SuaraBali.id - Mantan dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng berinisial PAA (34), divonis lebih ringan akibat perbuatan yang dilakukan meski telah dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
PAA oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun, restitusi Rp 2.510.000,- atau subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, PAA dituntut 4,6 tahun penjara berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya tersebut. Namun, kuasa hukum terdakwa I Nyoman Mudita dalam persidangan dengan Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, tetap berusaha memberikan pembelaan.
“Hal yang memberatkan terdakwa sebagai tenaga pendidik yaitu seorang dosen. Sementara yang meringankan dalam putusan terdakwa sopan selama proses persidangan dan menyesali perbuatannya serta terdakwa mengakui perbuatannya dan juga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap Hakim Ketua Heriyanti, disadur dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Insiden Hari Raya Nyepi di Sumberklampok Berakhir Damai Dan Secara Kekeluargaan
Kuasa hukum terdakwa, Nyoman Mudita mengaku lega dengan keringanan putusan yang telah ditetapkan dan berharap proses yang dilakukan tetap memberikan keadilan bagi terdakwa.
“Lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU, semoga ini menjadi keadilan yang didapatkan dan memberikan pengalaman yang luar biasa,” ungkap Mudita singkat.
Mudita mengaku keberatan dengan vonis hakim yang telah diputuskan tersebut. Sebab PAA tidak bersalah dalam kasus tersebut mengingat barang bukti CCTV tidak memperlihatkan PAA melakukan kekerasan seksual, demikian juga pada hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
“Kalau mengacu kepada kepentingan hukum, kami pun juga sangat berat. Karena hal-hal yang harus dibuktikan tidak terbukti. Sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 itu kan harus ada perbuatan yang nyata, semua itu tidak terbukti secara fisik. Itu hanya pembicaraan-pembicaraan biasa," tegas Mudita.
Terdakwa PAA yang telah dipecat sebagai Dosen mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukan, bahkan menyatakan akan bertanggung jawab.
Baca Juga: Lukisan Wayang Kaca Buleleng, Rumit Tapi Digemari Muda-mudi
“Apapun yang telah terjadi, saya akan bertanggungjawab, termasuk menjalani hukuman ini sebagai pembelajaran bagi saya," ujarnya penuh penyesalan.
Sebelumnya, JPU Made Juni Artini, dan I Made Heri Permana Putra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 10.340.000,- , apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan,” ungkap JPU dalam tuntutannya.
Terdakwa PAA yang dalam kasus tindak pidana terjadi masih berstatus sebagai dosen, bertempat di sebuah rumah kos beralamat di Jalan pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 wita telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap RD yang berstatus sebagai mahasiswinya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
-
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
-
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Posisinya Digantikan Kapolres Nagekeo
-
MinyaKita NTB Diduga Kurang Takaran: Polisi Bergerak
-
Jadwal Imsakiyah 14 Ramadan 1446 H Untuk Denpasar, Jumat 14 Maret 2025
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah