Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:58 WIB
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta menemukan koper berisi jasad korban pembunuhan di bawah kolong jembatan di Jimbaran, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/5/2024). -Humas Polresta Denpasar

SuaraBali.id - Pemuda berinisial AARP tega membunuh korban seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RA (23) dalam kasus mayat dalam koper di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Menurut Kepolisian Resor Kota Denpasar motif pelaku AARP membunuh PSK tersebut adalah kesal karena korban meminta bayaran lebih kepada pelaku usai melakukan hubungan.

"Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial meminta bayaran lebih kepada pelaku," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi I Ketut Sukadi.

Menurutnya peristiwa pembunuhan terhadap wanita PSK tersebut terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 pukul 03.00 Wita di Jalan Bhineka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: Hari Kebebasan Pers, Konsulat Jenderal Australia di Bali Adakan Ramah Tamah Dengan Media

Hal ini berawal dari pelaku yang memesan wanita PSK melalui aplikasi online. Pada aplikasi tersebut terjadi tawaran menawar dengan korban sehingga disepakati dengan harga Rp500 ribu.

Korban pun menyetujui harga tersebut, lalu mendatangi kos pelaku dan melakukan hubungan badan.

"Setelah selesai melakukan hubungan badan, pelaku membayar sebesar Rp500 ribu, namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp1 juta. Kemudian pelaku tidak terima, sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman temannya," kata Sukadi.

Ancaman ini membuat pelaku menjadi emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

Setelah korban tewas, pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper dan diangkut menggunakan sepeda motor dan dibuang di semak-semak yang berlokasi di Jembatan Panjang, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: Bagai Panjat Tebing, Akses ke Diamond Beach Tak Layak Untuk Wisatawan

Setelah mayat korban dibuang, pelaku lalu kabur ke rumah kakaknya yang berada di Desa Kelan, Kelurahan Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali.

Saat kembali ke TKP namun karena ramai, pelaku kembali melarikan diri meninggalkan sepeda motornya lalu menuju ke rumah kakaknya.

Setibanya di rumah sang kakak, atas nasehat kakak pelaku, akhirnya AARP menyerahkan diri ke Polsek Kuta.

Personel Polsek kuta kemudian mencari keberadaan jenazah korban yang menurut pengakuan pelaku di buang di semak-semak di sekitar Jembatan Panjang Jimbaran.

Jenazah akhirnya ditemukan oleh personel Polsek Kuta. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Inafis Polresta Denpasar, jenazah langsung dibawa ke RSUD Sanglah.

Sukadi menjelaskan seorang saksi Putu Agus Arya, sekitar pukul 02.30 Wita, sempat mendengar suara teriakan perempuan dari kamar kos lantai II pojok paling utara pada waktu kejadian.

Sekitar pukul 03.00 Wita, saksi kembali mendengar suara benda jatuh kemudian bergegas keluar kamar dan melihat terduga pelaku (penghuni kos lantai 2) turun tergesa-gesa membawa sebuah koper besar warna hitam.

Hal itu juga disaksikan oleh saksi lain, Gede suka Dana Wiarta yang saat itu keluar dari kamar karena mendengar suara dentuman di tembok.

Saat itu, saksi Agus Arya melihat pada pakaian terduga pelaku terdapat banyak bercak darah dan pergi menaiki sepeda motor membawa koper hitam meninggalkan kos-kosan. Saksi pun kaget melihat banyak ceceran darah di tangga menuju lantai 2 dan di halaman rumah kos. Saksi memberitahukan kepada saksi lain Made Dwi Artha Adi Putra.

Mendengar informasi tersebut, saksi Dai Putra mengecek ke atas lantai 2. Saksi melihat ke kamar kos pojok paling utara dalam keadaan berantakan dan banyak ceceran darah.

Karena merasa janggal, saksi kemudian melaporkannya ke Kepolisian Sektor Kuta.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Personel piket Polsek Kuta mendatangi TKP kos milik pelaku dan menemukan ID Card pegawai milik pelaku. Personel Polsek Kuta pun langsung melakukan pengejaran.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ANTARA)

Load More