SuaraBali.id - Pelaku pembunuhan terhadap seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) Michat berinisial RA (23) di sebuah kos di kawasan Kuta, Kabupaten Badung telah berhasil diamankan di Mapolsek Kuta.
Pria bernama Amrin Al Rasyid Pane (21) itu membuang jasad RA dengan memasukkannya ke koper dan membuangnya di sebuah jembatan di Jimbaran.
Setelah polisi memeriksa saksi yang merupakan tetangga kos pelaku, saksi sempat memergoki Amran yang sedang membawa koper. Sebelumnya, Amran memang membunuh RA dengan cara menggorok leher dan menikamnya pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 02.00 WITA.
Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam koper berukuran sedang dengan paksa.
Amran merasa koper tersebut terlalu berat saat dibawanya. Sehingga, dia melemparkan koper berdarah tersebut dari atas tangga. Suara lemparan tersebut ternyata mengundang tetangga kosnya yang begadang usai menonton sepakbola.
“Setelah itu, karena dia berat membawa itu, dia lempar ke bawah. Kedengaran di bawah ada pelajar saksi-saksi yang masih main game habis nonton bola Indonesia,” ujar Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina saat ditemui di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Sejatinya saksi tersebut sempat mendengar suara teriakan saat pembunuhan berlangsung. Kemudian, setelah melempar koper itu, Amran sempat dipergoki oleh saksi.
Lantas, Amran hanya tersenyum untuk menghindari kecurigaan. Sementara, saksi tidak mau ikut campur dengan urusan pelaku.
“Tersangka ini senyum aja, tapi karena saksi ini tidak mau ikut campur,” imbuh Agus.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Bendesa Berawa Dengan Dalih Adat Rusak Nama Baik Bali
“Tidak tahu lah (kenapa tersenyum). Ketika dia melihat saksi di bawah dan mungkin dia menghindarkan kecurigaan atau bagaimana pas jatuhkan koper dilempar dan ketika dia terlihat saksi dibawah dia tersenyum,” tuturnya.
Setelah pelaku pergi, baru lah saksi tersebut menyadari banyak ceceran darah di tangga yang baru saja dilalui pelaku. Dia juga kemudian menyadari pelaku saat itu sedang berlumuran darah.
Baru kemudian dia melaporkan hal tersebut kepada penjaga kos. Lantas, penjaga kos yang kemudian melihat kamar pelaku juga penuh darah kemudian melaporkan langsung ke Mapolsek Kuta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Amran membunuh RA usai korban disebut menaikkan tarifnya secara mendadak. RA juga mengancam pelaku akan mendatangkan pacar dan teman-temannya.
Pasca dibunuh, jasad RA ditemukan dalam koper yang dibuang di kolong jembatan yang ada di Jimbaran, Kabupaten Badung. Atas perbuatannya, Amran dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6