SuaraBali.id - Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Bali, IGN Arya Wedakarna resmi dipecat Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), Jumat (02/02/2024).
Hal ini terungkap setelah Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika membacakan keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI.
Pemecatan Arya Wedakarna berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI. Dalam pasal tersebut, diputuskan dan ditetapkan bahwa Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah dan janji jabatannya.
"Teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/ janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ucap Made Mangku Pastika, disadur dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Terkait keputusan BK DPD RI bahwa dirinya terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI, Arya Wedakarna meminta media bersabar dan tenang.
Untuk diketahui sebelumnya, BK DPD RI menyatakan hasil putusan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) akan diumumkan pada Kamis (01/02/2024). Namun, baru direalisasikan Jumat ini.
Ditemui di Kantor DPD RI Bali kala itu, Habib Ali yang bertugas sebagai pimpinan dalam pemeriksaan terhadap MUI Bali, Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan terlapor Arya Wedakarna mengatakan saat itu belum dapat menyimpulkan hasilnya, baik atau buruk karena perlu usulan dari seluruh anggota, ditambah empat ketua badan kehormatan.
“Karena kita adalah kolektif kolegial empat pimpinan, tapi hanya ada dua pimpinan (Habib Ali Alwi dan Made Mangku Pastika) sehingga kita bawa ke lembaga, tunggu 1 Februari nanti,” ujarnya kala itu.
Meski demikian, BK DPD RI mengakui ada pelanggaran kode etik oleh Arya Wedakarna. Hanya saja, hal ini belum dapat disampaikan.
Baca Juga: Polda Bali Terima Satu Laporan Soal Dugaan Ucapan Rasis Arya Wedakarna
Bahkan di luar kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA saat pertemuannya dengan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, muncul lagi kasus lain yang beredar di media sosial (Medsos). Yakni, Arya Wedakarna terekam video memarahi guru di salah satu sekolah negeri di Bali.
“Sebenarnya itu kalau sekolah masuknya ke Komite III, ini sepertinya sudah meloncat. Tidak boleh itu melewati kapasitas seolah-olah sakti mantra guna, ya jadi tidak etis kalimat-kalimat keras. Sebenarnya kan ini banyak tapi kita fokuskan tuntutan yang lagi viral ini masalah yang di Bea Cukai,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan ini, BK DPD RI telah mengumpulkan pernyataan dan bukti-bukti dari tiga elemen tersebut. Harapannya, hal itu dapat memutuskan persoalan yang terjadi dan diperbincangkan di media sosial sejak awal tahun itu.
“Hari ini kedatangannya terkait kasus AWK ya keterangan yang viral kejadian 29 Desember, jadi kami BK DPD RI mengundang para pihak. Bea Cukai, MUI dan yang bersangkutan AWK sebagai teradu, masing-masing klarifikasi dari MUI setelah itu AWK baru Bea Cukai,” ujar Habib Ali.
Sebagaimana diketahui, dalam potongan video yang viral, Anggota Komite I DPD RI Arya Wedakarna (AWK) tampak berbicara dengan nada tinggi ketika rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Arya Wedakarna melontarkan keinginannya agar front liner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali, dan juga agar petugas tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Menteri Hukum: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Dapat Perlindungan
-
BRI Junio Bawa Nuansa Mobile Legends ke Kartu Debit, Lengkap dengan Beragam Benefit Nasabah
-
Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal
-
Tas Penumpang Diaduk-aduk, Aksi Porter Bandara Ngurah Rai Sikat Uang Belasan Juta Terekam CCTV
-
BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Lombok, Termasuk Gelaran MotoGP Mandalika