SuaraBali.id - Baliho bernuansa politik mulai bertebaran menjelang dihelatnya Pilkada di daerah Bali pada Bulan November mendatang. Meski tidak seperti baliho kampanye, namun baliho bernuansa politik dapat dilihat di sisi jalanan yang ada di Bali.
Munculnya banyak baliho tersebut sejatinya bertentangan dengan yang diinginkan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Dia mengimbau peserta Pilkada kali ini agar mengurangi penggunaan baliho sebagai media sosialisasi agar mengurangi sampah baliho.
Namun demikian, Lidartawan juga belum bisa menindak pemasangan baliho yang sudah ada karena belum memasuki masa kampanye.
“Kami memerintahkan Pol PP menebang kalau sudah tetapkan calon. Kalau belum (penetapan calon) bukan kewenangan kita,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (11/7/2024).
Lidartawan juga meragukan kepemimpinan dari para ketua partai politik di Bali yang tidak dapat mengatur anggota atau pendukungnya untuk membatasi penggunaan baliho.
Menurutnya, ketika ada instruksi dari pimpinan parpol, maka anggota hingga pendukungnya juga dapat mengikuti arahan tersebut.
“Saya ragukan kepemimpinannya. Masak menginikan (mengatur) konstituennya aja nggak bisa, ngapain jadi pemimpin,” ujarnya.
“Kalau pemimpin kan didengarkan ucapannya. Saya ragukan itu, mestinya dia perintah A, semua harus (mengikuti). Baru itu pemimpin bagus,” imbuh Lidartawan.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Ayah di Denpasar Suruh Anak Ambil Sabu Demi Uang
Menindaklanjuti hal tersebut, Lidartawan berencana mengumpulkan tim kampanye masing-masing pasangan calon Gubernur-Wakil Gubermur Bali menjelang kampanye mendatang untuk membahas hal tersebut.
Menurutnya, kebijakan mengenai pengaturan baliho ini belum ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sehingga, dia berencana membuat kesepakatan bersama parpol untuk mengatur soal pemasangan baliho paslon khususnya di Bali.
Dia juga berencana menyertakan potensi sanksi jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan tim kampanye.
“Nanti kita harus sepakati dulu karena di undang-undang (PKPU) belum ada larangan,” ujar dia.
“Kalau kita melarang dengan kesepakatan, semua harus sepakat, dari situ baru kita buat sanksi,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka