SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Chile Felipe Covarrubias Valdes dibawa ke meja hijau. WNA ini sebelumnya diduga melakukan penganiayaan kepada petugas Bea Cukai.
Ia dibawa ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali selasa (16/7/2024). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni mendakwanya dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 14.15 wita di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Awalnya, saksi sekaligus korban Angga Menuchtti Arios selaku anggota Bea Cukai bersama dengan Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali sedang melakukan kegiatan controlled delivery di sekitar tempat kejadian perkara.
Korban lalu memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dekat TKP. Tak lama kemudian, terdakwa datang sambil marah-marah dan memaki saksi.
"Kemudian untuk menghindari perselisihan, saksi menaiki sepeda motornya dengan maksud memindahkan sepeda motor tersebut ke tempat lain, namun pada saat yang bersamaan terdakwa menendang dan mengenai kaki kiri saksi," kata Ramdhoni.
Setelah memindahkan sepeda motor miliknya, kemudian saksi ke tempat kejadian perkara untuk melaksanakan tugas, namun terdakwa malah mendatangi saksi Angga dan kembali memaki-maki saksi.
Tak hanya itu, bule ini juga secara tiba-tiba memukul wajah korban Angga dan mengenai batang hidungnya.
Setelah dipukul terdakwa, saksi pergi dari lokasi kejadian dan meminta bantuan saksi Sindhu Rizky Santoso selaku anggota Bea Cukai yang sedang bertugas untuk melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian.
Baca Juga: Teriakan Minta Tolong dari Dalam Hutan Ternyata Berasal dari WNA Inggris Yang Tersesat
Beberapa waktu kemudian, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Kuta Utara Nomor : 445/017/UKP/PKM tanggal 17 Mei 2024, saksi Angga mengalami beberapa luka pada bagian wajah korban.
"Pada korban laki-laki berusia empat puluh tahun ini, ditemukan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul," kata Jaksa Imam Ramdhoni. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian