SuaraBali.id - Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, sopir taksi yang diduga memeras dan mengancam dua orang WNA di Bali akhirnya ditangkap. Pria bernama Yanuarius Toebkae (20) itu diamankan di Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Kamis (4/1/2024) kemarin.
Setelah video dugaan pemerasan viral, polisi langsung menyelidiki perusahaan taksi tempat pria tersebut bekerja. Setelahnya, diketahui jika pelaku memang benar merupakan sopir di Koperasi Jasa Angkutan Taksi Ngurah Rai.
Setelah ditelusuri dan bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Bandara Juanda. Yanuarius diamankan oleh otoritas keamanan bandara saat hendak menaiki pesawat untuk pergi dari Surabaya.
“Diketahui keberadaan pelaku berada di daerah Jawa Timur, dicek posisinya ada di Sidoarjo. Kemudian dicek lebih dalam lagi ternyata ada di sekitar wilayah Bandara Juanda, Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui SuaraBali.Id di kantornya pada Jumat (5/1/2024).
“Jadi pada saat yang bersangkutan hendak menaiki pesawat diduga akan keluar dari Surabaya kemudian diamankan,” imbuh Jansen.
Yanuarius diamankan dan langsung dibawa kembali ke Bali untuk diselidiki di Polresta Denpasar.
Sementara itu, Jansen menjelaskan jika pihaknya juga mengalami kendala untuk memproses kasus ini. Pasalnya, kedua korban yang mengambil video tersebut belum membuat laporan polisi hingga saat ini.
Jansen menyebut masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari keberadaan korban yang belum diketahui identitasnya juga.
“Jadi kita juga sedang berkoordinasi dengan imigrasi dan termasuk juga saksi yang melihat di kejadian karena sampai saat ini sebagaimana video yang viral, kedua warga negara asing tersebut belum membuat laporan secara resmi ke kantor polisi,” tutur Jansen.
Dalam penjelasannya, kasus ini tetap bisa berjalan tanpa adanya laporan dari korban. Namun, dia mengkhawatirkan jika proses pidana ini nantinya bisa terhambat karena tidak adanya kesaksian dari korban.
“Bisa saja (diproses hukum tanpa laporan korban), Cuma kan ada kesulitan seperti saya bilang tadi kan. Kesulitan nanti karena ini kan kasus pidana, otomatis kan harus ada korban ya,” tuturnya.
Kini, pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang pengancaman, serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang sajam sendiri. Yanuarius kini terancam hukuman penjara sampai 10 tahun.
Sebelumnya, dua orang WNA yang menumpang taksi yang dikendarai Yanuarius diduga diperas oleh pria itu. Pemerasan tersebut diduga karena adanya perselisihan masalah tarif karena korban meminta tarif Rp50 ribu, sementara pelaku meninta tarif 50 USD atau sekitar Rp776 ribu.
Pria itu juga nampak sempat mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam. Kedua korban akhirnya berhasil diturunkan di sekitar Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kabupaten Badung.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Viral Video Pria Tutup Kamera CCTV Sebelum Lakukan Aksi Pencurian di Warung Jimbaran, Sejumlah Barang Raib
-
Viral Video Kondisi Trotoar Jalan Raya Kuta Memprihatinkan
-
Terungkap, Ini Alasan Mengapa Wanita Bali Menguncir Rambut saat ke Pura
-
Polda Bali Terima Satu Laporan Soal Dugaan Ucapan Rasis Arya Wedakarna
-
Patroli Gabungan 3 Pilar Pantau Situasi Kamtibmas di Tampaksiring Jelang Tahun Politik
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain