SuaraBali.id - Polresta Denpasar menetapkan Sukojin (50) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang elpiji di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024) lalu. Sukojin dinilai sebagai pihak yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 12 orang pekerja itu.
Selain lalai, gudang yang dimiliki tersangka juga tidak memiliki izin sebagai gudang penyimpanan barang bermuatan migas seperti gas elpiji.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menyampaikan jika kondisi gudang memang tidak layak untuk menjadi gudang elpiji. Dia menjelaskan jika gudang tersebut sudah beroperasi tanpa izin sejak tahun 2021 lalu.
“Lalainya itu karena masalah gudang dan izinnya itu kan memang tidak ada, dan dia sudah tahu. Karena seluruh SOP dan lainnya kan ada ketentuan. Itu bukan layak tempat untuk dijadikan untuk (gudang) gas,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Gas Elpiji Oplosan di Sesetan, Imbas Kebakaran di Jalan Cargo?
Kondisi tersebut diperparah dengan pekerja di gudang tersebut disebut juga tinggal di gudang itu. Sehingga, meski kebakaran terjadi pada pagi hari, namun keterangan saksi menyebutkan karyawan sedang berada di dalam gudang dan pintu gerbang dalam keadaan tertutup. Pada peristiwa tersebut, 18 orang pekerja juga yang menjadi korban luka bakar.
Namun, Laorens belum memastikan alasan pemilik untuk meminta karyawannya tinggal di gudang yang tidak layak tersebut.
“Dari keterangan tersangka dan beberapa pengurus staf mengatakan memang itu (karyawan) tinggalnya di sana. Pekerja ada 18 orang di sana (menjadi korban), yang tinggal di situ,” imbuh Laorens.
Sementara itu, CV Bagus Perkasa yang dimiliki Sukojin disebut memiliki izin sebagai pengecer gas elpiji. Meski begitu, Laorens menerangkan jika pekerja di gudang tersebut harus sampai menggunakan KTP mereka untuk memperoleh gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan.
Sedangkan, untuk gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram didapat langsung dari agen resmi Pertamina.
Baca Juga: Pemilik Gudang Gas Elpiji yang Kebakaran di Denpasar Buka Suara : Tidak Benar Pengoplosan
“Kalau pengecer sendiri pasti tidak banyak karena dibatasi pengecer kan harus pakai KTP. Iya mungkin dia menggunakan KTP orang dalam hal ini ada beberapa KTP karyawan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Apa Itu Visa F-2? Hadiah Sugianto, WNI Jadi Penyelamat saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Bandara Soetta Bantah Isu Kebakaran, Deputi Komunikasi Sebut Ada Pabrik Plastik yang Terbakar
-
Ritual Leluhur Berujung Tragis: Pria Ini Diduga Picu Kebakaran Hutan Terburuk dalam Sejarah Korsel
-
BCL Masak Rendang dalam Jumlah Besar, Gas Elpiji yang Digunakan Jadi Sorotan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut
-
Tradisi Unik Lebaran di Lombok: Tradisi Tiu Sampai Lebaran Topat
-
Mahasiswa Pertanyakan Kerjasama Unud Dengan TNI, Rektor : Tidak Untuk Membawa Praktik Militer