SuaraBali.id - Polda Sulawesi Selatan merilis kejadian salah seorang terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Takalar bernama Yoran Pahabol (43) meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dan tidak ada tanda kekerasan.
"Bersangkutan tahanan kasus tindak pidana di Lapas Kelas IIB Takalar meninggal dunia karena mengalami penurunan kesadaran dan gejala stroke. Terkait meninggalnya tahanan ini disebabkan sakit," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana di Mapolda Sulsel, Kamis 21 Desember 2023.
Ia menjelaskan, dari informasi yang diterima sebelum Yoran meninggal, telah dilakukan perawatan medis di Klinik Lapas kemudian di bawa ke RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Takalar. Karena kondisinya menurun, dirujuk ke Stroke Center Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
"Kronologi perawatan di mulai sakit pada 10 November 2023. Dia mengeluh demam dan langsung dilakukan perawatan di klinik oleh petugas Lapas. Pada 14 Desember kembali di cek kesehatannya dan saat itu terpidana dipasang infus selama empat hari untuk menambah daya tahan tubuhnya," kata Komang.
Selanjutnya, pada 17 Desember pukul 09.07 Wita kondisi terpidana menurun lalu di rujuk ke RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk dilakukan perawatan selama empat hari. Dan pada Kamis, 21 Desember 2023 pukul 00.15 Wita di rujuk ke RSKD Dadi Makassar.
Namun dalam masa perawatan di rumah sakit tersebut, sekitar pukul 04.00 Wita, Kamis 21 Desember 2023 dinyatakan meninggal dunia. Pukul 10.55 Wita, jenazah Yoran Pahabol dibawa ke Rumah Sakit Grestelina Makassar untuk dilakukan kremasi.
"Kalau kita lihat ada penurunan daya tahan tubuh dan ada ditemukan stroke sebelum meninggal. Sudah berkali-kali dibawa berobat dan akhirnya meninggal dunia. Ini meninggalnya karena sakit, tidak ada unsur penganiayaan, tidak ada unsur-unsur kekerasan dalam tahanan," katanya menegaskan.
Terpidana lahir di Jayapura tahun 1980 dan diamankan atas kasus tindak pidana Makar. Dalam prosesnya, bersangkutan dijatuhi hukuman atau vonis penjara selama dua tahun enam bulan serta menjadi warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Takalar.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Takalar Ashari menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah tahanan pindahan dari Lapas Kelas IA Makassar. Pihaknya pun kaget mendengar berita bahwa warga binaannya dinyatakan meninggal dunia di RSKD Dadi Makassar.
Baca Juga: Anggota DPR RI Asal Lombok Meninggal Dunia di Makassar
Sebelum meninggal, kata Ashari, pada 6 Desember 2023 sempat bersama pendeta di Lapas, di hari berikutnya menelepon keluarganya. Setelah itu, mulai agak kurang sehat dengan mengeluh sakit lalu dirawat di klinik Lapas. Awalnya merasa panas, sakit kepala dan demam kemudian ke klinik diberikan obat.
"Dia ini orang yang sangat baik, sangat rajin. di Lapas itu beliau sering berkegiatan. Kami merasa kaget, dan terpukul atas meninggal pak Yoran ini. Memang Yoran saat masuk (Lapas Takalar) sudah sakit," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel