SuaraBali.id - Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Bali, IGN Arya Wedakarna resmi dipecat Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), Jumat (02/02/2024).
Hal ini terungkap setelah Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika membacakan keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI.
Pemecatan Arya Wedakarna berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI. Dalam pasal tersebut, diputuskan dan ditetapkan bahwa Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah dan janji jabatannya.
"Teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/ janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ucap Made Mangku Pastika, disadur dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Terkait keputusan BK DPD RI bahwa dirinya terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI, Arya Wedakarna meminta media bersabar dan tenang.
Untuk diketahui sebelumnya, BK DPD RI menyatakan hasil putusan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) akan diumumkan pada Kamis (01/02/2024). Namun, baru direalisasikan Jumat ini.
Ditemui di Kantor DPD RI Bali kala itu, Habib Ali yang bertugas sebagai pimpinan dalam pemeriksaan terhadap MUI Bali, Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan terlapor Arya Wedakarna mengatakan saat itu belum dapat menyimpulkan hasilnya, baik atau buruk karena perlu usulan dari seluruh anggota, ditambah empat ketua badan kehormatan.
“Karena kita adalah kolektif kolegial empat pimpinan, tapi hanya ada dua pimpinan (Habib Ali Alwi dan Made Mangku Pastika) sehingga kita bawa ke lembaga, tunggu 1 Februari nanti,” ujarnya kala itu.
Meski demikian, BK DPD RI mengakui ada pelanggaran kode etik oleh Arya Wedakarna. Hanya saja, hal ini belum dapat disampaikan.
Baca Juga: Polda Bali Terima Satu Laporan Soal Dugaan Ucapan Rasis Arya Wedakarna
Bahkan di luar kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA saat pertemuannya dengan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, muncul lagi kasus lain yang beredar di media sosial (Medsos). Yakni, Arya Wedakarna terekam video memarahi guru di salah satu sekolah negeri di Bali.
“Sebenarnya itu kalau sekolah masuknya ke Komite III, ini sepertinya sudah meloncat. Tidak boleh itu melewati kapasitas seolah-olah sakti mantra guna, ya jadi tidak etis kalimat-kalimat keras. Sebenarnya kan ini banyak tapi kita fokuskan tuntutan yang lagi viral ini masalah yang di Bea Cukai,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan ini, BK DPD RI telah mengumpulkan pernyataan dan bukti-bukti dari tiga elemen tersebut. Harapannya, hal itu dapat memutuskan persoalan yang terjadi dan diperbincangkan di media sosial sejak awal tahun itu.
“Hari ini kedatangannya terkait kasus AWK ya keterangan yang viral kejadian 29 Desember, jadi kami BK DPD RI mengundang para pihak. Bea Cukai, MUI dan yang bersangkutan AWK sebagai teradu, masing-masing klarifikasi dari MUI setelah itu AWK baru Bea Cukai,” ujar Habib Ali.
Sebagaimana diketahui, dalam potongan video yang viral, Anggota Komite I DPD RI Arya Wedakarna (AWK) tampak berbicara dengan nada tinggi ketika rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Arya Wedakarna melontarkan keinginannya agar front liner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali, dan juga agar petugas tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Pemuda Korban Rasis Marah, Bunuh Rekan Kerja Sendiri
-
Rupiah Anjlok, Nasib Perajin Tahu di Mataram di Ujung Tanduk: Bahan Baku Mahal, Untung Kian Tipis
-
Atap Sekolah SMAN 7 Mataram Roboh, Empat Siswa Terluka
-
Pelaku Kekerasan Seksual Punya Medsos Gay, Santri Kurang Perhatian Orang Tua Jadi Korban
-
Tiga Warga Lombok Jadi Korban Eksploitasi Seksual WNA