SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan pariwisata bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sebesar Rp150 ribu yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke Bali.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali
Namun, meski sudah diterapkan sejak Februari 2024 lalu, kasus wisman yang berbuat onar di Bali masih terjadi.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi menilai jika pungutan wisman yang ada saat ini belum efektif untuk menyeleksi turis asing yang masuk ke Bali.
Sehingga, masih marak turis asing yang berbuat onar di Bali meski sudah ada pungutan tersebut.
“Ini (pungutan pariwisata) belum efektif, makanya kita mau tingkatkan peranan bidang yang lain dari Imigrasi, Kepolisian,” ujar Kresna saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6/2024).
Selain itu, Kresna juga mengaku telah mengusulkan agar peraturan tersebut dapat direvisi. Menurutnya, saat ini Bali dijual terlalu murah dari seharusnya.
Sehingga, Kresna mengusulkan kenaikan pungutan dari nominal pungutan yang sebelumnya hanya Rp150 ribu, menjadi USD 50 atau dalam kurs rupiah menjadi sekitar Rp818 ribu.
Menurutnya, dengan menaikkan pungutan menjadi lebih dari lima kali lipat itu, otomatis akan menyeleksi turis asing yang hendak berwisata ke Bali. Dengan itu, dia berharap agar turis yang lebih berkualitas yang berwisata ke Bali.
Baca Juga: Viral di PKB! Aksi Sigap Penari Barong Ket Saat Tertimpa Tedung
Selain itu, dengan bertambahnya pungutan yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi Bali, nantinya pungutan tersebut dapat digunakan untuk membantu kebutuhan masyarakat Bali seperti pada bidang pendidikan dan kesehatan.
“Makanya rencana saya kan waktu ini (pungutan) 10 Dolar (USD), kita mau tingkatkan 50 dolar. Jadi kebutuhan bisa kita pakai. Kenapa Bali harus dijual murah?” tuturnya.
“Otomatis dong dengan kena biaya yang lebih tinggi kan kualitas yang datang lebih. Ya kan harapan kita semua baik-baik saja,” imbuh Kresna.
Dia juga menyebut sudah mengoordinasikan usulan tersebut kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali agar bisa mengajukan revisi tersebut.
“Sudah (koordinasi kepada pimpinan DPRD), tadi kita di Ranperda, kita akan segera merevisi daripada Perda Retribusi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menanggapi usulan rencana revisi pungutan wisatawan asing tersebut. Menurutnya, pihaknya saat ini juga tengah melakukan evaluasi untuk mengoptimalkan kebijakan pungutan terhadap wisatawan asing tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis
-
Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?
-
BRI Genjot Layanan Kartu Kredit Premium Lewat Promo Cashback dan Reward Transaksi Global