SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan pariwisata bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sebesar Rp150 ribu yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke Bali.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali
Namun, meski sudah diterapkan sejak Februari 2024 lalu, kasus wisman yang berbuat onar di Bali masih terjadi.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi menilai jika pungutan wisman yang ada saat ini belum efektif untuk menyeleksi turis asing yang masuk ke Bali.
Sehingga, masih marak turis asing yang berbuat onar di Bali meski sudah ada pungutan tersebut.
“Ini (pungutan pariwisata) belum efektif, makanya kita mau tingkatkan peranan bidang yang lain dari Imigrasi, Kepolisian,” ujar Kresna saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6/2024).
Selain itu, Kresna juga mengaku telah mengusulkan agar peraturan tersebut dapat direvisi. Menurutnya, saat ini Bali dijual terlalu murah dari seharusnya.
Sehingga, Kresna mengusulkan kenaikan pungutan dari nominal pungutan yang sebelumnya hanya Rp150 ribu, menjadi USD 50 atau dalam kurs rupiah menjadi sekitar Rp818 ribu.
Menurutnya, dengan menaikkan pungutan menjadi lebih dari lima kali lipat itu, otomatis akan menyeleksi turis asing yang hendak berwisata ke Bali. Dengan itu, dia berharap agar turis yang lebih berkualitas yang berwisata ke Bali.
Baca Juga: Viral di PKB! Aksi Sigap Penari Barong Ket Saat Tertimpa Tedung
Selain itu, dengan bertambahnya pungutan yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi Bali, nantinya pungutan tersebut dapat digunakan untuk membantu kebutuhan masyarakat Bali seperti pada bidang pendidikan dan kesehatan.
“Makanya rencana saya kan waktu ini (pungutan) 10 Dolar (USD), kita mau tingkatkan 50 dolar. Jadi kebutuhan bisa kita pakai. Kenapa Bali harus dijual murah?” tuturnya.
“Otomatis dong dengan kena biaya yang lebih tinggi kan kualitas yang datang lebih. Ya kan harapan kita semua baik-baik saja,” imbuh Kresna.
Dia juga menyebut sudah mengoordinasikan usulan tersebut kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali agar bisa mengajukan revisi tersebut.
“Sudah (koordinasi kepada pimpinan DPRD), tadi kita di Ranperda, kita akan segera merevisi daripada Perda Retribusi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menanggapi usulan rencana revisi pungutan wisatawan asing tersebut. Menurutnya, pihaknya saat ini juga tengah melakukan evaluasi untuk mengoptimalkan kebijakan pungutan terhadap wisatawan asing tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat