Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 22 Juli 2024 | 15:18 WIB
Konferensi pers di kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (22/7/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Sepuluh orang WNA asal Tiongkok telah diamankan di sebuah vila yang ada di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/7/2024) lalu. Kesepuluh orang tersebut berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).

Setelah ditelusuri, mereka ternyata menayalahgunakan tinggal yang mereka miliki. Diketahui, mereka memiliki izin tinggal kunjungan bisnis, namun mereka menggunakan itu untuk menjalankan bisnis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat ditemui di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (22/7/2024).

Dari vila tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop dan ponsel. Dari barang bukti tersebut juga, petugas mengetahui para WNA tersebut menjalankan bisnis online untuk dijual kepada orang Tiongkok.

Baca Juga: Otoritas Bandara Angkat Bicara Soal Helikopter yang Jatuh Diduga Karena Tali Layangan

Mereka disebut menjual jasa seperti token listrik, pulsa, hingga barang-barang rumah tangga kepada pembeli dari Tiongkok. Namun, bisnis tersebut dijalankan secara daring dari Bali.

“Setelah kita melihat barang bukti yang ada, mereka melakukan kegiatan berdagang. Jadi mereka mengoperasikan perusahaan yang berada di luar Indonesia, melakukan perdagangan secara online,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada kesempatan yang sama.

“Secara umum dia melakukan penjualan seperti token listrik, pulsa, maupun barang-barang rumah tangga. Jadi dia melakukan kegiatan itu di dalam vila tersebut,” imbuhnya.

Untuk menyamarkan modusnya, para WNA tersebut juga tidak datang bersamaan. Suhendra menjelaskan jika mereka datang terpisah dalam rentangan bulan April hingga Juni 2024 ini.

Meski sudah berjalan beberapa bulan, Suhendra masih belum mengetahui persis omzet yang mereka peroleh dari bisnis yang dijalankan.

Baca Juga: Resep Warisan Keraton: Kisah Pak Ari Hangatkan Wisatawan dari Dinginnya Udara Kintamani

10 WNA Tiongkok itu nantinya akan langsung dideportasi dan ditangkal untuk kembali ke Indonesia.

“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” pungkasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More