SuaraBali.id - Polresta Denpasar menetapkan pemilik gudang bernama Sukojin (50) sebagai tersangka pada kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024) lalu.
Sukojin disangkakan tiga pasal berlapis meliputi pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, dan Undang-Undang Migas. Namun, Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo belum memberi kepastian terkait adanya dugaan praktik pengoplosan gas elpiji di gudang tersebut.
Laorens menjelaskan jika pihaknya masih melakukan olah TKP di lokasi tersebut. Dia menyebut sudah melakukan olah TKP sebanyak tiga kali termasuk bersama Laboratorium Forensik Polda Bali. Namun, masih ada olah TKP selanjutnya yang akan dilakukan.
Dia menyebut penyelidikan terkait dugaan pengoplosan gas elpiji ini masih perlu dilakukan untuk memastikan keberadaan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengoplos.
“Saya sampaikan untuk pengoplosan tetap sampai saat ini tetap masih (diselidiki) ke sana karena masih dalam pengumpulan barang bukti dan beberapa keterangan serta petunjuk lain,” ujar Laorens saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
“(Jika ada dugaan pengoplosan) tetap kita proses karena Pasal yang kita pakai ini sudah masuk di dalam. Tentunya untuk pengoplosan kita perlu bukti kegiatannya bagaimana, alat apa saja,” imbuh dia.
Selain faktor tersebut, Laorens juga menyebut meski kebakaran sudah terjadi 6 hari lalu, lokasi TKP masih tercium bau gas elpiji. Sehingga pihaknya dan Labfor Polda Bali masih belum bisa mengambil sampel TKP secara menyeluruh untuk diselidiki.
“Kemarin olah TKP untuk mengambil beberapa sampel, turun bersama Labfor belum bisa menyeluruh mengambil atau mengecek semuanya karena kondisi di TKP masih berbau gas,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan jika terdapat praktik pengoplosan, maka Sukojin juga dapat disangkakan dengan pasal Undang-Undang Migas yang sama dengan yang disangkakan saat ini.
Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Ikut Menari Dan Menabuh Gamelan Saat Perpisahan
Sukojin disangkakan dengan tiga pasal berlapis yang berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Tersangka dikenakan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dan pasal 359 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian bagi orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Selain pasal itu, polisi juga menyangkakan pasal 22 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Sebelumnya, peristiwa kebakaran besar menghanguskan gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Peristiwa tersebut menyebabkan ada 18 orang yang menjadi korban dari kebakaran tersebut.
Hingga Sabtu (15/6/2024), sudah ada 12 orang korban yang meninggal dunia usai dirawat intensif akibat luka bakar serius. Sementara, 6 orang korban lainnya masih kritis dan dirawat di instalasi luka bakar RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran