SuaraBali.id - Seorang buruh harian lepas bernama Wahyudi, 41 tahun asal Jombang, Jawa Timur tewas setelah terseret arus Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali pada Minggu, (16/6/2024) sore.
Korban saat itu sedang berenang bersama dua rekannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan dua rekannya pergi ke pantai Nyanyi pada Minggu sekitar Pukul 16.30 WITA.
Saat sedang asyik berenang, ombak di Pantai Nyanyi membesar dan menyeret korban hingga tenggelam.
Kedua rekan korban sempat meminta tolong pada warga. Tapi, korban sudah tidak terlihat karena tenggelam.
Tidak berselang lama, sekitar Pukul 18.00 WITA korban terdampar di Pantai Nyanyi dalam keadaan meninggal dunia.
Saksi kemudian melaporkan ke Polsek Kediri agar mendapatkan penanganan lebih lanjut. Setelah rekan korban melapor ke Polsek Kediri, selanjutnya jenazah korban dievakuasi ke RSUD Tabanan untuk diberangkatkan ke tempat asalnya.
Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana Senin, (17/6/2024 mengatakan keluarga sudah diberi tahu.
“Atas kejadian ini, informasi dari pihak keluarga menerima sebagai musibah dan masih menunggu jadwal pemulangan jenazah,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Ulah WNA di Bali Masukkan Kepala ke Kolam Bunga di Hotel
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah