SuaraBali.id - Polresta Denpasar akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024). Polisi menetapkan pemilik gudang dan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa bernama Sukojin (50) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan tiga kali olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli.
“Dari kejadian tersebut dan hasil olah TKP, Satreskrim Polres sudah meminta keterangan beberapa ahli, dan saksi-saksi serta gelar perkara adanya satu orang tersangka yaitu inisial S,” ujar Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
Penetapannya sebagai tersangka didasarkan karena atas keterangan saksi ahli, lokasi gudang tersebut tidak layak dijadikan tempat penyimpanan barang bermuatan migas. Sehingga, Sukojin dinilai sebagai pihak yang lalai terhadap tugasnya sebagai pemilik gudang dan usaha tersebut.
Baca Juga: Kakak Beradik Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Meninggal Selisih 13 Jam
“Dapat kami simpulkan bahwa terbukti karena kelalaian karena tersangka bahwa secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo pasa kesempatan yang sama.
Akibatnya, Sukojin disangkakan dengan tiga pasal sekaligus. Dia dikenakan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dan pasal 359 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian bagi orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Selain pasal itu, polisi juga menyangkakan pasal 22 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
“Sehingga kami berkesimpulan karena ada kelalaian dan kami kenakan (Undang-Undang) Migas untuk mencakup semua termasuk pendistribusian, pengangkutan, sehingga arah ke mana pemeriksaan diperkuat dengan alat bukti,” tutur Laorens.
Sementara itu, Laorens menjelaskan untuk penyebab pasti kebakaran tersebut masih akan diselidiki lebih dalam oleh pihaknya. Termasuk juga untuk kembali melakukan olah TKP lanjutan di lokasi kebakaran.
Baca Juga: Status Pemilik Gudang Elpiji yang Kebakaran Dipertanyakan, Bagaimana Tanggung Jawabnya?
Sebelumnya, peristiwa kebakaran besar menghanguskan gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Peristiwa tersebut menyebabkan ada 18 orang yang menjadi korban dari kebakaran tersebut.
Hingga Sabtu (15/6/2024), sudah ada 12 orang korban yang meninggal dunia usai dirawat intensif akibat luka bakar serius. Sementara, 6 orang korban lainnya masih kritis dan dirawat di instalasi luka bakar RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Pramono Anung Sidak Lokasi Kebakaran, Jakarta Darurat Fasilitas Damkar?
-
Kebakaran Hebat di Panti Jompo Spanyol, 10 Orang Tewas
-
Kebakaran Lahan di Gunung Rinjani, Jalur Pendakian Senaru Ditutup Sementara
-
Liburan Hemat di Denpasar dengan 10 Promo BRI, dari Kafe Hits sampai Belanja Gadget!
-
Kronologi Kebakaran Gedung Kopegmar Jakarta Utara, 80 Damkar Dikerahkan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2