SuaraBali.id - Sepuluh orang WNA asal Tiongkok telah diamankan di sebuah vila yang ada di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/7/2024) lalu. Kesepuluh orang tersebut berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).
Setelah ditelusuri, mereka ternyata menayalahgunakan tinggal yang mereka miliki. Diketahui, mereka memiliki izin tinggal kunjungan bisnis, namun mereka menggunakan itu untuk menjalankan bisnis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat ditemui di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (22/7/2024).
Dari vila tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop dan ponsel. Dari barang bukti tersebut juga, petugas mengetahui para WNA tersebut menjalankan bisnis online untuk dijual kepada orang Tiongkok.
Mereka disebut menjual jasa seperti token listrik, pulsa, hingga barang-barang rumah tangga kepada pembeli dari Tiongkok. Namun, bisnis tersebut dijalankan secara daring dari Bali.
“Setelah kita melihat barang bukti yang ada, mereka melakukan kegiatan berdagang. Jadi mereka mengoperasikan perusahaan yang berada di luar Indonesia, melakukan perdagangan secara online,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada kesempatan yang sama.
“Secara umum dia melakukan penjualan seperti token listrik, pulsa, maupun barang-barang rumah tangga. Jadi dia melakukan kegiatan itu di dalam vila tersebut,” imbuhnya.
Untuk menyamarkan modusnya, para WNA tersebut juga tidak datang bersamaan. Suhendra menjelaskan jika mereka datang terpisah dalam rentangan bulan April hingga Juni 2024 ini.
Meski sudah berjalan beberapa bulan, Suhendra masih belum mengetahui persis omzet yang mereka peroleh dari bisnis yang dijalankan.
Baca Juga: Otoritas Bandara Angkat Bicara Soal Helikopter yang Jatuh Diduga Karena Tali Layangan
10 WNA Tiongkok itu nantinya akan langsung dideportasi dan ditangkal untuk kembali ke Indonesia.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, La Suntu Tastio Mendapatkan Berbagai Pelatihan Usaha
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan