SuaraBali.id - Helikopter pariwisata yang terjatuh di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2024) kemarin disebut sempat terbang rendah. Warga yang menjadi saksi mata juga melontarkan pendapat senada soal ketinggian terbangnya helikopter itu.
Namun, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono menjelaskan jika penerbangan tersebut sudah disetujui oleh AirNav untuk mengudara pada ketinggian 1.000 kaki atau sekitar 300 meter. Selain itu, menurutnya terbang pada ketinggian tersebut masih diperbolehkan.
“Kalau dibilang terbang rendah, kalau persyaratannya terbang visual sebenarnya masih diperbolehkan dengan ketinggian tersebut,” ujar Agustinus saat ditemui pada Sabtu (20/7/2024).
“Tapi yang pasti helikopter tersebut terbang sudah mempunyai flight plan yang sudah diberikan izin AirNav Indonesia untuk terbang di ketinggian tersebut. Memang hanya 1.000 feet yang di-request (diminta) ke AirNav Indonesia,” imbuhnya.
Selain itu, dia juga menekankan jika areal terjadinya kecelakaan tersebut sejatinya masih dalam radius pembatasan menerbangkan layangan dengan ketinggian tertentu. Dalam Perda Provinsi Bali nomor 9 tahun 2000 itu dijelaskan bahwa dalam radius 9-18 kilometer dari bandara, layangan hanya dapat diterbangkan maksimal pada ketinggian 100 meter atau 300 kaki.
Selain itu, Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan juga dijelaskan bahwa Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) terdapat pada radius 15 kilometer dari bandara.
“Helikopter sudah minta terbang di ketinggian 1000 feet berdasarkan permohonan ke airnav Indonesia, sementara layang-layang diperbolehkan pada ketinggian ketentuan tertentu dimainkan,” tuturnya.
Dari datanya, Agustinus menjelaskan jika pada tahun ini setidaknya sudah ada tiga peristiwa tersangkutnya tali layangan pada baling-baling atau rotor helikopter.
Peristiwa lainnya disebutnya terjadi di Tanjung Benoa, namun tidak sampai terjatuh seperti peristiwa kemarin.
Baca Juga: Bukan di Kuburan Prosesi Ngaben di Nusa Penida Ini Dilakukan di Laut
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Indonesia Raih 87 Emas, 80 Perak, 109 Perunggu, Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Wajib Dicoba! Ini Tren Sepatu Tahun 2026
-
iPad Terbaik 2026: Bandingkan Harga & Fitur, Mana Paling Worth It?
-
5 Compact Powder 'Foundation' Coverage Tinggi Bikin Wajah Mulus Seharian
-
5 Jajanan Viral Siap Guncang Lidah Pecinta Ngemil, Mana Favoritmu?