SuaraBali.id - Polda Sulawesi Selatan merilis kejadian salah seorang terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Takalar bernama Yoran Pahabol (43) meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dan tidak ada tanda kekerasan.
"Bersangkutan tahanan kasus tindak pidana di Lapas Kelas IIB Takalar meninggal dunia karena mengalami penurunan kesadaran dan gejala stroke. Terkait meninggalnya tahanan ini disebabkan sakit," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana di Mapolda Sulsel, Kamis 21 Desember 2023.
Ia menjelaskan, dari informasi yang diterima sebelum Yoran meninggal, telah dilakukan perawatan medis di Klinik Lapas kemudian di bawa ke RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Takalar. Karena kondisinya menurun, dirujuk ke Stroke Center Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
"Kronologi perawatan di mulai sakit pada 10 November 2023. Dia mengeluh demam dan langsung dilakukan perawatan di klinik oleh petugas Lapas. Pada 14 Desember kembali di cek kesehatannya dan saat itu terpidana dipasang infus selama empat hari untuk menambah daya tahan tubuhnya," kata Komang.
Selanjutnya, pada 17 Desember pukul 09.07 Wita kondisi terpidana menurun lalu di rujuk ke RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk dilakukan perawatan selama empat hari. Dan pada Kamis, 21 Desember 2023 pukul 00.15 Wita di rujuk ke RSKD Dadi Makassar.
Namun dalam masa perawatan di rumah sakit tersebut, sekitar pukul 04.00 Wita, Kamis 21 Desember 2023 dinyatakan meninggal dunia. Pukul 10.55 Wita, jenazah Yoran Pahabol dibawa ke Rumah Sakit Grestelina Makassar untuk dilakukan kremasi.
"Kalau kita lihat ada penurunan daya tahan tubuh dan ada ditemukan stroke sebelum meninggal. Sudah berkali-kali dibawa berobat dan akhirnya meninggal dunia. Ini meninggalnya karena sakit, tidak ada unsur penganiayaan, tidak ada unsur-unsur kekerasan dalam tahanan," katanya menegaskan.
Terpidana lahir di Jayapura tahun 1980 dan diamankan atas kasus tindak pidana Makar. Dalam prosesnya, bersangkutan dijatuhi hukuman atau vonis penjara selama dua tahun enam bulan serta menjadi warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Takalar.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Takalar Ashari menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah tahanan pindahan dari Lapas Kelas IA Makassar. Pihaknya pun kaget mendengar berita bahwa warga binaannya dinyatakan meninggal dunia di RSKD Dadi Makassar.
Baca Juga: Anggota DPR RI Asal Lombok Meninggal Dunia di Makassar
Sebelum meninggal, kata Ashari, pada 6 Desember 2023 sempat bersama pendeta di Lapas, di hari berikutnya menelepon keluarganya. Setelah itu, mulai agak kurang sehat dengan mengeluh sakit lalu dirawat di klinik Lapas. Awalnya merasa panas, sakit kepala dan demam kemudian ke klinik diberikan obat.
"Dia ini orang yang sangat baik, sangat rajin. di Lapas itu beliau sering berkegiatan. Kami merasa kaget, dan terpukul atas meninggal pak Yoran ini. Memang Yoran saat masuk (Lapas Takalar) sudah sakit," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Difabel Lewat Pelatihan Administrasi dan Wirausaha
-
Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun
-
Ini 13 Restoran Langgar Aturan di Sawah Terindah Bali