SuaraBali.id - Dua orang WNA menjadi korban pencopetan yang terjadi di tempat hiburan malam di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa pertama menimpa turis asal Perancis bernama RR (24) pada Sabtu (30/12/2023) malam di tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta. Korban mengaku menyimpan ponsel jenis iPhone 11 di dalam saku celananya sambil menari dalam tempat hiburan tersebut.
Kemudian, korban mengaku sempat ke toilet sebelum menyadari ponselnya hilang dari saku celananya setelah keluar dari toilet.
“Korban mengaku pada saat joget di tempat hiburan malam itu HP-nya disimpan di dalam saku celana. Sebelum mengetahui HP itu hilang korban sempat ke toilet. Keluar dari toilet barulah korban sadar barangnya itu hilang,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi pada Jumat (5/1/2024).
Setelah melapor dan diselidiki, polisi akhirnya baru bisa menangkap pelaku berinisial RH (21). Pelaku ditangkap di tempat menginapnya yang berada di kawasan Kuta.
RH mengaku ingin menjual ponsel tersebut karena memerlukan uang. Namun, hingga ditangkap ponsel tersebut juga belum terjual.
Peristiwa serupa juga dialami turis asal Inggris berinisial SLG (23) pada Minggu (31/12/2023) dini hari. Pria itu juga datang ke tempat hiburan malam yang berada di Seminyak, Kuta sebelum akhirnya ponselnya raib telah dicuri.
Korban juga tengah asyik menyanyi dan menari bersama teman-temannya di tempat tersebut. Saat dia berniat mengambil ponsel yang berada di saku celananya, ponsel tersebut telah hilang.
“Saat kejadian bersama teman-temannya mendatangi tempat hiburan untuk minum sambil dance, korban menyimpan HP miliknya dalam saku celana dan saat akan mengambil HP korban telah raib,” imbuh Sukadi.
Baca Juga: Sopir Taksi Viral Pemeras WNA di Bali Berhasil Ditangkap saat Hendak Kabur ke Luar Kota
Pelaku berinisial AP (23) itu akhirnya bisa diamankan di hotel yang berada di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta. AP mengaku jika dia berniat menjual ponsel tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku telah melakukan copet dan aksi tersebut pelaku lakukan dengan alasan tidak punya uang dan uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari,” pungkas Sukadi.
Atas perbuatannya, AP dan RH kini dijerat pasal yang sama yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolsek Kuta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Coklat Makmur 88, Kedai Coklat di Pontianak yang Terapkan Sistem Self Service
-
WNA Asal Malaysia Kedapatan Bawa Sabu saat Melintas di Perbatasan Jagoi Babang
-
Dua WNA China Ditangkap di Desa Kapur, Polisi Temukan Alat Penguji Tambang Emas
-
Pembunuhan di Tahun Baru: Leher Wanita Muda Dijerat Menggunakan Kabel Rol, Polisi Temukan Kondom
-
Supir Taksi yang Melakukan Catcalling Kepada WNA Asal Rusia Berujung Minta Maaf
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
Terkini
-
13 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Bali
-
Pecah Kepadatan Jawa-Bali, ASDP Kerahkan Kapal Jumbo Jatra I dan Portlink 0
-
42 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah