SuaraBali.id - Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap motif sopir taksi Yanuarius Toebkae (20) memeras dan mengancam dua warga negara asing asal Amerika di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo dalam konferensi pers di Denpasar, mengatakan pengancaman disertai pemerasan itu terjadi karena ada kesalahpahaman sang sopir atas ongkos yang disampaikan oleh dua orang korban (LN dan LJ ) saat memesan taksi.
"Pada saat naik, korban memberikan ataupun menyampaikan 50. Oleh pelaku dikira 50 dolar. Setelah itu pelaku melakukan pemerasan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu.
Wisnu menjelaskan pemerasan kepada korban dilakukan di dalam mobil dengan nomor polisi DK1841AAX menggunakan alat berupa kipas lipat seolah-olah seperti memegang pisau dengan memberikan isyarat menggorok leher menggunakan tangan kiri pelaku.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa 2 Januari 2024 di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pada Selasa 2 Januari 2024 itu, sekitar pukul 16.50 Wita, pelaku mengemudikan taksi melintas di depan Seminyak Vilage, kemudian ditelepon dua orang perempuan Warga Negara Asing yang pelaku tidak kenal dan langsung memberhentikan taksinya.
Pelaku berhenti dan menurunkan kaca jendela yang kemudian salah satu perempuan tersebut mengatakan Potato Head dengan bayaran sebesar 50.
Sesampainya di Jl. Kayu Aya Seminyak Kuta Badung, pelaku meminta bayaran sebesar 50 dollar kepada kedua perempuan tersebut, namun oleh kedua perempuan tersebut tidak mau memberikan uang yang pelaku minta, dan mengatakan akan memberikan pelaku uang sebesar Rp50.000.
Pelaku merasa tidak terima dan tetap meminta bayaran sebesar 50 dolar kemudian memukul perempuan yang duduk di belakang sebelah kanan menggunakan tangan kiri terbuka, namun tidak mengenai korban.
Baca Juga: Pengalaman Pahit Konten Kreator di Bali, Dipalak di Jalan Menuju Air Terjun Tibumana Buleleng
Korban awalnya menolak permintaan tersebut dan meminta turun di tengah jalan. Namun, karena pelaku terus melakukan pengancaman, korban kemudian memberikan uang 100 dolar kepada pelaku.
Setelah menyerahkan uang tersebut, kedua korban keluar dari mobil. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Sebelum itu, rekaman video insiden tersebut tersebar luas di media sosial.
Setelah kejadian tersebut, pelaku pun kabur menuju Surabaya, Jawa Timur dengan tujuan sampai di sana dirinya memesan tiket menuju Kupang, Nusa Tenggara Timur. Polisi pun mengejar pelaku sampai Surabaya.
Hingga pada hari Kamis, 4 Januari 2024 mendapat informasi pelaku akan menggunakan pesawat menuju Kupang NTT. Berkat koordinasi dengan pihak Avsec Bandara Juanda Surabaya, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar untuk diproses secara lanjut. Atas perbuatannya, pelaku YT disangkakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG