SuaraBali.id - Sepuluh orang WNA asal Tiongkok telah diamankan di sebuah vila yang ada di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/7/2024) lalu. Kesepuluh orang tersebut berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).
Setelah ditelusuri, mereka ternyata menayalahgunakan tinggal yang mereka miliki. Diketahui, mereka memiliki izin tinggal kunjungan bisnis, namun mereka menggunakan itu untuk menjalankan bisnis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat ditemui di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (22/7/2024).
Dari vila tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop dan ponsel. Dari barang bukti tersebut juga, petugas mengetahui para WNA tersebut menjalankan bisnis online untuk dijual kepada orang Tiongkok.
Baca Juga: Otoritas Bandara Angkat Bicara Soal Helikopter yang Jatuh Diduga Karena Tali Layangan
Mereka disebut menjual jasa seperti token listrik, pulsa, hingga barang-barang rumah tangga kepada pembeli dari Tiongkok. Namun, bisnis tersebut dijalankan secara daring dari Bali.
“Setelah kita melihat barang bukti yang ada, mereka melakukan kegiatan berdagang. Jadi mereka mengoperasikan perusahaan yang berada di luar Indonesia, melakukan perdagangan secara online,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada kesempatan yang sama.
“Secara umum dia melakukan penjualan seperti token listrik, pulsa, maupun barang-barang rumah tangga. Jadi dia melakukan kegiatan itu di dalam vila tersebut,” imbuhnya.
Untuk menyamarkan modusnya, para WNA tersebut juga tidak datang bersamaan. Suhendra menjelaskan jika mereka datang terpisah dalam rentangan bulan April hingga Juni 2024 ini.
Meski sudah berjalan beberapa bulan, Suhendra masih belum mengetahui persis omzet yang mereka peroleh dari bisnis yang dijalankan.
Baca Juga: Resep Warisan Keraton: Kisah Pak Ari Hangatkan Wisatawan dari Dinginnya Udara Kintamani
10 WNA Tiongkok itu nantinya akan langsung dideportasi dan ditangkal untuk kembali ke Indonesia.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Tegas! Goenawan Mohamad Wanti-wanti Prabowo: Jangan jadikan Bali Seperti Singapura atau Hong Kong!
-
FSI dan FISIP UPH Bahas Dampak dan Pengaruh Soft Power RRT di Indonesia
-
Akankah Trump dan Xi "Akur"? Pesan Perdamaian Tiongkok di Tengah Ketegangan Dagang
-
Nikmati Keindahan Bali dengan Makan Malam Bergaya di Taittinger Champagne Dinner
-
Perjalanan Karier Syakir Sulaiman, Eks Timnas yang Diciduk Gegara Narkoba
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Turis Asal Arab Saudi Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Kawasan Legian
-
Bule Rusia Overstay di Bali Berdalih Tak Tahu Aturan Dan Paspornya Terselip
-
Mayat Bersimbah Darah Dengan Leher Tergorok di Taman Pancing Diduga Korban Pembunuhan
-
TPA Sarbagita Bali Rawan Longsor Saat Hujan, DLHK Kerahkan Alat Berat
-
El Nino Picu Gelombang Tinggi di Bali, BMKG Beri Peringatan Dini Pelayaran