SuaraBali.id - Polresta Denpasar menetapkan Sukojin (50) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang elpiji di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024) lalu. Sukojin dinilai sebagai pihak yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 12 orang pekerja itu.
Selain lalai, gudang yang dimiliki tersangka juga tidak memiliki izin sebagai gudang penyimpanan barang bermuatan migas seperti gas elpiji.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menyampaikan jika kondisi gudang memang tidak layak untuk menjadi gudang elpiji. Dia menjelaskan jika gudang tersebut sudah beroperasi tanpa izin sejak tahun 2021 lalu.
“Lalainya itu karena masalah gudang dan izinnya itu kan memang tidak ada, dan dia sudah tahu. Karena seluruh SOP dan lainnya kan ada ketentuan. Itu bukan layak tempat untuk dijadikan untuk (gudang) gas,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
Kondisi tersebut diperparah dengan pekerja di gudang tersebut disebut juga tinggal di gudang itu. Sehingga, meski kebakaran terjadi pada pagi hari, namun keterangan saksi menyebutkan karyawan sedang berada di dalam gudang dan pintu gerbang dalam keadaan tertutup. Pada peristiwa tersebut, 18 orang pekerja juga yang menjadi korban luka bakar.
Namun, Laorens belum memastikan alasan pemilik untuk meminta karyawannya tinggal di gudang yang tidak layak tersebut.
“Dari keterangan tersangka dan beberapa pengurus staf mengatakan memang itu (karyawan) tinggalnya di sana. Pekerja ada 18 orang di sana (menjadi korban), yang tinggal di situ,” imbuh Laorens.
Sementara itu, CV Bagus Perkasa yang dimiliki Sukojin disebut memiliki izin sebagai pengecer gas elpiji. Meski begitu, Laorens menerangkan jika pekerja di gudang tersebut harus sampai menggunakan KTP mereka untuk memperoleh gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan.
Sedangkan, untuk gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram didapat langsung dari agen resmi Pertamina.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Gas Elpiji Oplosan di Sesetan, Imbas Kebakaran di Jalan Cargo?
“Kalau pengecer sendiri pasti tidak banyak karena dibatasi pengecer kan harus pakai KTP. Iya mungkin dia menggunakan KTP orang dalam hal ini ada beberapa KTP karyawan,” ujarnya.
Peristiwa kebakaran besar menghanguskan gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Peristiwa tersebut menyebabkan ada 18 orang yang menjadi korban dari kebakaran tersebut.
Hingga Sabtu (15/6/2024), sudah ada 12 orang korban yang meninggal dunia usai dirawat intensif akibat luka bakar serius. Sementara, 6 orang korban lainnya masih kritis dan dirawat di instalasi luka bakar RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka