SuaraBali.id - Dua orang WNA asal Korea Selatan dideportasi akibat dari produksi reality show yang melibatkan sejumlah artis Korea tanpa izin. Kedua orang itu adalah pria berinisial YJC (49) dan perempuan berinisial NJ (33) yang merupakan produser dari program reality show berjudul “Pick Me Trip in Bali”.
Keduanya dinyatakan menyalahi izin tinggalnya dan sudah dideportasi ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan menuju Seoul, Sabtu (27/4/2024) kemarin. Mereka dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi, mereka juga akan diusulkan untuk dilakukan penangkalan untuk kembali ke Indonesia.
“Keduanya merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada Minggu (28/4/2024).
Setelah dimintai keterangan, kedua orang tersebut awalnya sudah meminta izin syuting video tersebut kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul. KBRI Seoul memberi rekomendasi tapi juga memberikan beberapa poin perbaikan yang harus dipenuhi produser.
Namun, kedua produser itu tidak menghubungi KBRI Seoul kembali. Sedangkan, kru dan artis yang terlibat sudah berada di Bali sejak Minggu (21/4/2024) lalu untuk menjalani proses syuting.
“KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut,” tutur Suhendra.
“Namun dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul. Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film,” imbuhnya.
Hal tersebut menyebabkan KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang kemudian diteruskan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Baca Juga: Diduga Langgar Izin Produksi Film, 31 Artis Korsel Diperiksa Imigrasi Bali
Sementara itu, terdapat 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang terlibat syuting dan diperiksa terkait kasus ini. 15 WN Korsel di antaranya sudah kembali ke negaranya pada Jumat (26/4/2024), sedangkan 14 WN Korsel dan 1 WNI menyusul keesokan harinya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka