SuaraBali.id - Memasuki Bulan Ramadan, umat muslim di seluruh Indonesia diwajibkan untuk berpuasa dari terbitnya fajar hingga senja berlangsung antara 12-17 jam.
Bulan dimana sudah waktunya mereka wajib bangun sebelum adzan subuh tiba untuk melaksanakan makan sahur. Setiap wilayah di Indonesia memiliki jadwal Imsakiyah sebagai batas selesai sahur dan jadwal berbuka puasa sebagai pengingat berbuka.
Berikut Jadwal Imsakiyah dan Berbuka Puasa Waktu Bali 18 Ramadan 1445H (Jumat, 29 Maret 2024)
Kabupaten Badung
· Imsak : 04.58
· Buka Puasa/Maghrib : 18.28
Kabupaten Bangli
· Imsak : 04.57
· Buka Puasa/Maghrib : 18.28
Baca Juga: Pemedek di Pura Ini Bikin Gagal Fokus Karena Kacamatanya : Menyala Bapaknya
Kabupaten Buleleng
· Imsak : 04.58
· Buka Puasa/Maghrib : 18.29
Kabupaten Gianyar
· Imsak : 04.57
· Buka Puasa/Maghrib : 18.28
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA