Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 07 Juni 2024 | 19:14 WIB
ilustrasi pencabulan

SuaraBali.id - Kasus pencabulan seorang pria berinisial OS (45) kepada anak tirinya diungkap Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (7/6/2024) hal ini dilakukan pelaku saat anaknya itu masih duduk di sekolah dasar.

"Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu (rudapaksa) sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, mulai 2016 hingga 2 Juni 2024," katanya.

Korban yang kini tengah mengenyam pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) melapor kepada gurunya.

Baca Juga: Gerindra Belum Beri Rekomendasi Pilkada di NTB, Lalu Pathul Bahri Tunggu Skenario Tuhan

"Jadi, anak (korban) ini pahamnya setelah SMP kalau perbuatan ayah tirinya itu salah. Makanya, korban langsung melapor kepada gurunya, dan dari gurunya lapor kepada kami," ujar dia.

Atas adanya laporan tersebut, pihak kepolisian menangkap OS di rumahnya, Kamis (6/6/2024) malam.

Dari hasil pemeriksaan, OS mengakui melakukan rudapaksa di rumahnya dalam keadaan sadar tanpa sepengetahuan ibu kandung korban.

"Ibu korban memang sekarang sedang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Akan tetapi, waktu kecil masih SD, saat ibu korban masih di rumah, pelaku ini mengaku kerap sembunyi-sembunyi melancarkan aksinya kepada korban," ucapnya.

Dalam melancarkan aksinya, Yogi mengatakan bahwa pelaku mengakui memberikan ancaman terhadap korban.

Baca Juga: Sempat Menolak, Walikota Mataram Akhirnya Izinkan Pelaksanaan MXGP 2024

"Biar diam, korban ini dicubit pahanya sama pelaku," kata Yogi.

Kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ANTARA)

Load More