SuaraBali.id - Baliho bernuansa politik mulai bertebaran menjelang dihelatnya Pilkada di daerah Bali pada Bulan November mendatang. Meski tidak seperti baliho kampanye, namun baliho bernuansa politik dapat dilihat di sisi jalanan yang ada di Bali.
Munculnya banyak baliho tersebut sejatinya bertentangan dengan yang diinginkan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Dia mengimbau peserta Pilkada kali ini agar mengurangi penggunaan baliho sebagai media sosialisasi agar mengurangi sampah baliho.
Namun demikian, Lidartawan juga belum bisa menindak pemasangan baliho yang sudah ada karena belum memasuki masa kampanye.
“Kami memerintahkan Pol PP menebang kalau sudah tetapkan calon. Kalau belum (penetapan calon) bukan kewenangan kita,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (11/7/2024).
Lidartawan juga meragukan kepemimpinan dari para ketua partai politik di Bali yang tidak dapat mengatur anggota atau pendukungnya untuk membatasi penggunaan baliho.
Menurutnya, ketika ada instruksi dari pimpinan parpol, maka anggota hingga pendukungnya juga dapat mengikuti arahan tersebut.
“Saya ragukan kepemimpinannya. Masak menginikan (mengatur) konstituennya aja nggak bisa, ngapain jadi pemimpin,” ujarnya.
“Kalau pemimpin kan didengarkan ucapannya. Saya ragukan itu, mestinya dia perintah A, semua harus (mengikuti). Baru itu pemimpin bagus,” imbuh Lidartawan.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Ayah di Denpasar Suruh Anak Ambil Sabu Demi Uang
Menindaklanjuti hal tersebut, Lidartawan berencana mengumpulkan tim kampanye masing-masing pasangan calon Gubernur-Wakil Gubermur Bali menjelang kampanye mendatang untuk membahas hal tersebut.
Menurutnya, kebijakan mengenai pengaturan baliho ini belum ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sehingga, dia berencana membuat kesepakatan bersama parpol untuk mengatur soal pemasangan baliho paslon khususnya di Bali.
Dia juga berencana menyertakan potensi sanksi jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan tim kampanye.
“Nanti kita harus sepakati dulu karena di undang-undang (PKPU) belum ada larangan,” ujar dia.
“Kalau kita melarang dengan kesepakatan, semua harus sepakat, dari situ baru kita buat sanksi,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116