SuaraBali.id - Helikopter pariwisata yang terjatuh di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2024) kemarin disebut sempat terbang rendah. Warga yang menjadi saksi mata juga melontarkan pendapat senada soal ketinggian terbangnya helikopter itu.
Namun, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono menjelaskan jika penerbangan tersebut sudah disetujui oleh AirNav untuk mengudara pada ketinggian 1.000 kaki atau sekitar 300 meter. Selain itu, menurutnya terbang pada ketinggian tersebut masih diperbolehkan.
“Kalau dibilang terbang rendah, kalau persyaratannya terbang visual sebenarnya masih diperbolehkan dengan ketinggian tersebut,” ujar Agustinus saat ditemui pada Sabtu (20/7/2024).
“Tapi yang pasti helikopter tersebut terbang sudah mempunyai flight plan yang sudah diberikan izin AirNav Indonesia untuk terbang di ketinggian tersebut. Memang hanya 1.000 feet yang di-request (diminta) ke AirNav Indonesia,” imbuhnya.
Selain itu, dia juga menekankan jika areal terjadinya kecelakaan tersebut sejatinya masih dalam radius pembatasan menerbangkan layangan dengan ketinggian tertentu. Dalam Perda Provinsi Bali nomor 9 tahun 2000 itu dijelaskan bahwa dalam radius 9-18 kilometer dari bandara, layangan hanya dapat diterbangkan maksimal pada ketinggian 100 meter atau 300 kaki.
Selain itu, Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan juga dijelaskan bahwa Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) terdapat pada radius 15 kilometer dari bandara.
“Helikopter sudah minta terbang di ketinggian 1000 feet berdasarkan permohonan ke airnav Indonesia, sementara layang-layang diperbolehkan pada ketinggian ketentuan tertentu dimainkan,” tuturnya.
Dari datanya, Agustinus menjelaskan jika pada tahun ini setidaknya sudah ada tiga peristiwa tersangkutnya tali layangan pada baling-baling atau rotor helikopter.
Peristiwa lainnya disebutnya terjadi di Tanjung Benoa, namun tidak sampai terjatuh seperti peristiwa kemarin.
Baca Juga: Bukan di Kuburan Prosesi Ngaben di Nusa Penida Ini Dilakukan di Laut
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah