Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 05 Januari 2024 | 16:17 WIB
Terduga pelaku sopir taksi yang melakukan pemerasan pada wisatawan di Bali. (Instagram)

SuaraBali.id - Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, sopir taksi yang diduga memeras dan mengancam dua orang WNA di Bali akhirnya ditangkap. Pria bernama Yanuarius Toebkae (20) itu diamankan di Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Kamis (4/1/2024) kemarin.

Setelah video dugaan pemerasan viral, polisi langsung menyelidiki perusahaan taksi tempat pria tersebut bekerja. Setelahnya, diketahui jika pelaku memang benar merupakan sopir di Koperasi Jasa Angkutan Taksi Ngurah Rai.

Setelah ditelusuri dan bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Bandara Juanda. Yanuarius diamankan oleh otoritas keamanan bandara saat hendak menaiki pesawat untuk pergi dari Surabaya.

“Diketahui keberadaan pelaku berada di daerah Jawa Timur, dicek posisinya ada di Sidoarjo. Kemudian dicek lebih dalam lagi ternyata ada di sekitar wilayah Bandara Juanda, Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui SuaraBali.Id di kantornya pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Viral Video Pria Tutup Kamera CCTV Sebelum Lakukan Aksi Pencurian di Warung Jimbaran, Sejumlah Barang Raib

“Jadi pada saat yang bersangkutan hendak menaiki pesawat diduga akan keluar dari Surabaya kemudian diamankan,” imbuh Jansen.

Yanuarius diamankan dan langsung dibawa kembali ke Bali untuk diselidiki di Polresta Denpasar.

Sementara itu, Jansen menjelaskan jika pihaknya juga mengalami kendala untuk memproses kasus ini. Pasalnya, kedua korban yang mengambil video tersebut belum membuat laporan polisi hingga saat ini.

Jansen menyebut masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari keberadaan korban yang belum diketahui identitasnya juga.

“Jadi kita juga sedang berkoordinasi dengan imigrasi dan termasuk juga saksi yang melihat di kejadian karena sampai saat ini sebagaimana video yang viral, kedua warga negara asing tersebut belum membuat laporan secara resmi ke kantor polisi,” tutur Jansen.

Baca Juga: Viral Video Kondisi Trotoar Jalan Raya Kuta Memprihatinkan

Dalam penjelasannya, kasus ini tetap bisa berjalan tanpa adanya laporan dari korban. Namun, dia mengkhawatirkan jika proses pidana ini nantinya bisa terhambat karena tidak adanya kesaksian dari korban.

“Bisa saja (diproses hukum tanpa laporan korban), Cuma kan ada kesulitan seperti saya bilang tadi kan. Kesulitan nanti karena ini kan kasus pidana, otomatis kan harus ada korban ya,” tuturnya.

Kini, pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang pengancaman, serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang sajam sendiri. Yanuarius kini terancam hukuman penjara sampai 10 tahun.

Sebelumnya, dua orang WNA yang menumpang taksi yang dikendarai Yanuarius diduga diperas oleh pria itu. Pemerasan tersebut diduga karena adanya perselisihan masalah tarif karena korban meminta tarif Rp50 ribu, sementara pelaku meninta tarif 50 USD atau sekitar Rp776 ribu.

Pria itu juga nampak sempat mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam. Kedua korban akhirnya berhasil diturunkan di sekitar Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kabupaten Badung.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More