SuaraBali.id - Dua orang WNA menjadi korban pencopetan yang terjadi di tempat hiburan malam di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa pertama menimpa turis asal Perancis bernama RR (24) pada Sabtu (30/12/2023) malam di tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta. Korban mengaku menyimpan ponsel jenis iPhone 11 di dalam saku celananya sambil menari dalam tempat hiburan tersebut.
Kemudian, korban mengaku sempat ke toilet sebelum menyadari ponselnya hilang dari saku celananya setelah keluar dari toilet.
“Korban mengaku pada saat joget di tempat hiburan malam itu HP-nya disimpan di dalam saku celana. Sebelum mengetahui HP itu hilang korban sempat ke toilet. Keluar dari toilet barulah korban sadar barangnya itu hilang,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi pada Jumat (5/1/2024).
Setelah melapor dan diselidiki, polisi akhirnya baru bisa menangkap pelaku berinisial RH (21). Pelaku ditangkap di tempat menginapnya yang berada di kawasan Kuta.
RH mengaku ingin menjual ponsel tersebut karena memerlukan uang. Namun, hingga ditangkap ponsel tersebut juga belum terjual.
Peristiwa serupa juga dialami turis asal Inggris berinisial SLG (23) pada Minggu (31/12/2023) dini hari. Pria itu juga datang ke tempat hiburan malam yang berada di Seminyak, Kuta sebelum akhirnya ponselnya raib telah dicuri.
Korban juga tengah asyik menyanyi dan menari bersama teman-temannya di tempat tersebut. Saat dia berniat mengambil ponsel yang berada di saku celananya, ponsel tersebut telah hilang.
“Saat kejadian bersama teman-temannya mendatangi tempat hiburan untuk minum sambil dance, korban menyimpan HP miliknya dalam saku celana dan saat akan mengambil HP korban telah raib,” imbuh Sukadi.
Baca Juga: Sopir Taksi Viral Pemeras WNA di Bali Berhasil Ditangkap saat Hendak Kabur ke Luar Kota
Pelaku berinisial AP (23) itu akhirnya bisa diamankan di hotel yang berada di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta. AP mengaku jika dia berniat menjual ponsel tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku telah melakukan copet dan aksi tersebut pelaku lakukan dengan alasan tidak punya uang dan uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari,” pungkas Sukadi.
Atas perbuatannya, AP dan RH kini dijerat pasal yang sama yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolsek Kuta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Coklat Makmur 88, Kedai Coklat di Pontianak yang Terapkan Sistem Self Service
-
WNA Asal Malaysia Kedapatan Bawa Sabu saat Melintas di Perbatasan Jagoi Babang
-
Dua WNA China Ditangkap di Desa Kapur, Polisi Temukan Alat Penguji Tambang Emas
-
Pembunuhan di Tahun Baru: Leher Wanita Muda Dijerat Menggunakan Kabel Rol, Polisi Temukan Kondom
-
Supir Taksi yang Melakukan Catcalling Kepada WNA Asal Rusia Berujung Minta Maaf
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah