SuaraBali.id - Polresta Denpasar menetapkan Sukojin (50) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang elpiji di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024) lalu. Sukojin dinilai sebagai pihak yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 12 orang pekerja itu.
Selain lalai, gudang yang dimiliki tersangka juga tidak memiliki izin sebagai gudang penyimpanan barang bermuatan migas seperti gas elpiji.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menyampaikan jika kondisi gudang memang tidak layak untuk menjadi gudang elpiji. Dia menjelaskan jika gudang tersebut sudah beroperasi tanpa izin sejak tahun 2021 lalu.
“Lalainya itu karena masalah gudang dan izinnya itu kan memang tidak ada, dan dia sudah tahu. Karena seluruh SOP dan lainnya kan ada ketentuan. Itu bukan layak tempat untuk dijadikan untuk (gudang) gas,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
Kondisi tersebut diperparah dengan pekerja di gudang tersebut disebut juga tinggal di gudang itu. Sehingga, meski kebakaran terjadi pada pagi hari, namun keterangan saksi menyebutkan karyawan sedang berada di dalam gudang dan pintu gerbang dalam keadaan tertutup. Pada peristiwa tersebut, 18 orang pekerja juga yang menjadi korban luka bakar.
Namun, Laorens belum memastikan alasan pemilik untuk meminta karyawannya tinggal di gudang yang tidak layak tersebut.
“Dari keterangan tersangka dan beberapa pengurus staf mengatakan memang itu (karyawan) tinggalnya di sana. Pekerja ada 18 orang di sana (menjadi korban), yang tinggal di situ,” imbuh Laorens.
Sementara itu, CV Bagus Perkasa yang dimiliki Sukojin disebut memiliki izin sebagai pengecer gas elpiji. Meski begitu, Laorens menerangkan jika pekerja di gudang tersebut harus sampai menggunakan KTP mereka untuk memperoleh gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan.
Sedangkan, untuk gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram didapat langsung dari agen resmi Pertamina.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Gas Elpiji Oplosan di Sesetan, Imbas Kebakaran di Jalan Cargo?
“Kalau pengecer sendiri pasti tidak banyak karena dibatasi pengecer kan harus pakai KTP. Iya mungkin dia menggunakan KTP orang dalam hal ini ada beberapa KTP karyawan,” ujarnya.
Peristiwa kebakaran besar menghanguskan gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Peristiwa tersebut menyebabkan ada 18 orang yang menjadi korban dari kebakaran tersebut.
Hingga Sabtu (15/6/2024), sudah ada 12 orang korban yang meninggal dunia usai dirawat intensif akibat luka bakar serius. Sementara, 6 orang korban lainnya masih kritis dan dirawat di instalasi luka bakar RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6