SuaraBali.id - Rancangan aturan mengenai Tari Joged Bumbung dan siap diajukan ke Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Aturan ini dibuat oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali untuk melindungi tradisi Joged Bumbung itu sendiri.
“Kami membuat aturan baru bersama Majelis Kebudayaan Provinsi Bali, nanti kami akan ajukan ke Bapak Pj Gubernur Bali dijadikan bahan acuan kepada masyarakat se-kabupaten/kota,” kata Pamong Budaya Ahli Muda Disbud Bali Wayan Mardika, Jumat (11/5/2024).
Menurutnya ada dua poin di draf tersebut yang dinamakan Ilikita Tari Joged Bumbung, yaitu aturan tata gerak dan tata busana.
Aturan ini adalah arahan dari PJ Gubernur Bali yang menyayangkan ulah oknum yang menunjukkan gerakan pornografi dan berujung viral pada tarian tersebut.
“Ilikita Tari Joged Bumbung tidak boleh dilakukan penari joged dan pengibing. Pertama, aturan tata gerak sudah ada pakemnya seperti dilarang gerakan seperti orang berhubungan badan atau saling menindih,” ujar Mardika.
Menurut Disbud Bali, gerakan pada Tari Joged Bumbung memang berupa hiburan dengan diikuti pengibing atau penonton yang dipilih penari untuk ikut menari, namun terdapat etika dan norma karena ditonton masyarakat umum.
Kedua adalah masalah busana, penari Joged Bumbung seharusnya menggunakan riasan dan pakaian sesuai pakem, termasuk kain kamen yang panjangnya tepat di atas mata kaki.
“Yang bertentangan sengaja memakai kamen yang belahannya sampai ke paha atas sampai kelihatan pakaian dalamnya, ya ada belah sedikit supaya bisa gerak tidak apa tetapi batasnya sampai betis,” kata dia.
Sebenarnya Disbud Bali sudah berupaya mengedukasi penari sejak 2017 saat video Tari Joged Bumbung dengan gerakan pornografi viral, namun mereka selalu berdalih tidak sadar melakukan itu.
Baca Juga: Laga Bali United Vs Persib Bandung Tanpa Penonton, Uang Tiket Akan Dikembalikan
“Ke depan kami akan memberikan edukasi biar Tari Joged Bumbung ini tidak terkubur oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal itu dapat pengakuan UNESCO sebagai warisan budaya tak benda,” ujarnya.
“Kami tidak bisa menindak apalagi dari segi pidana tidak bisa, tetapi kami hanya bisa dari edukasi atau melaporkan dan meluruskan yang sudah keluar jalur,” jelasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel