SuaraBali.id - Sebanyak 561 warga negara asing selama semester 1-2024 ditolak masuk Indonesia oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Jumlah ini turun dibandingkan periode sama 2023 mencapai 566 orang.
“Alasan penolakan paling banyak itu karena tidak memiliki visa,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Sabtu (20/7/2024).
Imigrasi Ngurah Rai mencatat bahwa WNA yang tidak mengantongi visa sebanyak 243 orang, kemudian masa berlaku paspor kurang dari enam bulan 52 orang.
Sedangkan WNA yang masuk daftar cekal sebanyak 28 orang, terdeteksi masuk pengejaran interpol sebanyak 20 orang, kemudian masuk daftar kriminal sebanyak enam orang dan alasan keimigrasian lainnya sebanyak 212 orang.
Baca Juga: Raffi Ahmad Disebut Pemilik Helikopter yang Kecelakaan di Bali, Ini Kata Polisi
Sedangkan selama semester 1-2024 WNA yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 2,94 juta orang atau naik 24 persen dibandingkan periode sama 2023.
10 WNA yang paling banyak masuk Bali berdasarkan negaranya adalah Australia, India, China, Inggris, Korea Selatan, Amerika Serikat, Malaysia, Prancis, Singapura dan Jerman.
Sedangkan WNA yang keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai mencapai 2,96 juta orang atau naik dibandingkan periode sama 2023 mencapai 25 persen.
Secara total, TPI di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama semester 1-2024 melayani hampir 6,5 juta orang perlintasan baik WNA dan WNI termasuk kru melalui pemeriksaan imigrasi atau naik 25,7 persen dibandingkan periode sama 2023.
Sementara itu, untuk pengawasan dan penindakan WNA yang melanggar aturan, pihaknya mendeportasi sebanyak 66 WNA, kemudian mendetensi atau menahan sementara sebanyak 89 orang, dan masuk penangkalan sebanyak 52 orang.
Baca Juga: Korban Helikopter Jatuh Wisman Australia Trauma Dan Sulit Diajak Komunikasi
Paling banyak WNA yang diusir dari wilayah Indonesia melalui TPI Ngurah Rai itu berasal dari Nigeria sebanyak 23 kasus, Amerika Serikat (12), Australia (10), Iran (7), Tanzania (7) dan India (6).
Berdasarkan jenis pelanggaran, paling banyak karena melebihi izin tinggal atau overstay sebanyak 81 kasus dan 46 kasus lainnya karena tidak menaati aturan perundang-undangan di tanah air. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
-
BRI Liga 1: Persib Minta Laga Lawan Bali United Ditunda, Ada Apa?
-
Desa Brilian, Cerita Inspiratif Warga Desa Batuan Bali: Galeri Seni Hidup di Pulau Dewata
-
Tegas! Goenawan Mohamad Wanti-wanti Prabowo: Jangan jadikan Bali Seperti Singapura atau Hong Kong!
-
Nikmati Keindahan Bali dengan Makan Malam Bergaya di Taittinger Champagne Dinner
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Keluhkan Tunjangan Kecil Tak Ada Perbaikan, Kepala Puskesmas Jembrana Bantah Mogok Kerja
-
3 Maskapai Kembali Batalkan Penerbangan Karena Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Jelang Debat Kedua, TGB Sholat Jumat Bersama Zulkieflimansyah, Lawan Kakaknya di Pilgub NTB
-
BKSDA Minta Waspadai Kemunculan Ular Piton di Rumah Warga Saat Musim Hujan
-
Anomali Cuaca Ekstrem di Mataram Bisa Terjadi Sewaktu-waktu, Nelayan Diminta Waspada