SuaraBali.id - Rancangan aturan mengenai Tari Joged Bumbung dan siap diajukan ke Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Aturan ini dibuat oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali untuk melindungi tradisi Joged Bumbung itu sendiri.
“Kami membuat aturan baru bersama Majelis Kebudayaan Provinsi Bali, nanti kami akan ajukan ke Bapak Pj Gubernur Bali dijadikan bahan acuan kepada masyarakat se-kabupaten/kota,” kata Pamong Budaya Ahli Muda Disbud Bali Wayan Mardika, Jumat (11/5/2024).
Menurutnya ada dua poin di draf tersebut yang dinamakan Ilikita Tari Joged Bumbung, yaitu aturan tata gerak dan tata busana.
Aturan ini adalah arahan dari PJ Gubernur Bali yang menyayangkan ulah oknum yang menunjukkan gerakan pornografi dan berujung viral pada tarian tersebut.
“Ilikita Tari Joged Bumbung tidak boleh dilakukan penari joged dan pengibing. Pertama, aturan tata gerak sudah ada pakemnya seperti dilarang gerakan seperti orang berhubungan badan atau saling menindih,” ujar Mardika.
Menurut Disbud Bali, gerakan pada Tari Joged Bumbung memang berupa hiburan dengan diikuti pengibing atau penonton yang dipilih penari untuk ikut menari, namun terdapat etika dan norma karena ditonton masyarakat umum.
Kedua adalah masalah busana, penari Joged Bumbung seharusnya menggunakan riasan dan pakaian sesuai pakem, termasuk kain kamen yang panjangnya tepat di atas mata kaki.
“Yang bertentangan sengaja memakai kamen yang belahannya sampai ke paha atas sampai kelihatan pakaian dalamnya, ya ada belah sedikit supaya bisa gerak tidak apa tetapi batasnya sampai betis,” kata dia.
Sebenarnya Disbud Bali sudah berupaya mengedukasi penari sejak 2017 saat video Tari Joged Bumbung dengan gerakan pornografi viral, namun mereka selalu berdalih tidak sadar melakukan itu.
Baca Juga: Laga Bali United Vs Persib Bandung Tanpa Penonton, Uang Tiket Akan Dikembalikan
“Ke depan kami akan memberikan edukasi biar Tari Joged Bumbung ini tidak terkubur oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal itu dapat pengakuan UNESCO sebagai warisan budaya tak benda,” ujarnya.
“Kami tidak bisa menindak apalagi dari segi pidana tidak bisa, tetapi kami hanya bisa dari edukasi atau melaporkan dan meluruskan yang sudah keluar jalur,” jelasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah