SuaraBali.id - Pelaku pembunuhan terhadap seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) Michat berinisial RA (23) di sebuah kos di kawasan Kuta, Kabupaten Badung telah berhasil diamankan di Mapolsek Kuta.
Pria bernama Amrin Al Rasyid Pane (21) itu membuang jasad RA dengan memasukkannya ke koper dan membuangnya di sebuah jembatan di Jimbaran.
Setelah polisi memeriksa saksi yang merupakan tetangga kos pelaku, saksi sempat memergoki Amran yang sedang membawa koper. Sebelumnya, Amran memang membunuh RA dengan cara menggorok leher dan menikamnya pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 02.00 WITA.
Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam koper berukuran sedang dengan paksa.
Amran merasa koper tersebut terlalu berat saat dibawanya. Sehingga, dia melemparkan koper berdarah tersebut dari atas tangga. Suara lemparan tersebut ternyata mengundang tetangga kosnya yang begadang usai menonton sepakbola.
“Setelah itu, karena dia berat membawa itu, dia lempar ke bawah. Kedengaran di bawah ada pelajar saksi-saksi yang masih main game habis nonton bola Indonesia,” ujar Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina saat ditemui di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Sejatinya saksi tersebut sempat mendengar suara teriakan saat pembunuhan berlangsung. Kemudian, setelah melempar koper itu, Amran sempat dipergoki oleh saksi.
Lantas, Amran hanya tersenyum untuk menghindari kecurigaan. Sementara, saksi tidak mau ikut campur dengan urusan pelaku.
“Tersangka ini senyum aja, tapi karena saksi ini tidak mau ikut campur,” imbuh Agus.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Bendesa Berawa Dengan Dalih Adat Rusak Nama Baik Bali
“Tidak tahu lah (kenapa tersenyum). Ketika dia melihat saksi di bawah dan mungkin dia menghindarkan kecurigaan atau bagaimana pas jatuhkan koper dilempar dan ketika dia terlihat saksi dibawah dia tersenyum,” tuturnya.
Setelah pelaku pergi, baru lah saksi tersebut menyadari banyak ceceran darah di tangga yang baru saja dilalui pelaku. Dia juga kemudian menyadari pelaku saat itu sedang berlumuran darah.
Baru kemudian dia melaporkan hal tersebut kepada penjaga kos. Lantas, penjaga kos yang kemudian melihat kamar pelaku juga penuh darah kemudian melaporkan langsung ke Mapolsek Kuta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Amran membunuh RA usai korban disebut menaikkan tarifnya secara mendadak. RA juga mengancam pelaku akan mendatangkan pacar dan teman-temannya.
Pasca dibunuh, jasad RA ditemukan dalam koper yang dibuang di kolong jembatan yang ada di Jimbaran, Kabupaten Badung. Atas perbuatannya, Amran dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Dari Rebranding hingga Bantu Bencana, Berikut Capaian BRI Selama Tahun 2025
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini