SuaraBali.id - Seorang WNA asal Australia diamankan karena kasus penganiayaan. Pria berinisial MJF (24) itu adalah pelaku penganiayaan terhadap seorang WNI sopir taksi yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di Central Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Minggu (21/4/2024) lalu. Kemudian, peristiwa itu sempat viral karena divideokan oleh penumpang taksi.
Dari kronologi yang berhasil diselidiki kepolisian, sebelum kejadian sempat ada keributan sesama WNA. Kemudian, taksi milik korban bernama Putu Arsana (45) tidak bisa melintasi jalan itu karena keributan tersebut.
MJF yang melihat taksi itu lantas memukul kaca taksi tersebut. Arsana kemudian turun dari mobilnya untuk menanyakan maksudnya melakukan tindakan tersebut. Namun, Arsana justru menerima pukulan di kepala dari MJF.
Baca Juga: Pria di Jembrana Tewas Seusai Hindari Truk Namun Digilas Truk Lain
“Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil, bermaksud menanyakan pelaku memukul kaca mobil tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi pada Sabtu (27/4/2024).
Dari keterangan korban, pelaku disebut memukulnya sebanyak lima kali yang mengenai kepala, bahu, punggung, dan lehernya.
Sementara itu, MJF diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (26/6/2024) kemarin. Pelaku yang hendak kembali ke negaranya diamankan di bandara dengan bantuan keamanan bandara (Avsec).
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku perbuatannya itu dilakukannya karena dalam pengaruh alkohol. Karena pengaruh alkohol itu juga MJF merasa terganggu dengan kehadiran taksi korban karena merasa akan ditabrak.
“Pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan pelaku dalam pengaruh minuman keras. Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya,” tutur Sukadi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Bule Jerman Ini Menghilang Dan Tuding Polisi Bali Tak Adil
Akibat perbuatannya, MJF terancam dikenakan pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
Terkuak Kondisi Ruang Ganti Timnas Indonesia Pasca Dilibas Australia: Rizky Ridho Jadi Penyelamat
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak