SuaraBali.id - Sepuluh orang WNA asal Tiongkok telah diamankan di sebuah vila yang ada di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/7/2024) lalu. Kesepuluh orang tersebut berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).
Setelah ditelusuri, mereka ternyata menayalahgunakan tinggal yang mereka miliki. Diketahui, mereka memiliki izin tinggal kunjungan bisnis, namun mereka menggunakan itu untuk menjalankan bisnis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat ditemui di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (22/7/2024).
Dari vila tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop dan ponsel. Dari barang bukti tersebut juga, petugas mengetahui para WNA tersebut menjalankan bisnis online untuk dijual kepada orang Tiongkok.
Mereka disebut menjual jasa seperti token listrik, pulsa, hingga barang-barang rumah tangga kepada pembeli dari Tiongkok. Namun, bisnis tersebut dijalankan secara daring dari Bali.
“Setelah kita melihat barang bukti yang ada, mereka melakukan kegiatan berdagang. Jadi mereka mengoperasikan perusahaan yang berada di luar Indonesia, melakukan perdagangan secara online,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada kesempatan yang sama.
“Secara umum dia melakukan penjualan seperti token listrik, pulsa, maupun barang-barang rumah tangga. Jadi dia melakukan kegiatan itu di dalam vila tersebut,” imbuhnya.
Untuk menyamarkan modusnya, para WNA tersebut juga tidak datang bersamaan. Suhendra menjelaskan jika mereka datang terpisah dalam rentangan bulan April hingga Juni 2024 ini.
Meski sudah berjalan beberapa bulan, Suhendra masih belum mengetahui persis omzet yang mereka peroleh dari bisnis yang dijalankan.
Baca Juga: Otoritas Bandara Angkat Bicara Soal Helikopter yang Jatuh Diduga Karena Tali Layangan
10 WNA Tiongkok itu nantinya akan langsung dideportasi dan ditangkal untuk kembali ke Indonesia.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
TPA Suwung Ditutup, Kemana Sampah Warga Denpasar dan Badung Akan Dibuang?
-
8 Toko Oleh-Oleh di Bali: Dari yang Murah Meriah Sampai Wajib Diburu Turis
-
5 Destinasi Wajib di Ubud: Dari Tari Kecak hingga Adrenalin Rafting Sungai Ayung
-
Tips Nikmati Liburan Aman dan Tenang di Bali
-
Perkuat Ekonomi Akar Rumput, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment