Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 29 Januari 2024 | 17:07 WIB
Ilustrasi Arak bali [Foto: migari.id]

SuaraBali.id - Selamat Hari Arak Bali. Hari ini 29 Januari 2024 bertepatan dengan diperingatinya Hari Arak Bali. Penetapan hari Arak Bali ini dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Seperti yang sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali.

Peringatan ini bersifat kearifan lokal (lokal wisdom). Peringatan ini sebagai Upaya memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali.

Sebenarnya apa itu Arak?

Baca Juga: Produksi Arak Bali Capai 40,1 Juta Liter Per Tahun, Harga Tuak Juga Naik

Arak merupakan minuman beralkohol dari getah bunga kelapa atau tebu yang difermentasi dan juga dengan biji-bijian (beras merah).

Sementara itu, Arak Bali merupakan minuman beralkohol legendaris orang Bali. Alkohol lokal ini sangat mudah ditemui di restoran, pasar lokal, atau bahkan supermarket.

Menurut tradisi Bali, arak dituang ke dalam tapan (centong yang terbuat dari daun pisang). Pendeta atau Murid memegang tapan di tangan kiri dan dengan bantuan sekuntum bunga, yang dipegang di antara jari-jari tangan kanan, menyebarkan esensi arak dalam Gerakan yang berorientasi pada dewa. Sebuah Gerakan yang disebut ngayabang.

Tapan itu kemudian diteruskan ke tangan kanan dan arak dituangkan ke tanah, sebagai persembahan untuk “roh rendah”. Tindakan ini disebut matabuh. Arak juga sengaja disebar di tanah untuk menghormati Dewi Sri, dewi padi.

Proses pembuatan arak Bali ini masih memakai cara tradisional. Ada beberapa wilayah yang terkenal karena olahan tradisional arak balinya, seperti Desa Les di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem dan Desa Merita, Kecamatan Abang Karangasem.

Baca Juga: Jatuh Bangun Wayan Darma, Penyulap Buah Salak Jadi Dodol Hingga Arak

Arak Bali ini biasanya digunakan Masyarakat sebagai penghangat badan serta keperluan upacara adat.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap produksi maupun distribusi minuman beralkohol khas Bali atau Arak Bali.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, arak Bali adalah minuman fermentasi dan destilasi adalah minuman yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun, dikemas secara sederhana yang mengandung ethil alkohol/etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi.

Kontributor : Kanita

Load More