SuaraBali.id - Polresta Denpasar menetapkan pemilik gudang bernama Sukojin (50) sebagai tersangka pada kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024) lalu.
Sukojin disangkakan tiga pasal berlapis meliputi pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, dan Undang-Undang Migas. Namun, Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo belum memberi kepastian terkait adanya dugaan praktik pengoplosan gas elpiji di gudang tersebut.
Laorens menjelaskan jika pihaknya masih melakukan olah TKP di lokasi tersebut. Dia menyebut sudah melakukan olah TKP sebanyak tiga kali termasuk bersama Laboratorium Forensik Polda Bali. Namun, masih ada olah TKP selanjutnya yang akan dilakukan.
Dia menyebut penyelidikan terkait dugaan pengoplosan gas elpiji ini masih perlu dilakukan untuk memastikan keberadaan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengoplos.
“Saya sampaikan untuk pengoplosan tetap sampai saat ini tetap masih (diselidiki) ke sana karena masih dalam pengumpulan barang bukti dan beberapa keterangan serta petunjuk lain,” ujar Laorens saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
“(Jika ada dugaan pengoplosan) tetap kita proses karena Pasal yang kita pakai ini sudah masuk di dalam. Tentunya untuk pengoplosan kita perlu bukti kegiatannya bagaimana, alat apa saja,” imbuh dia.
Selain faktor tersebut, Laorens juga menyebut meski kebakaran sudah terjadi 6 hari lalu, lokasi TKP masih tercium bau gas elpiji. Sehingga pihaknya dan Labfor Polda Bali masih belum bisa mengambil sampel TKP secara menyeluruh untuk diselidiki.
“Kemarin olah TKP untuk mengambil beberapa sampel, turun bersama Labfor belum bisa menyeluruh mengambil atau mengecek semuanya karena kondisi di TKP masih berbau gas,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan jika terdapat praktik pengoplosan, maka Sukojin juga dapat disangkakan dengan pasal Undang-Undang Migas yang sama dengan yang disangkakan saat ini.
Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Ikut Menari Dan Menabuh Gamelan Saat Perpisahan
Sukojin disangkakan dengan tiga pasal berlapis yang berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Tersangka dikenakan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dan pasal 359 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian bagi orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Selain pasal itu, polisi juga menyangkakan pasal 22 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Sebelumnya, peristiwa kebakaran besar menghanguskan gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Peristiwa tersebut menyebabkan ada 18 orang yang menjadi korban dari kebakaran tersebut.
Hingga Sabtu (15/6/2024), sudah ada 12 orang korban yang meninggal dunia usai dirawat intensif akibat luka bakar serius. Sementara, 6 orang korban lainnya masih kritis dan dirawat di instalasi luka bakar RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali