Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 15 Juni 2024 | 16:36 WIB
Tampak depan gudang penyimpanan gas elpiji di Jalan Cargo II Nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali yang mengalami kebakaran pada, Senin (10/6/2024). [ANTARA/Rolandus Nampu]

SuaraBali.id - Polresta Denpasar menetapkan pemilik gudang bernama Sukojin (50) sebagai tersangka pada kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024) lalu. 

Sukojin disangkakan tiga pasal berlapis meliputi pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, dan Undang-Undang Migas. Namun, Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo belum memberi kepastian terkait adanya dugaan praktik pengoplosan gas elpiji di gudang tersebut.

Laorens menjelaskan jika pihaknya masih melakukan olah TKP di lokasi tersebut. Dia menyebut sudah melakukan olah TKP sebanyak tiga kali termasuk bersama Laboratorium Forensik Polda Bali. Namun, masih ada olah TKP selanjutnya yang akan dilakukan.

Dia menyebut penyelidikan terkait dugaan pengoplosan gas elpiji ini masih perlu dilakukan untuk memastikan keberadaan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengoplos.

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Ikut Menari Dan Menabuh Gamelan Saat Perpisahan

“Saya sampaikan untuk pengoplosan tetap sampai saat ini tetap masih (diselidiki) ke sana karena masih dalam pengumpulan barang bukti dan beberapa keterangan serta petunjuk lain,” ujar Laorens saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).

“(Jika ada dugaan pengoplosan) tetap kita proses karena Pasal yang kita pakai ini sudah masuk di dalam. Tentunya untuk pengoplosan kita perlu bukti kegiatannya bagaimana, alat apa saja,” imbuh dia.

Selain faktor tersebut, Laorens juga menyebut meski kebakaran sudah terjadi 6 hari lalu, lokasi TKP masih tercium bau gas elpiji. Sehingga pihaknya dan Labfor Polda Bali masih belum bisa mengambil sampel TKP secara menyeluruh untuk diselidiki.

“Kemarin olah TKP untuk mengambil beberapa sampel, turun bersama Labfor belum bisa menyeluruh mengambil atau mengecek semuanya karena kondisi di TKP masih berbau gas,” tuturnya.

Dia juga menyampaikan jika terdapat praktik pengoplosan, maka Sukojin juga dapat disangkakan dengan pasal Undang-Undang Migas yang sama dengan yang disangkakan saat ini. 

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Gas Elpiji Oplosan di Sesetan, Imbas Kebakaran di Jalan Cargo?

Sukojin disangkakan dengan tiga pasal berlapis yang berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Tersangka dikenakan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dan pasal 359 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian bagi orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Selain pasal itu, polisi juga menyangkakan pasal 22 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Sebelumnya, peristiwa kebakaran besar menghanguskan gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Peristiwa tersebut menyebabkan ada 18 orang yang menjadi korban dari kebakaran tersebut.

Hingga Sabtu (15/6/2024), sudah ada 12 orang korban yang meninggal dunia usai dirawat intensif akibat luka bakar serius. Sementara, 6 orang korban lainnya masih kritis dan dirawat di instalasi luka bakar RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More