SuaraBali.id - Dua orang WNA asal Korea Selatan dideportasi akibat dari produksi reality show yang melibatkan sejumlah artis Korea tanpa izin. Kedua orang itu adalah pria berinisial YJC (49) dan perempuan berinisial NJ (33) yang merupakan produser dari program reality show berjudul “Pick Me Trip in Bali”.
Keduanya dinyatakan menyalahi izin tinggalnya dan sudah dideportasi ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan menuju Seoul, Sabtu (27/4/2024) kemarin. Mereka dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi, mereka juga akan diusulkan untuk dilakukan penangkalan untuk kembali ke Indonesia.
“Keduanya merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada Minggu (28/4/2024).
Setelah dimintai keterangan, kedua orang tersebut awalnya sudah meminta izin syuting video tersebut kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul. KBRI Seoul memberi rekomendasi tapi juga memberikan beberapa poin perbaikan yang harus dipenuhi produser.
Namun, kedua produser itu tidak menghubungi KBRI Seoul kembali. Sedangkan, kru dan artis yang terlibat sudah berada di Bali sejak Minggu (21/4/2024) lalu untuk menjalani proses syuting.
“KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut,” tutur Suhendra.
“Namun dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul. Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film,” imbuhnya.
Hal tersebut menyebabkan KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang kemudian diteruskan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Baca Juga: Diduga Langgar Izin Produksi Film, 31 Artis Korsel Diperiksa Imigrasi Bali
Sementara itu, terdapat 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang terlibat syuting dan diperiksa terkait kasus ini. 15 WN Korsel di antaranya sudah kembali ke negaranya pada Jumat (26/4/2024), sedangkan 14 WN Korsel dan 1 WNI menyusul keesokan harinya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?