SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan pariwisata bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sebesar Rp150 ribu yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke Bali.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali
Namun, meski sudah diterapkan sejak Februari 2024 lalu, kasus wisman yang berbuat onar di Bali masih terjadi.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi menilai jika pungutan wisman yang ada saat ini belum efektif untuk menyeleksi turis asing yang masuk ke Bali.
Sehingga, masih marak turis asing yang berbuat onar di Bali meski sudah ada pungutan tersebut.
“Ini (pungutan pariwisata) belum efektif, makanya kita mau tingkatkan peranan bidang yang lain dari Imigrasi, Kepolisian,” ujar Kresna saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6/2024).
Selain itu, Kresna juga mengaku telah mengusulkan agar peraturan tersebut dapat direvisi. Menurutnya, saat ini Bali dijual terlalu murah dari seharusnya.
Sehingga, Kresna mengusulkan kenaikan pungutan dari nominal pungutan yang sebelumnya hanya Rp150 ribu, menjadi USD 50 atau dalam kurs rupiah menjadi sekitar Rp818 ribu.
Menurutnya, dengan menaikkan pungutan menjadi lebih dari lima kali lipat itu, otomatis akan menyeleksi turis asing yang hendak berwisata ke Bali. Dengan itu, dia berharap agar turis yang lebih berkualitas yang berwisata ke Bali.
Baca Juga: Viral di PKB! Aksi Sigap Penari Barong Ket Saat Tertimpa Tedung
Selain itu, dengan bertambahnya pungutan yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi Bali, nantinya pungutan tersebut dapat digunakan untuk membantu kebutuhan masyarakat Bali seperti pada bidang pendidikan dan kesehatan.
“Makanya rencana saya kan waktu ini (pungutan) 10 Dolar (USD), kita mau tingkatkan 50 dolar. Jadi kebutuhan bisa kita pakai. Kenapa Bali harus dijual murah?” tuturnya.
“Otomatis dong dengan kena biaya yang lebih tinggi kan kualitas yang datang lebih. Ya kan harapan kita semua baik-baik saja,” imbuh Kresna.
Dia juga menyebut sudah mengoordinasikan usulan tersebut kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali agar bisa mengajukan revisi tersebut.
“Sudah (koordinasi kepada pimpinan DPRD), tadi kita di Ranperda, kita akan segera merevisi daripada Perda Retribusi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menanggapi usulan rencana revisi pungutan wisatawan asing tersebut. Menurutnya, pihaknya saat ini juga tengah melakukan evaluasi untuk mengoptimalkan kebijakan pungutan terhadap wisatawan asing tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka