Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:34 WIB
Kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo II Nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/6/2024). [Istimewa /Humas Polda Bali]

SuaraBali.id - Polresta Denpasar menetapkan Sukojin (50) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang elpiji di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024) lalu. Sukojin dinilai sebagai pihak yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 12 orang pekerja itu.

Selain lalai, gudang yang dimiliki tersangka juga tidak memiliki izin sebagai gudang penyimpanan barang bermuatan migas seperti gas elpiji. 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menyampaikan jika kondisi gudang memang tidak layak untuk menjadi gudang elpiji. Dia menjelaskan jika gudang tersebut sudah beroperasi tanpa izin sejak tahun 2021 lalu.

“Lalainya itu karena masalah gudang dan izinnya itu kan memang tidak ada, dan dia sudah tahu. Karena seluruh SOP dan lainnya kan ada ketentuan. Itu bukan layak tempat untuk dijadikan untuk (gudang) gas,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Gas Elpiji Oplosan di Sesetan, Imbas Kebakaran di Jalan Cargo?

Kondisi tersebut diperparah dengan pekerja di gudang tersebut disebut juga tinggal di gudang itu. Sehingga, meski kebakaran terjadi pada pagi hari, namun keterangan saksi menyebutkan karyawan sedang berada di dalam gudang dan pintu gerbang dalam keadaan tertutup. Pada peristiwa tersebut, 18 orang pekerja juga yang menjadi korban luka bakar.

Namun, Laorens belum memastikan alasan pemilik untuk meminta karyawannya tinggal di gudang yang tidak layak tersebut.

“Dari keterangan tersangka dan beberapa pengurus staf mengatakan memang itu (karyawan) tinggalnya di sana. Pekerja ada 18 orang di sana (menjadi korban), yang tinggal di situ,” imbuh Laorens.

Sementara itu, CV Bagus Perkasa yang dimiliki Sukojin disebut memiliki izin sebagai pengecer gas elpiji. Meski begitu, Laorens menerangkan jika pekerja di gudang tersebut harus sampai menggunakan KTP mereka untuk memperoleh gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan.

Sedangkan, untuk gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram didapat langsung dari agen resmi Pertamina.

Baca Juga: Pemilik Gudang Gas Elpiji yang Kebakaran di Denpasar Buka Suara : Tidak Benar Pengoplosan

“Kalau pengecer sendiri pasti tidak banyak karena dibatasi pengecer kan harus pakai KTP. Iya mungkin dia menggunakan KTP orang dalam hal ini ada beberapa KTP karyawan,” ujarnya.

Peristiwa kebakaran besar menghanguskan gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Peristiwa tersebut menyebabkan ada 18 orang yang menjadi korban dari kebakaran tersebut.

Hingga Sabtu (15/6/2024), sudah ada 12 orang korban yang meninggal dunia usai dirawat intensif akibat luka bakar serius. Sementara, 6 orang korban lainnya masih kritis dan dirawat di instalasi luka bakar RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More