SuaraBali.id - Selamat Hari Arak Bali. Hari ini 29 Januari 2024 bertepatan dengan diperingatinya Hari Arak Bali. Penetapan hari Arak Bali ini dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Seperti yang sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali.
Peringatan ini bersifat kearifan lokal (lokal wisdom). Peringatan ini sebagai Upaya memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali.
Sebenarnya apa itu Arak?
Baca Juga: Produksi Arak Bali Capai 40,1 Juta Liter Per Tahun, Harga Tuak Juga Naik
Arak merupakan minuman beralkohol dari getah bunga kelapa atau tebu yang difermentasi dan juga dengan biji-bijian (beras merah).
Sementara itu, Arak Bali merupakan minuman beralkohol legendaris orang Bali. Alkohol lokal ini sangat mudah ditemui di restoran, pasar lokal, atau bahkan supermarket.
Menurut tradisi Bali, arak dituang ke dalam tapan (centong yang terbuat dari daun pisang). Pendeta atau Murid memegang tapan di tangan kiri dan dengan bantuan sekuntum bunga, yang dipegang di antara jari-jari tangan kanan, menyebarkan esensi arak dalam Gerakan yang berorientasi pada dewa. Sebuah Gerakan yang disebut ngayabang.
Tapan itu kemudian diteruskan ke tangan kanan dan arak dituangkan ke tanah, sebagai persembahan untuk “roh rendah”. Tindakan ini disebut matabuh. Arak juga sengaja disebar di tanah untuk menghormati Dewi Sri, dewi padi.
Proses pembuatan arak Bali ini masih memakai cara tradisional. Ada beberapa wilayah yang terkenal karena olahan tradisional arak balinya, seperti Desa Les di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem dan Desa Merita, Kecamatan Abang Karangasem.
Baca Juga: Jatuh Bangun Wayan Darma, Penyulap Buah Salak Jadi Dodol Hingga Arak
Arak Bali ini biasanya digunakan Masyarakat sebagai penghangat badan serta keperluan upacara adat.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap produksi maupun distribusi minuman beralkohol khas Bali atau Arak Bali.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, arak Bali adalah minuman fermentasi dan destilasi adalah minuman yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun, dikemas secara sederhana yang mengandung ethil alkohol/etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
-
7 Fakta Arak Bali, Warisan Budaya Tak Benda Jadi Souvenir Resmi KTT G20 di Bali
-
Alasan Menyentuh Gubernur Koster Larang Industri Besar Produksi Arak Bali
-
5 Fakta Tentang Arak Bali, Daftar Baru Warisan Budaya Tak Benda
-
Ramai Video Pemuda Diduga Cekoki Anak Kucing Pakai Minuman Beralkohol, Publik Mencak-mencak
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Rencana Koster Setelah Mengunci Kemenangan di Pilgub Bali 2024 Nanti
-
Wilayah NTB Diperkirakan Hujan Sepekan Ke Depan, Udara Akan Sedikit Lebih Sejuk
-
Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat di Bali, BMKG Minta Waspadai Cuaca Ekstrem
-
7 Petugas TPS di Bali Tumbang, Asam Lambung, Keguguran Hingga 1 Orang Meninggal Dunia
-
Potret Luna Bijl, Kekasih Maarten Paes yang Juga Model Selingkaran Gigi Hadid