SuaraBali.id - Rancangan aturan mengenai Tari Joged Bumbung dan siap diajukan ke Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Aturan ini dibuat oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali untuk melindungi tradisi Joged Bumbung itu sendiri.
“Kami membuat aturan baru bersama Majelis Kebudayaan Provinsi Bali, nanti kami akan ajukan ke Bapak Pj Gubernur Bali dijadikan bahan acuan kepada masyarakat se-kabupaten/kota,” kata Pamong Budaya Ahli Muda Disbud Bali Wayan Mardika, Jumat (11/5/2024).
Menurutnya ada dua poin di draf tersebut yang dinamakan Ilikita Tari Joged Bumbung, yaitu aturan tata gerak dan tata busana.
Aturan ini adalah arahan dari PJ Gubernur Bali yang menyayangkan ulah oknum yang menunjukkan gerakan pornografi dan berujung viral pada tarian tersebut.
“Ilikita Tari Joged Bumbung tidak boleh dilakukan penari joged dan pengibing. Pertama, aturan tata gerak sudah ada pakemnya seperti dilarang gerakan seperti orang berhubungan badan atau saling menindih,” ujar Mardika.
Menurut Disbud Bali, gerakan pada Tari Joged Bumbung memang berupa hiburan dengan diikuti pengibing atau penonton yang dipilih penari untuk ikut menari, namun terdapat etika dan norma karena ditonton masyarakat umum.
Kedua adalah masalah busana, penari Joged Bumbung seharusnya menggunakan riasan dan pakaian sesuai pakem, termasuk kain kamen yang panjangnya tepat di atas mata kaki.
“Yang bertentangan sengaja memakai kamen yang belahannya sampai ke paha atas sampai kelihatan pakaian dalamnya, ya ada belah sedikit supaya bisa gerak tidak apa tetapi batasnya sampai betis,” kata dia.
Sebenarnya Disbud Bali sudah berupaya mengedukasi penari sejak 2017 saat video Tari Joged Bumbung dengan gerakan pornografi viral, namun mereka selalu berdalih tidak sadar melakukan itu.
Baca Juga: Laga Bali United Vs Persib Bandung Tanpa Penonton, Uang Tiket Akan Dikembalikan
“Ke depan kami akan memberikan edukasi biar Tari Joged Bumbung ini tidak terkubur oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal itu dapat pengakuan UNESCO sebagai warisan budaya tak benda,” ujarnya.
“Kami tidak bisa menindak apalagi dari segi pidana tidak bisa, tetapi kami hanya bisa dari edukasi atau melaporkan dan meluruskan yang sudah keluar jalur,” jelasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi