SuaraBali.id - Pelaku pembunuhan terhadap seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) Michat berinisial RA (23) di sebuah kos di kawasan Kuta, Kabupaten Badung telah berhasil diamankan di Mapolsek Kuta.
Pria bernama Amrin Al Rasyid Pane (21) itu membuang jasad RA dengan memasukkannya ke koper dan membuangnya di sebuah jembatan di Jimbaran.
Setelah polisi memeriksa saksi yang merupakan tetangga kos pelaku, saksi sempat memergoki Amran yang sedang membawa koper. Sebelumnya, Amran memang membunuh RA dengan cara menggorok leher dan menikamnya pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 02.00 WITA.
Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam koper berukuran sedang dengan paksa.
Amran merasa koper tersebut terlalu berat saat dibawanya. Sehingga, dia melemparkan koper berdarah tersebut dari atas tangga. Suara lemparan tersebut ternyata mengundang tetangga kosnya yang begadang usai menonton sepakbola.
“Setelah itu, karena dia berat membawa itu, dia lempar ke bawah. Kedengaran di bawah ada pelajar saksi-saksi yang masih main game habis nonton bola Indonesia,” ujar Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina saat ditemui di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Sejatinya saksi tersebut sempat mendengar suara teriakan saat pembunuhan berlangsung. Kemudian, setelah melempar koper itu, Amran sempat dipergoki oleh saksi.
Lantas, Amran hanya tersenyum untuk menghindari kecurigaan. Sementara, saksi tidak mau ikut campur dengan urusan pelaku.
“Tersangka ini senyum aja, tapi karena saksi ini tidak mau ikut campur,” imbuh Agus.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Bendesa Berawa Dengan Dalih Adat Rusak Nama Baik Bali
“Tidak tahu lah (kenapa tersenyum). Ketika dia melihat saksi di bawah dan mungkin dia menghindarkan kecurigaan atau bagaimana pas jatuhkan koper dilempar dan ketika dia terlihat saksi dibawah dia tersenyum,” tuturnya.
Setelah pelaku pergi, baru lah saksi tersebut menyadari banyak ceceran darah di tangga yang baru saja dilalui pelaku. Dia juga kemudian menyadari pelaku saat itu sedang berlumuran darah.
Baru kemudian dia melaporkan hal tersebut kepada penjaga kos. Lantas, penjaga kos yang kemudian melihat kamar pelaku juga penuh darah kemudian melaporkan langsung ke Mapolsek Kuta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Amran membunuh RA usai korban disebut menaikkan tarifnya secara mendadak. RA juga mengancam pelaku akan mendatangkan pacar dan teman-temannya.
Pasca dibunuh, jasad RA ditemukan dalam koper yang dibuang di kolong jembatan yang ada di Jimbaran, Kabupaten Badung. Atas perbuatannya, Amran dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah