SuaraBali.id - Sebanyak 103 WNA yang diamankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi direncanakan untuk dideportasi dari Indonesia. Mereka semua yang berasal dari Taiwan itu akan dideportasi kembali ke negaranya.
Sebelumnya, 103 WN Taiwan tersebut diamankan di sebuah vila yang ada di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Rabu (26/6/2024) lalu. Mereka diringkus setelah terendus melakukan tindak kejahatan siber.
Pasca penangkapan, hanya 14 orang yang diketahui identitasnya. Namun, setelah diselidiki, mereka semua disebut merupakan WN Taiwan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menjelaskan jika pendeportasian mereka dikarenakan pelanggaran izin tinggal yang mereka lakukan.
“Dipastikan bahwa 103 WNA tersebut telah menyalahgunakan izin keimigrasian yang dimiliki sehingga menjadi subjek tindakan administratif keimigrasian. Ke depan dalam waktu dekat kita lakukan langkah pendeportasian seluruh 103 WNA tersebut,” ujar Godam saat konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jumat (28/6/2024).
Mereka disebut datang dengan izin tinggal terbatas atau visa kunjungan. Namun demikian, Godam menyebut jika visa mereka sebenarnya masih berlaku.
Dia juga menyampaikan jika mereka semua tidak diproses secara pidana karena pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari perbuatan mereka. Pasalnya, setelah diselidiki kejahatan siber yang mereka lakukan adalah dengan melakukan modus penipuan.
Namun, secara khusus para pelaku disebut hanya menargetkan WN Malaysia sebagai korban. Sehingga, pihaknya mengaku kesulitan untuk menemukan unsur pidana yang dapat diproses di Indonesia.
Selain itu, menurut Godam alasan dipilihnya Indonesia sebagai tempat beroperasinya mereka disebut sebagai pola kejahatan penipuan atau scamming yang sering terjadi.
Baca Juga: Katana Tabrak Scoopy di Tabanan, Pengemudi Diduga Ngantuk
“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa disampaikan kegiatan mereka adalah kegiatan dengan target orang-orang yang ada di luar negeri. Disebut dalam pemeriksaan orang-orang di Malaysia,” tutur Godam.
“Sehingga dapat dikatakan seperti mereka melakukan kegiatan di Indonesia tetapi korbannya ada di negara lain. Sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana dalam kasus seperti ini,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan juga, Godam menyebut para pelaku penipuan tersebut tidak ada kaitannya dengan bobolnya server Pusat Data Nasional (PDN) atau maraknya judi online saat ini.
Godam menyebut sudah berkoordinasi dengan perwakilan dari Taiwan dan disebut akan bertemu dengan pihaknya pada hari ini.
“Sudah (berkoordinasi), Itu kewajiban setiap proses warga negara asing untuk menyampaikan perwakilan negaranya yang ada di Indonesia. Mungkin hari ini mau datang,” ujar Godam.
Seperti yang diberitakan, sebanyak 91 orang pria dan 12 wanita diamankan di vila tersebut. Mereka diamankan saat sedang berkegiatan di dalam satu ruangan di vila tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6