SuaraBali.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menyiapkan skema rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali untuk mengantisipasi kemacetan pada momentum pergantian tahun pada daerah wisata itu.
“Untuk rekayasa lalu lintas, kami tempatkan 13 personel di depan Jalan Raya Kuta sepanjang dua kilometer, 11 personel di Jalan Dewi Sartika sepanjang 7,5 km, 41 personel di sepanjang Pantai Kuta-Legian 1,8 km, 12 personel di Jalan Patih Jelantik dan enam personel di simpang Sidoi-Melasti,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo di Denpasar, Sabtu 30 Desember 2023.
Ia menjelaskan, personel kepolisian tersebut akan mengalihkan arus lalu lintas, mulai dari titik pertama Simpang Jalan Patih Jelantik-Legian jalur menuju Monumen Bom Bali ditutup, pengendara dialihkan ke Jalan Legian Kaja.
Titik kedua, di persimpangan Jalan Legian-Patimura, kendaraan yang keluar dari jalan Benesari akan langsung dialihkan ke utara mengarah ke Sidoi.
Baca Juga: Menjelang Pergantian Tahun, Kemacetan Terpantau di Beberapa Titik di Kuta
Selanjutnya personel yang bersiaga di simpang Jalan Mataram-Patimura akan mengarahkan pengendara menuju Jalan Majapahit dan Jalan Mataram, lalu jika pengendara datang dari Jalan Raya Kuta maka dipastikan mereka akan dialihkan ke Jalan Setia Budi atau keluar area menuju Sunset Road.
Tidak hanya menekan kendaraan dari luar, rekayasa lalu lintas juga dibentuk di tengah area, seperti Jalan Bakung Sari yang persimpangannya menuju pantai juga ditutup.
“Arus menuju pantai ditutup dialihkan ke timur menuju Jalan Raya Kuta. Masyarakat yang akan menuju Pantai Kuta diimbau untuk menempatkan kendaraan atau parkir di sentral parkir atau pada kantong-kantong parkir yang telah ditentukan, selanjutnya nanti akan berjalan kaki,” ujar Kombes Wisnu.
Ia menilai dengan masyarakat mengikuti arahan dan kepolisian memastikan tidak ada pelanggaran seperti parkir liar hingga menyiapkan mobil derek, maka semua dapat teratasi, karena tidak ada kendaraan parkir memadati ruas jalan, atau bahkan sekadar memutar balik kendaraan.
Ia menyebut, skema ini akan mulai diterapkan pada 31 Desember 2023 pukul 15.00 WITA hingga kondisi lancar.
Pada skema ini hanya kendaraan roda empat yang diatur, sementara kendaraan roda dua masih dapat melintas.
Berita Terkait
-
Tekan Angka Kecelakaan Saat Arus Balik, DPR Minta Rekayasa Lalu Lintas Harus Dioptimalisasi
-
Pakar Sebut Penurunan Jumlah Pemudik pada Lebaran 2025 Disebabkan Efisiensi Anggaran
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Korlantas Polri Tambah Pasukan
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan