SuaraBali.id - 31 artis dan kru asal Korea Selatan serta satu artis Indonesia karena diduga melanggar izin produksi film yakni pembuatan program reality show berjudul Pick me trip in Bali.
Meski Imigrasi tidak membeberkan nama-nama artis tersebut namun program hiburan Korea Package Season 2: Pick Me Trip in Bali dibintangi idola industri hiburan/musik di Korea Selatan.
Mereka diantaranya adalah Hyoyeon dari Girls' Generation, Bomi dari Apink, Choi Hee, Im Na-young serta salah satu anggota Secret Number yang merupakan WNI dari Bali, Anak Agung Ayu Puspa Aditya Karang atau dikenal dengan nama panggung, Dita Karang.
"Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap warga negara Korea Selatan tersebut," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Jumat (26/4/2024).
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
"Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Kronologi pemeriksaan ini berawal pada Kamis (25/4), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait aktivitas syuting program televisi itu.
Berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, dijelaskan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung bergerak ke lokasi syuting di wilayah Uluwatu, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Jadwal Perempat Final Asian Games 2022: Tuan Rumah China Tantang Juara Bertahan Korea Selatan
"Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 warga negara Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. Sebanyak 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis," imbuhnya.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 warga negara Korea Selatan dan satu WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 21 April 2024 menggunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) dan elektronik (e-VOA). (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali