SuaraBali.id - Pelaku pembunuhan terhadap seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) Michat berinisial RA (23) di sebuah kos di kawasan Kuta, Kabupaten Badung telah berhasil diamankan di Mapolsek Kuta.
Pria bernama Amrin Al Rasyid Pane (21) itu membuang jasad RA dengan memasukkannya ke koper dan membuangnya di sebuah jembatan di Jimbaran.
Setelah polisi memeriksa saksi yang merupakan tetangga kos pelaku, saksi sempat memergoki Amran yang sedang membawa koper. Sebelumnya, Amran memang membunuh RA dengan cara menggorok leher dan menikamnya pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 02.00 WITA.
Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam koper berukuran sedang dengan paksa.
Amran merasa koper tersebut terlalu berat saat dibawanya. Sehingga, dia melemparkan koper berdarah tersebut dari atas tangga. Suara lemparan tersebut ternyata mengundang tetangga kosnya yang begadang usai menonton sepakbola.
“Setelah itu, karena dia berat membawa itu, dia lempar ke bawah. Kedengaran di bawah ada pelajar saksi-saksi yang masih main game habis nonton bola Indonesia,” ujar Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina saat ditemui di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Sejatinya saksi tersebut sempat mendengar suara teriakan saat pembunuhan berlangsung. Kemudian, setelah melempar koper itu, Amran sempat dipergoki oleh saksi.
Lantas, Amran hanya tersenyum untuk menghindari kecurigaan. Sementara, saksi tidak mau ikut campur dengan urusan pelaku.
“Tersangka ini senyum aja, tapi karena saksi ini tidak mau ikut campur,” imbuh Agus.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Bendesa Berawa Dengan Dalih Adat Rusak Nama Baik Bali
“Tidak tahu lah (kenapa tersenyum). Ketika dia melihat saksi di bawah dan mungkin dia menghindarkan kecurigaan atau bagaimana pas jatuhkan koper dilempar dan ketika dia terlihat saksi dibawah dia tersenyum,” tuturnya.
Setelah pelaku pergi, baru lah saksi tersebut menyadari banyak ceceran darah di tangga yang baru saja dilalui pelaku. Dia juga kemudian menyadari pelaku saat itu sedang berlumuran darah.
Baru kemudian dia melaporkan hal tersebut kepada penjaga kos. Lantas, penjaga kos yang kemudian melihat kamar pelaku juga penuh darah kemudian melaporkan langsung ke Mapolsek Kuta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Amran membunuh RA usai korban disebut menaikkan tarifnya secara mendadak. RA juga mengancam pelaku akan mendatangkan pacar dan teman-temannya.
Pasca dibunuh, jasad RA ditemukan dalam koper yang dibuang di kolong jembatan yang ada di Jimbaran, Kabupaten Badung. Atas perbuatannya, Amran dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Pilihan
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
Terkini
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah
-
Penyebab Antrean Belasan Kilometer di Pelabuhan Ketapang Terungkap
-
Spesial bagi Nasabah, BRI Hadirkan Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional 2026
-
Air PDAM Mati Saat Kebakaran Pura di Klungkung, Warga Lakukan Aksi Dramatis Padamkan Api