SuaraBali.id - Polresta Denpasar akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024). Polisi menetapkan pemilik gudang dan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa bernama Sukojin (50) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan tiga kali olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli.
“Dari kejadian tersebut dan hasil olah TKP, Satreskrim Polres sudah meminta keterangan beberapa ahli, dan saksi-saksi serta gelar perkara adanya satu orang tersangka yaitu inisial S,” ujar Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
Penetapannya sebagai tersangka didasarkan karena atas keterangan saksi ahli, lokasi gudang tersebut tidak layak dijadikan tempat penyimpanan barang bermuatan migas. Sehingga, Sukojin dinilai sebagai pihak yang lalai terhadap tugasnya sebagai pemilik gudang dan usaha tersebut.
“Dapat kami simpulkan bahwa terbukti karena kelalaian karena tersangka bahwa secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo pasa kesempatan yang sama.
Akibatnya, Sukojin disangkakan dengan tiga pasal sekaligus. Dia dikenakan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dan pasal 359 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian bagi orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Selain pasal itu, polisi juga menyangkakan pasal 22 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
“Sehingga kami berkesimpulan karena ada kelalaian dan kami kenakan (Undang-Undang) Migas untuk mencakup semua termasuk pendistribusian, pengangkutan, sehingga arah ke mana pemeriksaan diperkuat dengan alat bukti,” tutur Laorens.
Sementara itu, Laorens menjelaskan untuk penyebab pasti kebakaran tersebut masih akan diselidiki lebih dalam oleh pihaknya. Termasuk juga untuk kembali melakukan olah TKP lanjutan di lokasi kebakaran.
Baca Juga: Kakak Beradik Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Meninggal Selisih 13 Jam
Sebelumnya, peristiwa kebakaran besar menghanguskan gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Peristiwa tersebut menyebabkan ada 18 orang yang menjadi korban dari kebakaran tersebut.
Hingga Sabtu (15/6/2024), sudah ada 12 orang korban yang meninggal dunia usai dirawat intensif akibat luka bakar serius. Sementara, 6 orang korban lainnya masih kritis dan dirawat di instalasi luka bakar RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah