SuaraBali.id - Polresta Denpasar menetapkan pemilik gudang bernama Sukojin (50) sebagai tersangka pada kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024) lalu.
Sukojin disangkakan tiga pasal berlapis meliputi pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, dan Undang-Undang Migas. Namun, Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo belum memberi kepastian terkait adanya dugaan praktik pengoplosan gas elpiji di gudang tersebut.
Laorens menjelaskan jika pihaknya masih melakukan olah TKP di lokasi tersebut. Dia menyebut sudah melakukan olah TKP sebanyak tiga kali termasuk bersama Laboratorium Forensik Polda Bali. Namun, masih ada olah TKP selanjutnya yang akan dilakukan.
Dia menyebut penyelidikan terkait dugaan pengoplosan gas elpiji ini masih perlu dilakukan untuk memastikan keberadaan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengoplos.
Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Ikut Menari Dan Menabuh Gamelan Saat Perpisahan
“Saya sampaikan untuk pengoplosan tetap sampai saat ini tetap masih (diselidiki) ke sana karena masih dalam pengumpulan barang bukti dan beberapa keterangan serta petunjuk lain,” ujar Laorens saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
“(Jika ada dugaan pengoplosan) tetap kita proses karena Pasal yang kita pakai ini sudah masuk di dalam. Tentunya untuk pengoplosan kita perlu bukti kegiatannya bagaimana, alat apa saja,” imbuh dia.
Selain faktor tersebut, Laorens juga menyebut meski kebakaran sudah terjadi 6 hari lalu, lokasi TKP masih tercium bau gas elpiji. Sehingga pihaknya dan Labfor Polda Bali masih belum bisa mengambil sampel TKP secara menyeluruh untuk diselidiki.
“Kemarin olah TKP untuk mengambil beberapa sampel, turun bersama Labfor belum bisa menyeluruh mengambil atau mengecek semuanya karena kondisi di TKP masih berbau gas,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan jika terdapat praktik pengoplosan, maka Sukojin juga dapat disangkakan dengan pasal Undang-Undang Migas yang sama dengan yang disangkakan saat ini.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Gas Elpiji Oplosan di Sesetan, Imbas Kebakaran di Jalan Cargo?
Sukojin disangkakan dengan tiga pasal berlapis yang berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Berita Terkait
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
BCL Masak Rendang dalam Jumlah Besar, Gas Elpiji yang Digunakan Jadi Sorotan
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
-
Nyepi Tanpa Ogoh-Ogoh? Ini Tradisi Unik yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut
-
Tradisi Unik Lebaran di Lombok: Tradisi Tiu Sampai Lebaran Topat
-
Mahasiswa Pertanyakan Kerjasama Unud Dengan TNI, Rektor : Tidak Untuk Membawa Praktik Militer