SuaraBali.id - Polda Bali menerima satu laporan dari pengacara Zulfikar Ramly terhadap ucapan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna yang diduga menyinggung umat Islam. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan jika pihaknya sedang mendalami laporan tersebut.
Laporan yang dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali itu dibuat pada Rabu (03/01/2024). Menindaklanjuti laporan itu, Jansen menjelaskan jika pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli bahasa untuk mendalami kasus ini.
“Sampai saat ini teman-teman di Ditreskrimsus sedang mendalami adanya laporan ini, memeriksa saksi-saksi termasuk nantinya saksi ahli, ahli bahasa, hukum pidana, dan seterusnya. Saat ini sedang berproses,” ujar Jansen saat ditemui di kantornya pada Jumat (05/01/2024).
Namun, Jansen belum menjelaskan secara rinci terkait saksi-saksi yang akan dipanggil. Dia menjelaskan jika kesaksian diperlukan untuk pendalaman, maka pihaknya bisa saja memanggil saksi-saksi yang turut hadir dalam rapat pada Jumat (29/12/2023) lalu ketika AWK melontarkan ucapan itu.
Dia juga menjelaskan terkait pemanggilan AWK secara langsung masih menunggu proses pendalaman dari laporan ini.
“Nanti setelah ada informasi lebih lanjut akan kita informasikan (terkait pemanggilan AWK). Saat ini masih mendalami kebenaran laporan ini dulu,” ujarnya.
“Termasuk juga nanti kalau diperlukan oleh penyidik, orang-orang atau pejabat yang hadir saat (rapat) ini,” imbuh Jansen.
Dalam Laporan Polisi (LP) nomor LP/10/I2024/SPKT/POLDA BALI itu, AWK dilaporkan atas dua pasal di antaranya pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama.
Dalam pasal tersebut, Jansen menjelaskan jika AWK berpotensi dijerat hukuman hingga 6 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Video Kondisi Trotoar Jalan Raya Kuta Memprihatinkan
“Sesuai dengan undang-undang yang disampaikan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkas Jansen.
Sebelumnya, Arya Wedakarna ramai dibicarakan di media sosial setelah videonya dalam sebuah rapat bersama pihak Bandara Ngurah Rai dan Bea Cukai memperlihatkan ucapan yang menyinggung umat Islam.
Dalam ucapannya, AWK menginginkan frontliner bea cukai agar diisi oleh putra putri Bali.
“Ganti itu saya gak mau frontliner-frontliner itu. Saya mau gadis Bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka. Jangan kasih penutup-penutup gak jelas, this is not Middle East,” ucapnya dalam rapat tersebut.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Indonesia Raih 87 Emas, 80 Perak, 109 Perunggu, Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Wajib Dicoba! Ini Tren Sepatu Tahun 2026
-
iPad Terbaik 2026: Bandingkan Harga & Fitur, Mana Paling Worth It?
-
5 Compact Powder 'Foundation' Coverage Tinggi Bikin Wajah Mulus Seharian
-
5 Jajanan Viral Siap Guncang Lidah Pecinta Ngemil, Mana Favoritmu?