SuaraBali.id - Syarat kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia diminta untuk diperketat lagi menyusul makin banyak bermunculan turis asing bermasalah di Bali.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Provinsi Bali meminta hal ini supaya wisatawan yang datang ke Bali lebih berkualitas.
“Tadinya kita terlalu welcome, sekarang lebih mengetatkan lagi, memfilter kualitas kedatangan wisatawan,” kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Rabu (12/6/2024).
Yang harus diperketat menurutnya adalah perolehan visa kunjungan atau visa saat kedatangan (VoA) bagi wisatawan asing.
Ia yakin pelaku pariwisata tidak khawatir apabila syarat visa diperketat karena lebih menekankan kualitas wisatawan.
“Kami berani (dampak pengetatan visa). Industri malah ingin sekarang (kedatangan) wisatawan diperketat, tidak jumlah (kuantitas) lagi tapi benar-benar yang menghargai lokal,” ucapnya.
Menurutnya pelaku pariwisata menyesalkan ulah sejumlah WNA di Bali termasuk salah satunya baru-baru ini ulah seorang WNA Inggris yang nekat merampas truk, menabrak sejumlah kendaraan dan menerobos fasilitas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (9/6) malam.
Pelaku saat ini sedang diperiksa lebih lanjut di Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sedangkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2024 total ada 97 negara yang mendapatkan fasilitas visa saat kedatangan (VoA).
Baca Juga: Pasutri Terekam CCTV Diancam Dengan Sajam di Denpasar, Pelaku Bilang Salah Paham
Sedangkan VoA elektronik (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumham Bali selama Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara di dunia sudah dideportasi dari Bali.
Dari jumlah itu sepuluh negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia sebanyak 18 orang, kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14), Inggris (8), Iran (6), Tanzania (6), Ukraina, Jepang dan Jerman masing-masing lima orang serta Italia (4).
Adapun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang.
Sedangkan selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk