SuaraBali.id - Baliho bernuansa politik mulai bertebaran menjelang dihelatnya Pilkada di daerah Bali pada Bulan November mendatang. Meski tidak seperti baliho kampanye, namun baliho bernuansa politik dapat dilihat di sisi jalanan yang ada di Bali.
Munculnya banyak baliho tersebut sejatinya bertentangan dengan yang diinginkan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Dia mengimbau peserta Pilkada kali ini agar mengurangi penggunaan baliho sebagai media sosialisasi agar mengurangi sampah baliho.
Namun demikian, Lidartawan juga belum bisa menindak pemasangan baliho yang sudah ada karena belum memasuki masa kampanye.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Ayah di Denpasar Suruh Anak Ambil Sabu Demi Uang
“Kami memerintahkan Pol PP menebang kalau sudah tetapkan calon. Kalau belum (penetapan calon) bukan kewenangan kita,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (11/7/2024).
Lidartawan juga meragukan kepemimpinan dari para ketua partai politik di Bali yang tidak dapat mengatur anggota atau pendukungnya untuk membatasi penggunaan baliho.
Menurutnya, ketika ada instruksi dari pimpinan parpol, maka anggota hingga pendukungnya juga dapat mengikuti arahan tersebut.
“Saya ragukan kepemimpinannya. Masak menginikan (mengatur) konstituennya aja nggak bisa, ngapain jadi pemimpin,” ujarnya.
“Kalau pemimpin kan didengarkan ucapannya. Saya ragukan itu, mestinya dia perintah A, semua harus (mengikuti). Baru itu pemimpin bagus,” imbuh Lidartawan.
Baca Juga: Nasi Jinggo, Kuliner Khas Bali yang Juga Simbol Kesederhanaan Kaya Rasa
Menindaklanjuti hal tersebut, Lidartawan berencana mengumpulkan tim kampanye masing-masing pasangan calon Gubernur-Wakil Gubermur Bali menjelang kampanye mendatang untuk membahas hal tersebut.
Berita Terkait
-
Resep Es Kuwut Bali Spesial, Takjil Segar dan Istimewa untuk Ramadan 2025
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
Solid! Stefano Cugurra Dukung Persis Solo Tetap Bertahan di BRI Liga 1
-
Marak Terjadi di Bali Padahal Dilarang, Apa Itu Praktik Nominee?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025