SuaraBali.id - Dua orang WNA menjadi korban pencopetan yang terjadi di tempat hiburan malam di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa pertama menimpa turis asal Perancis bernama RR (24) pada Sabtu (30/12/2023) malam di tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta. Korban mengaku menyimpan ponsel jenis iPhone 11 di dalam saku celananya sambil menari dalam tempat hiburan tersebut.
Kemudian, korban mengaku sempat ke toilet sebelum menyadari ponselnya hilang dari saku celananya setelah keluar dari toilet.
“Korban mengaku pada saat joget di tempat hiburan malam itu HP-nya disimpan di dalam saku celana. Sebelum mengetahui HP itu hilang korban sempat ke toilet. Keluar dari toilet barulah korban sadar barangnya itu hilang,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi pada Jumat (5/1/2024).
Setelah melapor dan diselidiki, polisi akhirnya baru bisa menangkap pelaku berinisial RH (21). Pelaku ditangkap di tempat menginapnya yang berada di kawasan Kuta.
RH mengaku ingin menjual ponsel tersebut karena memerlukan uang. Namun, hingga ditangkap ponsel tersebut juga belum terjual.
Peristiwa serupa juga dialami turis asal Inggris berinisial SLG (23) pada Minggu (31/12/2023) dini hari. Pria itu juga datang ke tempat hiburan malam yang berada di Seminyak, Kuta sebelum akhirnya ponselnya raib telah dicuri.
Korban juga tengah asyik menyanyi dan menari bersama teman-temannya di tempat tersebut. Saat dia berniat mengambil ponsel yang berada di saku celananya, ponsel tersebut telah hilang.
“Saat kejadian bersama teman-temannya mendatangi tempat hiburan untuk minum sambil dance, korban menyimpan HP miliknya dalam saku celana dan saat akan mengambil HP korban telah raib,” imbuh Sukadi.
Baca Juga: Sopir Taksi Viral Pemeras WNA di Bali Berhasil Ditangkap saat Hendak Kabur ke Luar Kota
Pelaku berinisial AP (23) itu akhirnya bisa diamankan di hotel yang berada di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta. AP mengaku jika dia berniat menjual ponsel tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku telah melakukan copet dan aksi tersebut pelaku lakukan dengan alasan tidak punya uang dan uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari,” pungkas Sukadi.
Atas perbuatannya, AP dan RH kini dijerat pasal yang sama yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolsek Kuta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Coklat Makmur 88, Kedai Coklat di Pontianak yang Terapkan Sistem Self Service
-
WNA Asal Malaysia Kedapatan Bawa Sabu saat Melintas di Perbatasan Jagoi Babang
-
Dua WNA China Ditangkap di Desa Kapur, Polisi Temukan Alat Penguji Tambang Emas
-
Pembunuhan di Tahun Baru: Leher Wanita Muda Dijerat Menggunakan Kabel Rol, Polisi Temukan Kondom
-
Supir Taksi yang Melakukan Catcalling Kepada WNA Asal Rusia Berujung Minta Maaf
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6