SuaraBali.id - Dua orang WNA menjadi korban pencopetan yang terjadi di tempat hiburan malam di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa pertama menimpa turis asal Perancis bernama RR (24) pada Sabtu (30/12/2023) malam di tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta. Korban mengaku menyimpan ponsel jenis iPhone 11 di dalam saku celananya sambil menari dalam tempat hiburan tersebut.
Kemudian, korban mengaku sempat ke toilet sebelum menyadari ponselnya hilang dari saku celananya setelah keluar dari toilet.
“Korban mengaku pada saat joget di tempat hiburan malam itu HP-nya disimpan di dalam saku celana. Sebelum mengetahui HP itu hilang korban sempat ke toilet. Keluar dari toilet barulah korban sadar barangnya itu hilang,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi pada Jumat (5/1/2024).
Setelah melapor dan diselidiki, polisi akhirnya baru bisa menangkap pelaku berinisial RH (21). Pelaku ditangkap di tempat menginapnya yang berada di kawasan Kuta.
RH mengaku ingin menjual ponsel tersebut karena memerlukan uang. Namun, hingga ditangkap ponsel tersebut juga belum terjual.
Peristiwa serupa juga dialami turis asal Inggris berinisial SLG (23) pada Minggu (31/12/2023) dini hari. Pria itu juga datang ke tempat hiburan malam yang berada di Seminyak, Kuta sebelum akhirnya ponselnya raib telah dicuri.
Korban juga tengah asyik menyanyi dan menari bersama teman-temannya di tempat tersebut. Saat dia berniat mengambil ponsel yang berada di saku celananya, ponsel tersebut telah hilang.
“Saat kejadian bersama teman-temannya mendatangi tempat hiburan untuk minum sambil dance, korban menyimpan HP miliknya dalam saku celana dan saat akan mengambil HP korban telah raib,” imbuh Sukadi.
Baca Juga: Sopir Taksi Viral Pemeras WNA di Bali Berhasil Ditangkap saat Hendak Kabur ke Luar Kota
Pelaku berinisial AP (23) itu akhirnya bisa diamankan di hotel yang berada di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta. AP mengaku jika dia berniat menjual ponsel tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku telah melakukan copet dan aksi tersebut pelaku lakukan dengan alasan tidak punya uang dan uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari,” pungkas Sukadi.
Atas perbuatannya, AP dan RH kini dijerat pasal yang sama yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolsek Kuta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Coklat Makmur 88, Kedai Coklat di Pontianak yang Terapkan Sistem Self Service
-
WNA Asal Malaysia Kedapatan Bawa Sabu saat Melintas di Perbatasan Jagoi Babang
-
Dua WNA China Ditangkap di Desa Kapur, Polisi Temukan Alat Penguji Tambang Emas
-
Pembunuhan di Tahun Baru: Leher Wanita Muda Dijerat Menggunakan Kabel Rol, Polisi Temukan Kondom
-
Supir Taksi yang Melakukan Catcalling Kepada WNA Asal Rusia Berujung Minta Maaf
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka