SuaraBali.id - Sejak diberlakukan 14 Februari hingga 12 Juni 2024, pungutan wisatawan asing yang datang ke Bali kini sudah tembus Rp117 miliar
Pemerintah Provinsi Bali akan mengalokasikan pendapatan tersebut untuk pelestarian budaya dan penanganan lingkungan terutama soal sampah.
“Rencana penggunaannya pada anggaran (APBD) Perubahan sekitar Oktober 2024,” kata Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di sela pembukaan pameran pariwisata BBTF ke-10 di Nusa Dua, Rabu (12/6/2024)
Salah satu programnya, kata dia, penataan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar yang rencananya mulai 2025.
Menurutnya realisasi pungutan tersebut masih sekitar 40 persen atau sekitar 780 ribu orang dengan besaran pungutan mencapai Rp150 ribu per orang per kunjungan.
Saat ini wisatawan asing dapat melakukan pembayaran pungutan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.
Pada laman itu, wisatawan asing terlebih dahulu memilih salah satu metode pembayaran yakni visa, mastercard, JCB, American Express dan satu penyedia jasa pembayaran (PJP) nasional.
Kemudian, transfer bank, kanal BPD Bali atau melalui pembayaran cepat berbasis kode batang atau barcode dengan QRIS.
Setelah itu, wisatawan mengisi identitas yakni nama sesuai paspor, alamat email, nomor paspor dan tanggal kedatangan.
Baca Juga: Kakak Beradik Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Meninggal Selisih 13 Jam
Setelah pembayaran sukses, maka wisatawan asing itu bukti pembayaran secara digital melalui email tersebut.
Kemudian bukti pembayaran digital itu wajib dipindai di pintu kedatangan wisatawan asing setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan dokumen perjalanan.
Dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.
Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk
-
Tertutup! Pemeriksaan Misri di Sidang Kematian Brigadir Nurhadi