SuaraBali.id - Wali Kota Kupang Kupang periode 2012—2017 Jonas Salean diperiksa selama kurang lebih sembilan jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang senilai Rp5,9 miliar.
Seusai diperiksa oleh penyidik, Jonas Salean tak ditahan dan pulang.
“Habis pemeriksaan saya disuruh pulang," katanya, Rabu (5/6/2024).
Jonas diperiksa mulai dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 17.50 WITA dengan sejumlah pertanyaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya tersebut.
Baca Juga: Cegah Aksi Koboy, Polres Kupang Tarik Senajata dari Anggota yang Sedang Terganggu
Menurutnya, ada banyak sekali pertanyaan yang diajukan kepadanya berkaitan dengan kejelasan status tanah yang bermasalah tersebut di Jalan Veteran Kota Kupang.
Luas tanah tersebut mencapai 420m2 sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor: HM 00839 – Fatululi dan Surat Ukur Nomor:85/Fatululi/2013.
"Banyak pertanyaan tetapi hanya untuk memperjelas status tanah itu saja," ujar dia.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT, A.A Raka Dharmawan mengatakan pemeriksaan Jonas Salean ini terkait dugaan kasus korupsi pengalihan aset tanah, yang berkaitan dengan tersangka lain.
"Masih sebagai saksi saja statusnya saat diperiksa penyidik," tambah dia.
Baca Juga: Cerita Nelayan Sulteng Setelah Sebulan Ditangkap di Australia Karena Cari Teripang
Jonas sendiri sempat dilayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh Jonas.
Dipanggilan pertama dan kedua alasannya karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota Komisi III DPRD NTT, sementara pemanggilan ketiga dirinya sedang berada di Jakarta.
Di pemanggilan ketiga hanya istrinya saja yang memenuhi panggilan tersebut dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang