SuaraBali.id - 10 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal termasuk terlibat kriminal berbasis daring.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (12/7/2024), pihaknya masih mendalami pelanggaran keimigrasian lain yang mungkin dilakukan para wna tersebut.
Saat ini 10 WNA China itu sedang mendekam di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mereka ditangkap pada Kamis (11/7) setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA itu di salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Petugas Inteldakim mengamati vila yang dihuni WNA China itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat karena vila tersebut dihuni banyak orang.
Selain itu petugas juga menemukan sejumlah laptop dan telepon pintar dan menjadi barang bukti dalam penangkapan mereka.
Petugas Imigrasi di Bali saat ini lebih intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing di Pulau Dewata mengingat beberapa di antaranya kerap membuat masalah mulai dari melewati izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal hingga terkait kasus kriminal salah satunya penipuan daring (skimming).
Sebelumnya, sebanyak 103 warga asal Taiwan ditangkap dalam operasi intelijen keimigrasian “Bali Becik” bersama aparat gabungan pada Rabu (26/6) di salah satu vila mewah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Mereka terlibat kasus kriminal salah satunya penipuan daring dengan target korban di luar negeri dan dikendalikan dari Bali.
Baca Juga: Sayonara Spaso Kepada Bali United : Saya Akan Pindah ke Babak Baru
Penangkapan itu pun menjadi yang terbesar dalam satu periode yang bersamaan dan kemudian dideportasi secara bertahap.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA sudah dideportasi dari Bali dari 41 negara.
Dari jumlah itu 10 negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia (18 orang), kemudian Rusia (17 orang), Amerika Serikat (14 orang), Inggris (8 orang), Iran (6 orang), Tanzania (6 orang), selanjutnya ada Ukraina, Jepang, dan Jerman, masing-masing lima orang, serta Italia 4 orang.
Sementara itu, selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP