SuaraBali.id - Polresta Denpasar akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024). Polisi menetapkan pemilik gudang dan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa bernama Sukojin (50) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan tiga kali olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli.
“Dari kejadian tersebut dan hasil olah TKP, Satreskrim Polres sudah meminta keterangan beberapa ahli, dan saksi-saksi serta gelar perkara adanya satu orang tersangka yaitu inisial S,” ujar Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
Penetapannya sebagai tersangka didasarkan karena atas keterangan saksi ahli, lokasi gudang tersebut tidak layak dijadikan tempat penyimpanan barang bermuatan migas. Sehingga, Sukojin dinilai sebagai pihak yang lalai terhadap tugasnya sebagai pemilik gudang dan usaha tersebut.
Baca Juga: Kakak Beradik Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Meninggal Selisih 13 Jam
“Dapat kami simpulkan bahwa terbukti karena kelalaian karena tersangka bahwa secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo pasa kesempatan yang sama.
Akibatnya, Sukojin disangkakan dengan tiga pasal sekaligus. Dia dikenakan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dan pasal 359 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian bagi orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Selain pasal itu, polisi juga menyangkakan pasal 22 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
“Sehingga kami berkesimpulan karena ada kelalaian dan kami kenakan (Undang-Undang) Migas untuk mencakup semua termasuk pendistribusian, pengangkutan, sehingga arah ke mana pemeriksaan diperkuat dengan alat bukti,” tutur Laorens.
Sementara itu, Laorens menjelaskan untuk penyebab pasti kebakaran tersebut masih akan diselidiki lebih dalam oleh pihaknya. Termasuk juga untuk kembali melakukan olah TKP lanjutan di lokasi kebakaran.
Baca Juga: Status Pemilik Gudang Elpiji yang Kebakaran Dipertanyakan, Bagaimana Tanggung Jawabnya?
Sebelumnya, peristiwa kebakaran besar menghanguskan gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Peristiwa tersebut menyebabkan ada 18 orang yang menjadi korban dari kebakaran tersebut.
Berita Terkait
-
Apa Itu Visa F-2? Hadiah Sugianto, WNI Jadi Penyelamat saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Bandara Soetta Bantah Isu Kebakaran, Deputi Komunikasi Sebut Ada Pabrik Plastik yang Terbakar
-
Ritual Leluhur Berujung Tragis: Pria Ini Diduga Picu Kebakaran Hutan Terburuk dalam Sejarah Korsel
-
BCL Masak Rendang dalam Jumlah Besar, Gas Elpiji yang Digunakan Jadi Sorotan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut
-
Tradisi Unik Lebaran di Lombok: Tradisi Tiu Sampai Lebaran Topat
-
Mahasiswa Pertanyakan Kerjasama Unud Dengan TNI, Rektor : Tidak Untuk Membawa Praktik Militer