SuaraBali.id - Pelaku pembunuhan terhadap seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) Michat berinisial RA (23) di sebuah kos di kawasan Kuta, Kabupaten Badung telah berhasil diamankan di Mapolsek Kuta.
Pria bernama Amrin Al Rasyid Pane (21) itu membuang jasad RA dengan memasukkannya ke koper dan membuangnya di sebuah jembatan di Jimbaran.
Setelah polisi memeriksa saksi yang merupakan tetangga kos pelaku, saksi sempat memergoki Amran yang sedang membawa koper. Sebelumnya, Amran memang membunuh RA dengan cara menggorok leher dan menikamnya pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 02.00 WITA.
Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam koper berukuran sedang dengan paksa.
Amran merasa koper tersebut terlalu berat saat dibawanya. Sehingga, dia melemparkan koper berdarah tersebut dari atas tangga. Suara lemparan tersebut ternyata mengundang tetangga kosnya yang begadang usai menonton sepakbola.
“Setelah itu, karena dia berat membawa itu, dia lempar ke bawah. Kedengaran di bawah ada pelajar saksi-saksi yang masih main game habis nonton bola Indonesia,” ujar Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina saat ditemui di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Sejatinya saksi tersebut sempat mendengar suara teriakan saat pembunuhan berlangsung. Kemudian, setelah melempar koper itu, Amran sempat dipergoki oleh saksi.
Lantas, Amran hanya tersenyum untuk menghindari kecurigaan. Sementara, saksi tidak mau ikut campur dengan urusan pelaku.
“Tersangka ini senyum aja, tapi karena saksi ini tidak mau ikut campur,” imbuh Agus.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Bendesa Berawa Dengan Dalih Adat Rusak Nama Baik Bali
“Tidak tahu lah (kenapa tersenyum). Ketika dia melihat saksi di bawah dan mungkin dia menghindarkan kecurigaan atau bagaimana pas jatuhkan koper dilempar dan ketika dia terlihat saksi dibawah dia tersenyum,” tuturnya.
Setelah pelaku pergi, baru lah saksi tersebut menyadari banyak ceceran darah di tangga yang baru saja dilalui pelaku. Dia juga kemudian menyadari pelaku saat itu sedang berlumuran darah.
Baru kemudian dia melaporkan hal tersebut kepada penjaga kos. Lantas, penjaga kos yang kemudian melihat kamar pelaku juga penuh darah kemudian melaporkan langsung ke Mapolsek Kuta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Amran membunuh RA usai korban disebut menaikkan tarifnya secara mendadak. RA juga mengancam pelaku akan mendatangkan pacar dan teman-temannya.
Pasca dibunuh, jasad RA ditemukan dalam koper yang dibuang di kolong jembatan yang ada di Jimbaran, Kabupaten Badung. Atas perbuatannya, Amran dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah