SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan pariwisata bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sebesar Rp150 ribu yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke Bali.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali
Namun, meski sudah diterapkan sejak Februari 2024 lalu, kasus wisman yang berbuat onar di Bali masih terjadi.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi menilai jika pungutan wisman yang ada saat ini belum efektif untuk menyeleksi turis asing yang masuk ke Bali.
Sehingga, masih marak turis asing yang berbuat onar di Bali meski sudah ada pungutan tersebut.
“Ini (pungutan pariwisata) belum efektif, makanya kita mau tingkatkan peranan bidang yang lain dari Imigrasi, Kepolisian,” ujar Kresna saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6/2024).
Selain itu, Kresna juga mengaku telah mengusulkan agar peraturan tersebut dapat direvisi. Menurutnya, saat ini Bali dijual terlalu murah dari seharusnya.
Sehingga, Kresna mengusulkan kenaikan pungutan dari nominal pungutan yang sebelumnya hanya Rp150 ribu, menjadi USD 50 atau dalam kurs rupiah menjadi sekitar Rp818 ribu.
Menurutnya, dengan menaikkan pungutan menjadi lebih dari lima kali lipat itu, otomatis akan menyeleksi turis asing yang hendak berwisata ke Bali. Dengan itu, dia berharap agar turis yang lebih berkualitas yang berwisata ke Bali.
Baca Juga: Viral di PKB! Aksi Sigap Penari Barong Ket Saat Tertimpa Tedung
Selain itu, dengan bertambahnya pungutan yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi Bali, nantinya pungutan tersebut dapat digunakan untuk membantu kebutuhan masyarakat Bali seperti pada bidang pendidikan dan kesehatan.
“Makanya rencana saya kan waktu ini (pungutan) 10 Dolar (USD), kita mau tingkatkan 50 dolar. Jadi kebutuhan bisa kita pakai. Kenapa Bali harus dijual murah?” tuturnya.
“Otomatis dong dengan kena biaya yang lebih tinggi kan kualitas yang datang lebih. Ya kan harapan kita semua baik-baik saja,” imbuh Kresna.
Dia juga menyebut sudah mengoordinasikan usulan tersebut kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali agar bisa mengajukan revisi tersebut.
“Sudah (koordinasi kepada pimpinan DPRD), tadi kita di Ranperda, kita akan segera merevisi daripada Perda Retribusi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menanggapi usulan rencana revisi pungutan wisatawan asing tersebut. Menurutnya, pihaknya saat ini juga tengah melakukan evaluasi untuk mengoptimalkan kebijakan pungutan terhadap wisatawan asing tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak