SuaraBali.id - Sebanyak 561 warga negara asing selama semester 1-2024 ditolak masuk Indonesia oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Jumlah ini turun dibandingkan periode sama 2023 mencapai 566 orang.
“Alasan penolakan paling banyak itu karena tidak memiliki visa,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Sabtu (20/7/2024).
Imigrasi Ngurah Rai mencatat bahwa WNA yang tidak mengantongi visa sebanyak 243 orang, kemudian masa berlaku paspor kurang dari enam bulan 52 orang.
Sedangkan WNA yang masuk daftar cekal sebanyak 28 orang, terdeteksi masuk pengejaran interpol sebanyak 20 orang, kemudian masuk daftar kriminal sebanyak enam orang dan alasan keimigrasian lainnya sebanyak 212 orang.
Sedangkan selama semester 1-2024 WNA yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 2,94 juta orang atau naik 24 persen dibandingkan periode sama 2023.
10 WNA yang paling banyak masuk Bali berdasarkan negaranya adalah Australia, India, China, Inggris, Korea Selatan, Amerika Serikat, Malaysia, Prancis, Singapura dan Jerman.
Sedangkan WNA yang keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai mencapai 2,96 juta orang atau naik dibandingkan periode sama 2023 mencapai 25 persen.
Secara total, TPI di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama semester 1-2024 melayani hampir 6,5 juta orang perlintasan baik WNA dan WNI termasuk kru melalui pemeriksaan imigrasi atau naik 25,7 persen dibandingkan periode sama 2023.
Sementara itu, untuk pengawasan dan penindakan WNA yang melanggar aturan, pihaknya mendeportasi sebanyak 66 WNA, kemudian mendetensi atau menahan sementara sebanyak 89 orang, dan masuk penangkalan sebanyak 52 orang.
Baca Juga: Raffi Ahmad Disebut Pemilik Helikopter yang Kecelakaan di Bali, Ini Kata Polisi
Paling banyak WNA yang diusir dari wilayah Indonesia melalui TPI Ngurah Rai itu berasal dari Nigeria sebanyak 23 kasus, Amerika Serikat (12), Australia (10), Iran (7), Tanzania (7) dan India (6).
Berdasarkan jenis pelanggaran, paling banyak karena melebihi izin tinggal atau overstay sebanyak 81 kasus dan 46 kasus lainnya karena tidak menaati aturan perundang-undangan di tanah air. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP