SuaraBali.id - Seorang WNA asal Australia diamankan karena kasus penganiayaan. Pria berinisial MJF (24) itu adalah pelaku penganiayaan terhadap seorang WNI sopir taksi yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di Central Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Minggu (21/4/2024) lalu. Kemudian, peristiwa itu sempat viral karena divideokan oleh penumpang taksi.
Dari kronologi yang berhasil diselidiki kepolisian, sebelum kejadian sempat ada keributan sesama WNA. Kemudian, taksi milik korban bernama Putu Arsana (45) tidak bisa melintasi jalan itu karena keributan tersebut.
MJF yang melihat taksi itu lantas memukul kaca taksi tersebut. Arsana kemudian turun dari mobilnya untuk menanyakan maksudnya melakukan tindakan tersebut. Namun, Arsana justru menerima pukulan di kepala dari MJF.
Baca Juga: Pria di Jembrana Tewas Seusai Hindari Truk Namun Digilas Truk Lain
“Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil, bermaksud menanyakan pelaku memukul kaca mobil tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi pada Sabtu (27/4/2024).
Dari keterangan korban, pelaku disebut memukulnya sebanyak lima kali yang mengenai kepala, bahu, punggung, dan lehernya.
Sementara itu, MJF diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (26/6/2024) kemarin. Pelaku yang hendak kembali ke negaranya diamankan di bandara dengan bantuan keamanan bandara (Avsec).
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku perbuatannya itu dilakukannya karena dalam pengaruh alkohol. Karena pengaruh alkohol itu juga MJF merasa terganggu dengan kehadiran taksi korban karena merasa akan ditabrak.
“Pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan pelaku dalam pengaruh minuman keras. Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya,” tutur Sukadi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Bule Jerman Ini Menghilang Dan Tuding Polisi Bali Tak Adil
Akibat perbuatannya, MJF terancam dikenakan pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sukadi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Absen Lawan Australia, Posisi Justin Hubner akan Digantikan Elkan Baggott?
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
-
Timnas Indonesia akan Hadapi Tim yang Diperkuat Cucu Sultan NTB pada Maret 2025
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang
-
BRI Raih Best API Initiative untuk Komitmen Hadirkan Solusi Perbankan Digital yang Inovatif dan Aman
-
NTB Uji Coba Makan Siang Gratis Untuk Murid SD, Seperti Ini Menunya