahui, mereka memiliki izin tinggal kunjungan bisnis, namun mereka menggunakan itu untuk menjalankan bisnis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat ditemui di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (22/7/2024).
Dari vila tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop dan ponsel. Dari barang bukti tersebut juga, petugas mengetahui para WNA tersebut menjalankan bisnis online untuk dijual kepada orang Tiongkok.
Mereka disebut menjual jasa seperti token listrik, pulsa, hingga barang-barang rumah tangga kepada pembeli dari Tiongkok. Namun, bisnis tersebut dijalankan secara daring dari Bali.
“Setelah kita melihat barang bukti yang ada, mereka melakukan kegiatan berdagang. Jadi mereka mengoperasikan perusahaan yang berada di luar Indonesia, melakukan perdagangan secara online,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada kesempatan yang sama.
“Secara umum dia melakukan penjualan seperti token listrik, pulsa, maupun barang-barang rumah tangga. Jadi dia melakukan kegiatan itu di dalam vila tersebut,” imbuhnya.
Untuk menyamarkan modusnya, para WNA tersebut juga tidak datang bersamaan. Suhendra menjelaskan jika mereka datang terpisah dalam rentangan bulan April hingga Juni 2024 ini.
Meski sudah berjalan beberapa bulan, Suhendra masih belum mengetahui persis omzet yang mereka peroleh dari bisnis yang dijalankan.
Baca Juga: Otoritas Bandara Angkat Bicara Soal Helikopter yang Jatuh Diduga Karena Tali Layangan
10 WNA Tiongkok itu nantinya akan langsung dideportasi dan ditangkal untuk kembali ke Indonesia.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah