SuaraBali.id - Polda Bali menerima satu laporan dari pengacara Zulfikar Ramly terhadap ucapan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna yang diduga menyinggung umat Islam. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan jika pihaknya sedang mendalami laporan tersebut.
Laporan yang dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali itu dibuat pada Rabu (03/01/2024). Menindaklanjuti laporan itu, Jansen menjelaskan jika pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli bahasa untuk mendalami kasus ini.
“Sampai saat ini teman-teman di Ditreskrimsus sedang mendalami adanya laporan ini, memeriksa saksi-saksi termasuk nantinya saksi ahli, ahli bahasa, hukum pidana, dan seterusnya. Saat ini sedang berproses,” ujar Jansen saat ditemui di kantornya pada Jumat (05/01/2024).
Namun, Jansen belum menjelaskan secara rinci terkait saksi-saksi yang akan dipanggil. Dia menjelaskan jika kesaksian diperlukan untuk pendalaman, maka pihaknya bisa saja memanggil saksi-saksi yang turut hadir dalam rapat pada Jumat (29/12/2023) lalu ketika AWK melontarkan ucapan itu.
Baca Juga: Viral Video Kondisi Trotoar Jalan Raya Kuta Memprihatinkan
Dia juga menjelaskan terkait pemanggilan AWK secara langsung masih menunggu proses pendalaman dari laporan ini.
“Nanti setelah ada informasi lebih lanjut akan kita informasikan (terkait pemanggilan AWK). Saat ini masih mendalami kebenaran laporan ini dulu,” ujarnya.
“Termasuk juga nanti kalau diperlukan oleh penyidik, orang-orang atau pejabat yang hadir saat (rapat) ini,” imbuh Jansen.
Dalam Laporan Polisi (LP) nomor LP/10/I2024/SPKT/POLDA BALI itu, AWK dilaporkan atas dua pasal di antaranya pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama.
Dalam pasal tersebut, Jansen menjelaskan jika AWK berpotensi dijerat hukuman hingga 6 tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Mengapa Wanita Bali Menguncir Rambut saat ke Pura
“Sesuai dengan undang-undang yang disampaikan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkas Jansen.
Berita Terkait
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
-
Nyepi Tanpa Ogoh-Ogoh? Ini Tradisi Unik yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan