SuaraBali.id - Memasuki bulan Ramadan, umat muslim di seluruh Indonesia diwajibkan untuk berpuasa dari terbitnya fajar hingga senja berlangsung antara 12-17 jam.
Rukun puasa adalah menahan diri dari rasa lapar dan dahaga, serta dari perbuatan-perbuatan buruk.
Salah satu sunnah dalam menjalankan puasa adalah menyegerakan untuk berbuka apabila telah nyata benar waktu terbenam matahari. Bedug maghrib yang menandai jadwal berbuka puasa sebagai pengingat berbuka.
Sangat dianjurkan bagi mereka yang berpuasa untuk berbuka dengan kurma atau makanan yang manis-manis, bisa juga dengan air putih saja.
Berikut Jadwal Buka Puasa dan Imsak waktu Bali 26 Ramadan 1445H (Sabtu, 6 April 2024) :
Kabupaten Badung
· Imsak : 04.57
· Buka Puasa/Maghrib : 18.24
Kabupaten Bangli
Baca Juga: Momen Mudik 2024, Kenaikan Tarif Bus dari Bali ke Jatim Bisa Capai Rp 300 Ribu
· Imsak : 04.56
· Buka Puasa/Maghrib : 18.23
Kabupaten Buleleng
· Imsak : 04.57
· Buka Puasa/Maghrib : 18.25
Kabupaten Gianyar
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah