SuaraBali.id - Kegeraman Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat akan perilaku warga yang tak sadar kebersihan lingkungan mencapai batasnya.
DLHK akan segera menetapkan sanksi bagi warga yang berada di pesisir pantai yang menyapu atau membuang sampah ke laut.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi aktivitas warga itu sering kali terlihat di sejumlah titik kawasan 9,2 kilometer pesisir pantai Kota Mataram.
"Padahal kita rutin sosialisasi, dan siapkan fasilitas tempat buang sampah di sepanjang pantai. Tapi kenapa harus buang sampah ke laut," katanya, Rabu (19/6/2024).
Geramnya DLHK ini juga karena warga masih minim kesadaran masyarakat di kawasan pesisir pantai untuk menjaga kebersihan lingkungan sehingga mereka melakukan aktivitas menyapu dan membuang sampah ke arah laut.
Perlu diterapkan tindakan tegas kepada masyarakat pesisir salah satunya dengan pemberian sanksi sosial.
Seperti halnya kalau di daerah lain itu, sanksi sosial di berikan oleh warga lain dengan melempar kembali sampah yang di buang ke laut ke areal rumah warga yang membuang sampah ke laut.
"Tapi itu sanksi antara warga dengan warga yang merasa bertanggung jawab terhadap kebersihan kawasan pantai dan laut," katanya.
Ini memang diperlukan pengawasan dari warga sekitar yang peduli untuk saling mengingatkan dan menegur jika ada warga yang membuang sampah ke laut.
Baca Juga: Pelaku Cubit Paha Anak Tirinya Agar Diam Saat Dicabuli
Sebab itu bisa berdampak mencemari air laut dan mengganggu siklus hidup populasi laut.
"Menumbuhkan rasa ikut bertanggung jawab ini juga penting, agar sesama masyarakat saling kontrol tidak membuang sampah ke laut," katanya.
Sedangkan untuk sanksi dari pemerintah membutuhkan proses lumayan panjang sebab pemerintah harus siapkan regulasi dan SDM, terutama untuk pengawasan.
"Tapi sanksi ini memang harus segera kita terapkan, agar tidak jadi kebiasaan warga pesisir," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA