SuaraBali.id - Polresta Denpasar akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024). Polisi menetapkan pemilik gudang dan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa bernama Sukojin (50) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan tiga kali olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli.
“Dari kejadian tersebut dan hasil olah TKP, Satreskrim Polres sudah meminta keterangan beberapa ahli, dan saksi-saksi serta gelar perkara adanya satu orang tersangka yaitu inisial S,” ujar Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
Penetapannya sebagai tersangka didasarkan karena atas keterangan saksi ahli, lokasi gudang tersebut tidak layak dijadikan tempat penyimpanan barang bermuatan migas. Sehingga, Sukojin dinilai sebagai pihak yang lalai terhadap tugasnya sebagai pemilik gudang dan usaha tersebut.
“Dapat kami simpulkan bahwa terbukti karena kelalaian karena tersangka bahwa secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo pasa kesempatan yang sama.
Akibatnya, Sukojin disangkakan dengan tiga pasal sekaligus. Dia dikenakan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dan pasal 359 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian bagi orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Selain pasal itu, polisi juga menyangkakan pasal 22 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
“Sehingga kami berkesimpulan karena ada kelalaian dan kami kenakan (Undang-Undang) Migas untuk mencakup semua termasuk pendistribusian, pengangkutan, sehingga arah ke mana pemeriksaan diperkuat dengan alat bukti,” tutur Laorens.
Sementara itu, Laorens menjelaskan untuk penyebab pasti kebakaran tersebut masih akan diselidiki lebih dalam oleh pihaknya. Termasuk juga untuk kembali melakukan olah TKP lanjutan di lokasi kebakaran.
Baca Juga: Kakak Beradik Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Meninggal Selisih 13 Jam
Sebelumnya, peristiwa kebakaran besar menghanguskan gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Peristiwa tersebut menyebabkan ada 18 orang yang menjadi korban dari kebakaran tersebut.
Hingga Sabtu (15/6/2024), sudah ada 12 orang korban yang meninggal dunia usai dirawat intensif akibat luka bakar serius. Sementara, 6 orang korban lainnya masih kritis dan dirawat di instalasi luka bakar RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain