SuaraBali.id - Polda Bali menerima satu laporan dari pengacara Zulfikar Ramly terhadap ucapan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna yang diduga menyinggung umat Islam. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan jika pihaknya sedang mendalami laporan tersebut.
Laporan yang dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali itu dibuat pada Rabu (03/01/2024). Menindaklanjuti laporan itu, Jansen menjelaskan jika pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli bahasa untuk mendalami kasus ini.
“Sampai saat ini teman-teman di Ditreskrimsus sedang mendalami adanya laporan ini, memeriksa saksi-saksi termasuk nantinya saksi ahli, ahli bahasa, hukum pidana, dan seterusnya. Saat ini sedang berproses,” ujar Jansen saat ditemui di kantornya pada Jumat (05/01/2024).
Namun, Jansen belum menjelaskan secara rinci terkait saksi-saksi yang akan dipanggil. Dia menjelaskan jika kesaksian diperlukan untuk pendalaman, maka pihaknya bisa saja memanggil saksi-saksi yang turut hadir dalam rapat pada Jumat (29/12/2023) lalu ketika AWK melontarkan ucapan itu.
Dia juga menjelaskan terkait pemanggilan AWK secara langsung masih menunggu proses pendalaman dari laporan ini.
“Nanti setelah ada informasi lebih lanjut akan kita informasikan (terkait pemanggilan AWK). Saat ini masih mendalami kebenaran laporan ini dulu,” ujarnya.
“Termasuk juga nanti kalau diperlukan oleh penyidik, orang-orang atau pejabat yang hadir saat (rapat) ini,” imbuh Jansen.
Dalam Laporan Polisi (LP) nomor LP/10/I2024/SPKT/POLDA BALI itu, AWK dilaporkan atas dua pasal di antaranya pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama.
Dalam pasal tersebut, Jansen menjelaskan jika AWK berpotensi dijerat hukuman hingga 6 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Video Kondisi Trotoar Jalan Raya Kuta Memprihatinkan
“Sesuai dengan undang-undang yang disampaikan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkas Jansen.
Sebelumnya, Arya Wedakarna ramai dibicarakan di media sosial setelah videonya dalam sebuah rapat bersama pihak Bandara Ngurah Rai dan Bea Cukai memperlihatkan ucapan yang menyinggung umat Islam.
Dalam ucapannya, AWK menginginkan frontliner bea cukai agar diisi oleh putra putri Bali.
“Ganti itu saya gak mau frontliner-frontliner itu. Saya mau gadis Bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka. Jangan kasih penutup-penutup gak jelas, this is not Middle East,” ucapnya dalam rapat tersebut.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka