SuaraBali.id - Penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI Satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana Letnan Satu Malik Hanro Agam atau Lettu Agam diserahkan sepenuhnya ke pengadilan militer. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
"Kan ada progresnya, sudah ada progres di pengadilan," kata Maruli saat menghadiri Apel Komandan Satuan TNI AD Terpusat 2024 di Pantai Pandawa, Bali, Jumat (26/4/2024).
Menurutnya penanganan perkara yang melibatkan Lettu Agam di pengadilan militer berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Demikian pula hal yang sama bagi istri Lettu Agam, yakni Anandira Puspita Sari.
"Itu kan sudah sesuai jalur hukum. Kalau hukum jalan, nggak bisa disuruh cepat-cepat," katanya.
Baca Juga: Prajurit TNI Diduga Selingkuh, Istrinya Ditahan Rumah Terkait UU ITE, Menyusui di Sel?
TNI AD membantu Anandira Puspita untuk menemukan keadilan karena statusnya masih sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit). Namun mengenai keputusan akhir, Maruli menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
"Karena dia masih anggota Persit, kita bantu urus memudahkan, kalau yang memutuskan ya pengadilan," katanya.
Sebelumnya seorang anggota TNI Satuan Kesdam IX/Udayana Letnan Satu Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dilaporkan ke kesatuannya oleh istrinya Anandira Puspita karena terlibat tiga kasus yang berbeda.
Lettu Agam dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai tenaga penjualan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA yang dilaporkan oleh istrinya Anandira Puspita.
Kepala Penerangan Komandan Daerah Militer IX/Udayana Kolonel Infantri Agung Udayana mengatakan Lettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.
Baca Juga: Drama Perselingkuhan Prajurit TNI: Vonis KDRT, Kasasi Berjalan, dan Dugaan Selingkuh Lagi!
Sementara istri Lettu Agam, Anandira Puspita, kini masih menempuh jalur hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Anandira Puspita, admin Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat pasal yang sama. Keduanya dianggap bersama-sama mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik seorang perempuan berinisial BA tanpa izin.
Dalam unggahan akun Instagram @ayoberanilaporkan6 disebutkan bahwa BA, yang terkonfirmasi anak seorang petinggi kepolisian di Polres Malang, terlibat perselingkuhan dengan suami Anandira Puspita, yakni Lettu Agam.
Anandira Puspita dan Hari Soeslistya Adi dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh kuasa hukum BA. Ia sempat ditahan, namun kini sudah dibebaskan, tetapi masih berstatus sebagai tersangka. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Memadamkan Api, Kini Kasus KDRT Juga Diatasi Damkar di Lebak Banten
-
Sadis! Pria Ini Tega Pukuli Pacarnya yang Baru Melahirkan
-
Terpaksa Bungkam, Influencer Mengaku Diberi Apartemen Mewah oleh Elon Musk untuk Rahasiakan Kehamilan
-
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Jadi Kunci Program Rehabilitasi & Pemberdayaan Perempuan
-
Korban KDRT dalam 'Film Samawa: Dosamu, Cintaku Selamanya'
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pemprov NTT Minta Masyarakat Pulang Karena Kedatangan Ronaldo Tidak Jelas
-
Umat Muslim di Bali Dibolehkan Sholat Tarawih di Masjid Saat Hari Nyepi Tanpa Pengeras Suara
-
Belasan Balita di Lombok Timur Meninggal Karena Pneumonia Dan TBC
-
Kisah Bambu Tresno yang Makin Dikenal Usai Ikuti BRI UMKM Expo (RT) 2025
-
Harapan Untuk Pariwisata, Akan Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Lebaran 2025